Selanjutnya:
Bolehkah dalam ta'aruf menyatakan kesungguhan akan menikahi (datang melamar) tapi masih agak lama (bbrp bulan - tahun) karena suatu alasan tertentu?
Beberapa waktu lalu kami diceritakan suatu keadaan, seorang akhwat yang ta'aruf dengan seorang ikhwan. Si ikhwan menyatakan kesungguhannya akan datang melamar untuk menikahi dalam waktu 1-2 tahun lagi insya Allah, belum tertentu waktunya, karena masih harus menyelesaikan mondoknya. Setelah kami tanya-tanya, ternyata yang seperti ini banyak terjadi, dan kelihatannya ikhwah di sini juga bingung dalam hal ini (mungkin sedang menghadapinya sendiri?).
Allahu a'lam, apa yang kami lihat dari keadaan di atas adalah tidak semestinya, kita bisa meninjaunya dari beberapa sisi diantaranya:
1. Dalam hal keadaan ikhwan tersebut, maka kita bisa katakan dia sebenarnya belum siap untuk menikah, karena masih terhambat suatu urusan yang belum pasti selesainya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang telah memiliki kemampuan (ba-ah) maka hendaklah dia menikah karena sesungguhnya menikah lebih menjaga kemaluan dan barangsiapa yang belum memiliki kemampuan maka hendaknya dia berpuasa karena berpuasa merupakan tameng baginya (HR. Bukhari Muslim)"
Beliau menyerukan ini kepada para pemuda yang telah memiliki kemampuan, termasuk di dalamnya adalah kemampuan seksual, nafkah, dan tanggung jawab lainnya dalam pernikahan. Tapi kemudian Rasulullah menjadikan puasa sebagai tameng bagi yang belum mampu. Belum mampu apa? Justru diserukan agar berpuasa, adalah untuk menahan kemampuan seksualnya yang telah ada, tapi ia belum mampu dalam hal-hal lainnya.
Maka kami menyarankan, hendaknya ikhwah memperhatikan kemampuan dirinya, bahwa ia benar-benar siap untuk menikah, baru kemudian dia mencari calon istrinya. Misalnya kesiapan nafkah, ini hal yang tidak bisa tidak, karena bagaimanapun ia yang akan menanggung kebutuhan diri dan istrinya kelak. Jenis dan besarnya kemampuan tentu saja kembali kepada keadaan yang mencukupi sesuai jamannya, sehingga setidaknya dapat tercukupi apa yang harus/pokok bagi sebuah keluarga. Ini juga membutuhkan saling pengertian bagi kedua pihak, janganlah si wanita menuntut yang berlebihan karena takut hidup miskin atau karena si ikhwan tingkat ekonominya di bawah keluarganya. Demikian juga bagi ikhwan tidak perlu pesimis, terlalu khawatir dan menganggap berat sekali, karena Allah telah menjanjikan akan mencukupkan rezki bagi para pemuda yang menikah demi menjaga agamanya. Hal ini banyak terbukti oleh ikhwah yang telah menikah.
Yang lainnya, misalnya kesiapan agamanya, seperti ilmu-ilmu yang menyangkut kewajiban dirinya, dan lainnya. Lihatlah kemampuan dirimu. Memang, disana ada penjelasan beberapa hukum menikah itu sendiri tergantung keadaannya, hal di atas bisa berubah tergantung maslahat dan mafsadat suatu keadaan seseorang. Antum bisa mempelajari lebih lanjut sendiri ttg ini.
Jika memang seorang ikhwan telah benar-benar siap menikah, maka insya Allah tidak akan ada halangan baginya untuk menunda waktu nikahnya, apalagi dengan segera nikah itu maka ia telah memenuhi seruan Rasulullah. Jika dia memang benar-benar siap untuk menikah, maka waktu yang dibutuhkan biasanya hanya waktu yang cukup untuk menyiapkan acara akad & walimahnya. Jika walimahnya sederhana sekali, bahkan bisa saja besok hari setelah melamar maka mereka langsung melangsungkan akad dan walimah. Jika dia memang benar-benar siap menikah, maka tidak perlu lagi misalnya menunggu dia mencari pekerjaan yang mencukupi, atau menyelesaikan sekolahnya, menyelesaikan tugas atau dinas pekerjaannya. Jika itu semua masih menghalanginya dari segera menikah, maka berarti dia belum mampu untuk segera menikah.
Selasa, 13 Oktober 2009
heramkempek
→
religare
→ Beberapa Masalah Seputar Cinta dan Ta'aruf 2
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar