Kewajiban Ikhlas dalam Beramal
ﻋَﻦْ ﻋُﻤَﺮَ ﺑْﻦِ ﺍﻟْﺨَﻄَّﺎﺏِ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ
ﻗَﺎﻝَ : ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳَﻘُﻮﻝُ : ﺇﻧَّﻤَﺎ ﺍﻷَﻋْﻤَﺎﻝُ ﺑِﺎﻟﻨِّﻴَّﺎﺕِ
– ﻭَﻓِﻲ ﺭِﻭَﺍﻳَﺔٍ : ﺑِﺎﻟﻨِّﻴَّﺔِ – ﻭَﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻟِﻜُﻞِّ ﺍﻣْﺮِﺉٍ
ﻣَﺎ ﻧَﻮَﻯ ، ﻓَﻤَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻫِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ
ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ، ﻓَﻬِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ،
ﻭَﻣَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻫِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇﻟَﻰ ﺩُﻧْﻴَﺎ ﻳُﺼِﻴﺒُﻬَﺎ ﺃَﻭْ
ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻳَﺘَﺰَﻭَّﺟُﻬَﺎ ، ﻓَﻬِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇﻟَﻰ ﻣَﺎ ﻫَﺎﺟَﺮَ
ﺇﻟَﻴْﻪِ
.
Dari Umar bin Khaththab ra, ia berkata; Aku mendengar Rasulullah saw bersabda; Amal itu hanyalah dengan niat, dan bagi setiap orang (balasan) sesuai dengan apa yang diniatkannya. Barangsiapa berhijrah (dengan niat) kepada Allah dan RasulNya, maka (ia mendapatkan balasan) hijrahnya kepada Allah dan RasulNya, dan barangsiapa berhijrah (dengan niat) kepada (keuntungan) dunia yang akan diperolehnya, atau wanita yang akan dinikahinya, maka (ia mendapatkan balasan) hijrahnya kepada apa yang ia hijrah kepadanya.
Kata Kunci;
ﺇﻧَّﻤَﺎ: Kata ini berfungsi untuk membatasi suatu kata yang disifati pada sifat tertentu. Karena itu dalam bahasa Indonesia setara dengan arti kata hanyalah. Makna dari fungsi sebagai pembatas ini adalah menetapkan hukum yang disebutkan, dan meniadakan yang tidak tersebut.
ﺍﻟﻨِّﻴَّﺎﺕ : adalah bentuk jamak dari ﺎﻟﻨِّﻴَّﺔِ artinya; tujuan dan tekad didalam hati untuk melakukan sesuatu. Tempatnya niat didalam hati. Al-Baidlawi mengatakan, “Niat adalah dorongan hati untuk melakukan apa yang dia pandang sesuai dan baik untuk mendatangkan suatu manfaat dan menolak suatu bahaya”
ﻫِﺠْﺮَﺓٌُ : Secara bahasa berarti meninggalkan. Secara syara’ yaitu meninggalkan negeri kafir menuju negara islam, atau dari negeri kacau menuju negeri yang aman. Dan kadang-kadang juga digunakan untuk menyebut sikap meninggalkan kemaksiatan menuju ketaatan
ﺩُﻧْﻴَﺎ : berarti dunia. Di dalam hadis ini kata dunia mencakup segala sesuatu yang diinginkan oleh hawa nafsu dan bisa dibanggakan di dunia, mencakup status sosial (kedudukan dan pangkat), harta, atau pun isteri (pasangan hidup). Adapun disebutnya wanita, menunjukkan pengkhususan dunia secara umum.
ﻣَﻦْ : barangsiapa, di dalam hadis ini berfungsi sebagai syarat. Sehingga kata
ﻓَﻤَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻫِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ
adalah kalimat syarat, jawab syaratnya adalah kata
ﻓَﻬِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ
Dengan susunan seperti ini, kalimat tersebut berarti, ”Barangsiapa berhijrah (dengan tujuan) kepada Allah dan RasulNya maka (ia mendapatkan balasan) hijrahnya kepada Allah dan RasulNya)
Sekilas tentang rawi Umar bin Khaththab bin Nufail bin Abdul Uzza. Masuk Islam pada tahun ke-6 setelah kenabian. Beliau diangkat sebagai khalifah setelah wafatnya Abu Bakar ash-Shiddiq, atas permintaan Abu Bakar. Menduduki jabatan sebagai khalifah selama 10 tahun. Wafat pada bulan Dzul Hijjah tahun 23 Hiijriyah, dalam usia 63 tahun karena dibunuh oleh musuh yang menyusup.
Penjelasan Singkat:
Hadis ini merupakan sebuah dasar paling penting dalam qaidah Islam. Para ulama’ memberikan penilaian terhadap hadis ini dengan penilaian yang tinggi. Sebagian di antaranya mengatakan hadis ini setengah agama, dan ada juga yang mengatakan sepertiga agama. Nilai pentingnya hadis ini terletak pada informasi yang dikandungnya, menyangkut standar utama diterima atau tidaknya amal manusia. Rasulullah menginformasikan didalam hadis ini bahwa amal itu tergantung kepada niatnya.
Setiap perbuatan harus ada niat. Tanpa niat, suatu perbuatan tidak akan bernilai disisi Allah. Demikian juga perbuatan yang diniatkan untuk selain Allah, juga tidak akan bernilai disisi Allah. Salah satu contoh amal dalam Islam adalah hijrah, yaitu meninggalkan negeri kufur menuju negeri Islam. Hijrah adalah amal yang sangat penting, hanya akan bernilai disisi Allah kalau diniatkan karena Allah dan RasulNya. Jika amal itu diniatkan kaena dunia, maka Allah tidak akan memberikan balasan apapun. Jika beruntung, dia akan mendapatkan yang diniatkannya di dunia, dan jika tidak dia tidak akan mendapatkan apa-apa di dunia maupun di akhirat.
Niat, akan membedakan apaah seseorang melakukan perbuatan karena kebiasaan belaka, atau sebagai ibadah. Contohnya mandi, apakah mandi itu mandi thaharah atau hanya untuk kebersihan. Niat juga membedakan satu jenis ibadah dengan jenis yang lainnya. Shalat dua rekaat, bisa sama rekaatnya tetapi berbeda pahalanya, karena beda niat. Orang yang masuk masjid lalu ia shalat, ia bisa shalat tahiyyatul masjid, bisa shalat fajar, bisa juga shalat yang lainnya.
Pelajaran dari hadis
1- Niat adalah syarat pokok dalam beramal
2- Beramal dengan niat ikhlash karena Allah semata.
3- Sah atau batal, sempurna atau kurangnya nilai amal, bahkan apakah suatu amal bernilai ibadah atau sekedar kebiasaan tergantung kepada niat. Orang yang melakukan suatu ibadah dengan niat riya’, ia berdosa. Pahala yang sempurna dari Allah hanya akan diberikan kepada orang yang beribadah dengan niat ikhlas lillahi ta’ala. >>> next di koment :-) karena tdk cukup :-D