Sabtu, 12 November 2011

HUKUM LUKISAN DAN PATUNG

Bismillahirohmanirrohim

Dalam kitab shohih bukhori 77:89 shohih muslim 37:26 dan lu'lu wal marjan 3:52 disebutkan sebuah hadist dari abdullah bin mas'ud ra, yang berkata "saya tlah mendengar Nabi saw bersabda:" sesungguhnya orang2 yang paling keras adzabnya disisi Allah pada hari kiamat adalah orang2 yang membuat patung2"

az-zuhry berkata larangan disini masih umum, segolongan ulama membolehkan gambar dikain, baik kain yg dimuliakan seperti baju atau tdk dimuliakan seperti hamparan, baik digantung di dinding maupun tidak.

Sebagian ulama tdk menyukai patung yg berbayang (yg berbentuk tubuh) atau yg digambar ditembok sekam (lukisan tangan) ataupun bukan. Ini madzhabnya alqosim bin muhammad. Menurut qadli iyad, hanya permainan anak2 yang dikecualikan dari yang diharamkan itu.

Dari hadist diatas Nabi menerangkan bahwa pembuat patung (binatang atau makhluk hidup) dgn maksud menyamakan diri dgn Allah dlm menciptakan rupa, maka akan disiksa pada hari kiamat dengan siksaan yang berat. Mereka diperintahkan untuk menghidupkan patung2 yang telah dibuatnya didunia.

Imam qoshtolani menjelaskan bahwa patung yang tidak dibolehkan adalah gambar atau patung binatang. Sedangkan gambar/patung pohon, gunung, mobil dan patung-patung dari makhluk yang tidak berjiwa maka dibolehkan.

Menurut imam nawawi, bahwa jumhur ulama mengharamkan kita mempergunakan kain yang terlukis gambar binatang, kalau kain itu adalah kain yg dimuliakan. Tapi kalau dihamparkan, yg diinjak2 atau bantal, maka dibolehkan.

Wallahu a'lam.

review http://mahesakujenar.blogspot.com on alexa.com
free counters

Followers

 
heramkempek © . Template by: SkinCorner. SEO By: Islamic Blogger Template