Kamis, 21 Januari 2010

SIAPAKAH AHLI BID'AH ITU?

Rasul bersabda, “Ummatku akan terpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Semuanya masuk neraka kecuali satu golongan.” Ditanyakan kepada beliau: “Siapakah mereka (yang satu golongan itu), wahai Rasul Allah?” Beliau menjawab: “Orang-orang yang mengikutiku dan para sahabatku.” (HR Abu Dawud, At-Tirmizi, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darami dan Al-Hakim)

Wahai ummat Islam, marilah kita bersatu dalam jama’ah Rasul dan para sahabatnya! Dan tinggalkanlah aliran-aliran yang memisahkan diri dari jama’ah ini! Tinggalkanlah jama’ah-jama’ah ahli bid’ah! Tinggalkanlah jama’ah-jama’ah yang berbeda dengan para ulama-ulama terdahulu yang shalih!

Siapakah jama’ah-jama’ah ahli bid’ah itu? Mereka yang menolak manhaj salafush sholih, itulah para ahlul bid’ah. Bagaimanakah ciri-ciri mereka menurut ulama-ulama kita? Diantaranya, mereka itu:

1. Menolak adanya bid’ah hasanah. Padahal para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui adanya bid’ah hasanah.

2. Mengharamkan perayaan Maulidur Rasul. Padahal para Muhaddits pun merayakannya. Bahkan Sahabat pun bermaulid. Bahkan Rasul sendiri melakukannya.

3. Mengharamkan tawassul dengan Nabi.

4. Mengharamkan mengirim hadiah pahala untuk mayit.
Dalam Majmu’ fatawa juz 24 hal.306 ibnu Taymiyyah menyatakan, “Para imam telah sepakat bahwa mayit bisa mendapat manfaat dari hadiah orang lain. Ini termasuk hal yang pasti diketahui dalam agama islam dan telah ditunjukkan dengan dalil kitab, sunnah dan ijma’ (konsensus ulama’). Barang siapa menentang hal tersebut maka ia termasuk ahli bid’ah”.

5. Mengharamkan tabarruk.

6. Mengharamkan mencium tangan ulama shalih.

7. Mengharamkan dzikir berjama’ah.
Padahal, kita semua maklum bahwa membaca takbir di Masjid secara berjama’ah dan mengangkat suara pada malam hari raya adalah sunnah.

8. Mengharamkan ziarah ke makam Rasulullah SAW.
Dalam qasidah Nuniyyah (bait ke 4058 ) Ibnul Qayyim menyatakan bahwa ziarah ke makanm Nabi SAW adalah salah satu ibadah yang paling utama, tulisnya “Diantara amalan yang paling utama adalah ziarah ini. Kelak menghasilkan pahala melimpah di timbangan amal pada hari kiamat”. Sebelumnya ia mengajarkan tata cara ziarah (bait ke 4046-4057). Diantaranya, peziarah hendaklah memulai dengan sholat dua rakaat di masjid Nabawi. Lalu memasuki makam dengan sikap penuh hormat dan ta’zhiim, tertunduk diliputi kewibawaan sang Nabi. Bahkan ia menggambarkan pengagungan tersebut dengan kalimat “Kita menuju makam Nabi SAW yang mulia sekalipun harus berjalan dengan kelopak mata” (bait 4048).

9. Menolak untuk bermadzhab.

Jika Anda menemukan hal-hal itu dalam kelompok Anda, maka berhati-hatilah! Karena mungkin saja kelompok Anda itu adalah kelompok ahlul bid’ah.

Sebenarnya, ummat Islam pun telah berpecah-belah sejak dahulu, dan tepatlah apa yang diberitakan oleh Rasulullah SAW yang bersifat ash-shadiqul-amin. Rasulullah, ketika ditanya oleh sahabat, “Siapakah golongan yang selamat dari neraka?” Beliau menjawab, “Mereka adalah golongan yang menuruti langkahku dan langkah para shahabatku.” Selanjutnya beliau berpesan pula, “Apabila terjadi suatu perselisihan, maka hendaklah kamu senantiasa berpihak kepada golongan yang terbanyak dari kaum Muslimin.”

Alhamdulillah, sejak dahulu hingga sekarang, para ahlus sunnah wal jama’ah inilah yang merupakan golongan terbanyak dari kaum Muslimin. Tak pelak lagi, bahwa mereka itulah golongan yang selamat. Karena mereka itu senantiasa berpegang teguh kepada petunjuk Al-Qur’an dan petunjuk Rasulullah SAW. Mereka senantiasa mengikuti ajaran yang dibawa oleh para salafush sholih dari golongan para shahabat dan tabi’in radhiyallahu ‘anhum.

Merayakan Maulid

Maulid telah dirayakan juga pada masa Shalahuddin Al-Ayyubi. Di berbagai negeri, maulid telah dirayakan oleh mayoritas kaum Muslimin. Hingga datang suatu makhluq dari tempat timbulnya tanduk setan, Nejd. Lalu makhluq itu diikuti oleh minoritas kaum Muslimin yang menyempal dari Jama’ah yang hingga saat ini terus menimbulkan firqoh-firqoh baru yang lebih kecil.

Diantara mereka ada yang berkata, “Apakah nabi atau pun shahabat merayakan Maulidur Rasul?”
Maka kita jelaskan kepada mereka bahwa Rosulullah saw mengistimewakan hari lahirnya Rosulullah saw , sebagaimana Rosulullah saw mengistimewakan hari diselamatkannya Nabi Musa as. Nabi berpuasa pada hari Senin sebagaimana Nabi berpuasa pada 10 Muharram, hari di mana Nabi Musa diselamatkan.
Tentang keistimewaan hari lahir Rosulullah saw , terdapat hadits shahih dari Abi Qatadah, beliau menceritakan bahwa seorang A’rabi (Badawi) bertanya kepada Rasulullah saw: “Bagaimana penjelasanmu tentang berpuasa di hari Senin? maka Rasulullah saw menjawab, ‘Ia adalah hari aku dilahirkan dan hari diturunkan kepadaku Al-Qur’an” [Syarh Shahih Muslim An-Nawawi juz 8 hal. 52]
Maka merayakan dan bergembira atas lahirnya Rasul bukanlah perkara baru yang ditambah-tambahkan. Bahkan Allah menyuruh kita untuk bergembira atas karunia dari- Nya. Lahirnya Rasulullah adalah termasuk karunia terbesar bagi kita. Maka sunnahnya merayakan kelahiran Rasul tidak bisa dibantah hanya dengan perkataan ustadz-ustadz ekstrim. Agama kita bukanlah agama ‘qola ustadz’, tetapi ‘Qolallahu wa qolarrasul’. Dan tidak pernah Allah atau pun Rasul-Nya menyuruh kita untuk bersedih atas wafatnya Rasul kelak.
Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. [QS. Yunus: 58]
Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. [QS. Al-Anbiya: 107]
Mereka berkata, “Tetapi bentuknya berbeda dengan cara Nabi.” Kita jelaskan kepada mereka bahwa tidak ada aturan khusus dalam hal ini. Sehingga bentuknya bebas, selama tidak mengandung kema’siatan. Dan acara perayaan maulid tidak terpaku pada tanggal 12 Rabi`ul Awwal . Bahkan di Masjid Al- Munawar Pancoran, Jakarta Selatan, pembacaan riwayat maulidur Rasul dilakukan setiap Senin malam tiap minggunya sepanjang tahun. Karena mereka begitu gembira atas kelahiran Nabiyur Rohmah Rosulullah saw .
Lalu tanyakan kepada mereka, “Apakah Nabi pernah membangun Masjid?” Tentu mereka membenarkan bahwa Nabi pernah membangun Masjid. Maka membangun Masjid dan merayakan maulidur Rasul adalah dua hal yang telah dilakukan Rasul.
Tanyakan lagi kepada mereka, “Apakah bentuk Masjid yang dibangun Rasul itu seperti yang umum dibangun saat ini?” Maka mereka akan mengatakan bahwa bentuk Masjid sekarang ini berbeda dengan bentuk Masjid di zaman Rasul.
Jelaskan kepada mereka bahwa perbedaan bentuk Masjid tersebut juga telah menyebabkan perbedaan dalam hal adab memasuki Masjid. Jika dahulu seseorang shalat dengan tetap mengenakan terompah, sekarang kita sholat dengan meletakkan terompah di luar Masjid seperti yang dilakukan Musa di lembah suci Thuwa. Lalu tanyakan kepada mereka, “Apakah membangun Masjid dengan bentuk yang sekarang dan melepaskan terompah di luar Masjid merupakan perbuatan bid’ah dholalah?” Jika mereka menjawab, “tidak,” maka jelaskan kepada mereka bahwa merayakan maulidur Rasul dengan bentuknya yang sekarang bukanlah bid’ah dholalah.
Sepertinya, tidak mungkin mereka menyatakan bahwa melepaskan terompah di luar Masjid itu bid’ah dholalah karena menyelisihi sunnah Rasul dan meniru Yahudi. Dan tidak mungkin mereka menyatakan bahwa membangun Masjid dengan bentuknya yang sekarang adalah bid’ah dholalah dengan alasan tidak dicontohkan Rasul, meniru adat/kebiasaan non- Muslim, dan menimbulkan bid’ah lainnya. Karena, jika mereka menyatakan demikian, katakan saja kepada mereka, “Mengapa kalian tidak mengenakan saja terompah kalian di dalam Masjid? Mengapa tidak kalian hancurkan saja kubah-kubah dan lantai- lantai marmer Masjid yang kalian klaim tasyabbuh kepada bangunan non-Muslim? Mengapa kalian tetap shalat di dalamnya, sedangkan menurut kalian Masjid-Masjid sekarang dibangun atas dasar bid’ah dan bukan atas dasar sunnah?”
Maka jelaslah bahwa merayakan maulidur Rasul dengan bentuk berkumpul di Masjid atau suatu tempat, dengan membaca shalawat, Al-Qur’an, Hadits, riwayat kelahiran Rosulullah saw bukanlah bid’ah dholalah.

SEMOGA KITA TDK TERMASUK GOLONGAN AHLI BID'AH DLOLALAH INI,
PESANKU UNTUK SEMUA MEMBER, SEBARKAN TULISAN INI, BILA ADA DI SUATU DAERAH YG DITENGARAI ADA GOLONGAN AHLI BID'AH DLOLALAH INI, MAKA PRINT DAN SEBARKAN LEWAT SELEBARAN, YG PUNYA BULETIN JUM'AT, AKU MINTA SEBARKAN TULISAN INI

MENELUSURI BID'AH YANG SESAT


Bid’ah-bid’ah, harus di singkirkan setiap perbuatan bid’ah itu sesat , merayakan maulidurrasul sesat,tahlilan budaya hindu ,dzikir berjema’ah tidak pernah ada contoh dari rasul, kalimat ini sangat populer dan sering kita jumpai dalam komunitas muslimin yang melebelkan dirinya sebagai : “WAHABI/SALAFI” sangat di sayangkan kelompok yang mengaku merujuk langsung kepada para sahabat yang hidup pada masa nabi SAW tanpa harus melewati para ulama’ empat madzhab ini kurang begitu memahami atau kalau boleh di bilang tidak mengetahui definisi-definisi bid’ah secara benar , ulama’-ulama’ muslimin dari masa tabi’in sampai sa’at ini tidak keberatan apabila perbuatan bid’ah yang jelas-jelas sesat serta tidak ada sumber hukum bahkan menyalahi ketentuan sunnah di berantas ,bahkan mereka sangat menekankan hal semacam itu apabila di biarkan maka kemurnian sunnah terkikis dan terkubur dalam peradaban dan budaya, namun , kelompok yang melebelkan dirinya sebagai “wahabi/salafi” mengingkari perkata’an khalifah kedua umar bin khatab yang jelas-jelas mengakui tidak semua bid’ah dapat di sesatkan , sebab apabila perbuatan yang baru tersebut tidak menyalahi ketentuan sunnah serta mempunyai standard hukum dari hukum asal syari'at (Qur'an dan Hadits), maka ia adalah “bid’ah hasanah,

dari sinilah berkata imam nashirussunnah ” Imam Syafi’i ra.

“pembagian-pembagian bid’ah menurut imam syafai’i, ada dua ,1.Hasanah ( baik )2.Sayyi’ah { buruk }beliau berkata : bid’ah itu ada dua macam , 1.Bid’ah yg terpuji, 2. Bid’ah yg tercela ,“setiap perbuatan bid’ah yg sesuai ( tdk menyalahi ketentuan sunnah ) maka ia adalah bid’ah yg terpuji, dan setiap perbuatan bid’ah yg menyalahi /menyimpang dari ketentuan sunnah maka ia adalah bid’ah yg tercela ‘

“Lihat di kitab ( khilyatul awliya’ juz 9 hal.113 ) karangan abi nu’iem ,dan lihat juga ( fathul bari juz13 hal. 253 ). ” karangan al-hafidz Ibnu Hajar al-Atsqolani”

berkata Imam Nawawi dalam kitabnya ( tahdzibul asma’ wallughat )” definisi bid’ah menurut ukuran syara’ adalah : setiap sesuatu yang baru yg tdk ada di zaman rasul saw. Dan itu terbagi menjadi 1. Bid’ah yg hasanah ( baik ) 2. Bid’ah qobihah (buruk) ” Bahkan sulthanul ulama Abu Muhammad bin Abdul Aziz bin Abdissalam berpendapat tentang masalah bid’ah dalam sebuah kitabnya ( al-qowa’idul qubra : juz 2 hal.337 ) beliau berkata: “bid’ah mempunyai lima hukum,

1. bid’ah mempunyai hukum wajib ” seperti melakukan aktivitas untuk mempelajari ilmu nahwu yg dengannya dapat memamahi kalam-kalam allah dan rasulnya, sebab menjaga syari'at adalah merupakan suatu kewajiban juga ”
2. Bid’ah mempunyai hukum mandub, seperti mengadakan, tempat-tempat pesantren , dan tempat-tempat madaaris , serta setiap perbuatan yg di anggap baik yg tdk ada di masa angkatan pertama (masa para sahabat ) 3. Bid’ah yg mempunyai hukum makruh , adalah seperti ” memperindah dan menghiasi masjid-masjid,
4. Bid’ah yg mempunyai hukum mubah, seperti mengembangkan warna-warna pakaian atau makana-makanan dan lain sebagainya,
5. Bid’ah yg mempunyai hukum haram , ” adalah seperti perbuatan bid’ah yg di lakukan madzhab-madzhab qodariyah, jabbariyah , syi’ah, muktazilah, hasyawiah, khawarij, mujassimah, wahabi dan lain sebagainya yg menyalahi dari ketentuan-ketentuan sunnah, ”

perbuatan bid’ah di perlihatkan sesuai atas dasar kode etik ( kaidah-kaidah ) syari’at, ” apabila masuk pada kaidah-kaidah wajib maka bid’ah mempunyai hukum wajib, atau masuk pda kaidah-kaidah haram, maka bid’ah berhukum haram, atau masuk terhdap kaidah mandub , makruh dan mubah, maka ia berhukum, mandub, makruh,dan mubah pula,

lihat ( al-qowa’idul kubra: juz 2 hal. 337)

Tidak ada komentar:


review http://mahesakujenar.blogspot.com on alexa.com
free counters

Followers

 
heramkempek © . Template by: SkinCorner. SEO By: Islamic Blogger Template