Pertanyaan : Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa di negeri kita (Indonesia) sejak beberapa tahun terakhir sedang marak-maraknya teror dalam bentuk peledakan dan sebagainya yang kemudian sang pelaku menamakan tindakan-tindakan tersebut sebagai jihad di jalan Allah, ada yang pro dan ada pula yang kontra. Oleh karena itu tolong dijelaskan konsepsi jihad yang syar’iy di dalam agama kita.
Jawab :
Masalah ini sebenarnya adalah masalah yang cukup berat dan termasuk perkara kontemporer yang tidak ada yang boleh berbicara di dalamnya kecuali para ulama ahli ijtihad. Dan alhamdulillah para ulama besar di zaman ini telah berbicara sejak awal mula terjadinya fitnah teror dan peledakan ini yang sebagiannya telah termuat dalam Risalah Ilmiah An-Nashihah Vol. 3 tahun 2001 dan Vol. 4 tahun 2002 silam. Maka di sini –dengan memohon pertolongan hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala- kami akan menjelaskan secara ringkas tentang konsepsi jihad yang syar’iy dalam Islam serta menukil kembali sebahagian dari fatwa-fatwa mereka dengan beberapa perbaikan, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan berkah dengannya kepada kita bersama, berikut uraiannya :
Jihad di dalam Islam –khususnya melawan orang-orang kafir- ada dua bentuk :
* Jihad mudafa’ah (Jihad membela atau melindungi diri dari serangan musuh), yaitu apabila kaum kuffar (orang-orang kafir) menyerang dan atau mengepung negeri kaum muslimin. Maka dalam keadaan seperti ini fardhu ‘ain bagi setiap orang yang berada di negeri tersebut untuk membela dirinya serta wajib juga atas kaum muslimin di seluruh penjuru dunia untuk menolong saudara-saudara mereka di negeri tersebut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Apabila musuh hendak menyerang kaum muslimin, maka wajib atas orang-orang yang diserang secara langsung untuk menghadang mereka dan juga wajib atas orang yang belum diserang untuk membantu saudara mereka sebagaimana firman Allah Ta’ala :
وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ
“(Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka”. (QS. Al-Anf al : 72)
Di tempat yang lain beliau rahimahullah menegaskan bahwa jihad bentuk ini tidak memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaannya.
* Jihad hujum atau jihad tholab (jihad menyerang), yaitu kaum muslimin yang mulai menyerang kaum kuffar dengan memberikan kepada mereka tiga pilihan ; masuk Islam atau membayar jizyah (upeti) dengan penuh kehinaan atau diperangi sebagaimana yang disebutkan urutannya dalam hadits Buraidah riwayat Muslim no. 1731. Dan dilihat secara zhohirnya, peledakan serta bom bunuh diri yang sedang marak di negeri kaum muslimin –termasuk Indonesia- atau yang terjadi di negeri-negeri kafir oleh sebagian kaum muslimin adalah termasuk jihad hujum karena mereka yang memulai penyerangan dengan mendatangi negeri-negeri kafir atau tempat-tempat mereka di negeri kaum muslimin dan mengadakan penyerangan dan peledakan di sana. Akan tetapi hakikatnya perbuatan seperti ini adalah perbuatan yang melanggar syari’at Islam yang suci ini dan menunjukkan jauhnya para pelaku ataupun orang-orang yang mengajari mereka dari ilmu agama yang benar. Berikut penjelasannya :
Penting untuk diketahui oleh setiap muslim bahwa jihad menyerang ini tidak boleh dilaksanakan secara mutlak, dalam artian boleh dilakukan kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja. Akan tetapi jihad yang mulia ini memiliki syarat-syarat yang kapan seluruh syarat ini terpenuhi barulah ketika itu boleh bahkan wajib menegakkan jihad menyerang ini, syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
* Di bawah kepemimpinan seorang imam/kepala Negara yang disepakati oleh kaum muslimin di negeri itu bahwa dia adalah pemimpin atau orang yang ditunjuk oleh imam kaum muslimin sebagai pimpinan perang, jadi bukan “imam-imaman” yang diangkat sendiri oleh sebagian jama’ah atau golongan atau aliran dan seterusnya yang tidak di atas kesepakatan kaum muslimin kemudian menegakkan jihad menyerang sendiri tanpa persetujuan dari kepala Negara dan yang lebih aneh kadang jihad versi mereka diarahkan untuk menyerang sesama kaum muslimin, na’udzu billahi min dzalik.
* Memiliki daerah dan wilayah kekuasaan atau dengan kata lain negara.
* Memiliki kekuatan yang cukup untuk berperang, baik dari sisi personil, perbekalan maupun persenjataan.
Kapan salah satu atau bahkan seluruh syarat di atas tidak terpenuhi, maka tidak boleh melaksanakan jihad menyerang seperti ini, kalaupun dipaksakan maka tidaklah dianggap jihad yang syar’iy dan dikhawatirkan korban yang jatuh didalamnya tidak digolongkan syahid tapi bunuh diri, nas`alullahas salamata wal ‘afiyah.
Oleh karena itulah syari’at jihad menyerang tidak turun di Mekkah karena belum terpenuhinya syarat-syarat tersebut. Kaum muslimin belum memiliki pemimpin yang syah, belum punya Negara dan masih lemah, sebagaimana firman Allah Ta’ala :
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ
“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: "Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat!”. (QS. An-Nisa` : 77)
Akan tetapi setelah hijrah ke Medinah, maka kaum muslimin sudah memiliki Negara sendiri dengan pimpinan Nabi Shollallahu ‘alaih wa ‘ala alihi wasallam dan telah memiliki kekuatan yang sangat besar dengan banyaknya manusia yang masuk Islam, barulah Allah Ta’ala menurunkan perintah untuk menyerang kaum kuffar di luar kota Medinah.
Setelah mengetahui hal ini, maka sekarang kita tanyakan kepada orang-orang yang katanya berjihad melawan orang kafir –tapi tidak jarang ada juga kaum muslimin yang jadi korban, sengaja atau tidak- : Siapa pemimpin kalian yang diakui oleh seluruh kaum muslimin?!, mana Negara kalian?! dan mana kekuatan kalian?!, bukankah perbuatan bom bunuh diri atau dengan memasang peledak di tempat-tempat kaum kuffar menunjukkan kalian belum punya cukup kekuatan, bukankah hal itu adalah perbuatan pengecut dan khianat kepada mereka yang telah dijamin keamanannya oleh Negara?!.
Pembagian Orang Kafir dalam Islam
Setelah terpenuhinya ketiga syarat di atas, langkah selanjutnya adalah dengan melihat keadaan orang kafir yang akan diserang dan diperangi tersebut apakah dia termasuk orang kafir yang boleh/halal untuk dibunuh ataukah tidak, karena orang kafir dalam syari’at Islam yang mulia ini ada empat macam :
Pertama : Kafir Dzimmy, yaitu orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin. Kafir seperti ini tidak boleh dibunuh selama ia masih menaati peraturan-peraturan yang dikenakan kepada mereka.
Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut di antaranya firman Allah Al-‘Aziz Al-Hakim :
قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan shogirun (hina, rendah, patuh)”. (QS. At-Taubah : 29).
Kedua : Kafir Mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati. Dan kafir seperti ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang mereka menjalankan kesepakatan yang telah dibuat. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :
إِلاَّ الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Kecuali orang-orang musyrikin yang kalian telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi dari kalian sesuatu pun (dari isi perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kalian, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 4).
Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi waalihi wa sallam bersabda dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr riwayat Bukhary :
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا
“Siapa yang membunuh kafir Mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun”.
Ketiga : Kafir Musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin. Kafir jenis ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang masih berada dalam jaminan keamanan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَ يَعْلَمُونَ
“Dan jika seorang di antara kaum musyrikin meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia agar ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui”. (QS. At-Taubah : 6).
Keempat : Kafir Harby, yaitu kafir selain tiga di atas. Kafir jenis inilah yang disyari’atkan untuk diperangi dengan ketentuan yang telah kita jelaskan di atas.
Demikianlah pembagian orang kafir oleh para ulama seperti syeikh Muqbil bin H adi Al-Wadi’iy, syeikh Ibnu ‘Utsaimin, ‘Abdullah Al-Bassam dan lain-lainnya. Dan bagi yang menelaah buku-buku fiqih dari berbagai madzhab akan menemukan benarnya pembagian ini. Wallahul Musta’ an.
Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/Th01/2006
Kamis, 15 Oktober 2009
heramkempek
→
religare
→ Konsepsi Jihad Syar’i dalam Islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar