Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
B i s m i l l a h i r r a h m a a n i r r a h i i m,
Alhamdulillahirabbil ‘alamiin, segala pujian kita panjatkan kehadirat Allah SWT, sholawat serta salam semoga tercurah atas junjungan kita Rasulullah SAW, beserta keluarganya, para shahabatnya dan orang2 yang istiqomah dijalan-Nya.
Sahabat facebook rahimakumullah, marilah kita lanjutkan kajian halal dan haram dalam Islam.
Ikhwan wal akhwat fillah, banyak sekali orang-orang Arab dan bangsa-bangsa lain yang hidupnya berburu. Oleh karena itu al-Quran dan hadis menganggap penting dalam persoalan ini; dan ahli-ahli fiqih pun kemudian membuatnya bab tersendiri, dengan menguraikan mana yang halal dan mana yang haram, mana yang wajib dan mana yang sunnat.
Hal mana justru banyaknya binatang dan burung-burung yang dagingnya sangat baik sekali tetapi sukar didapat oleh manusia, karena tidak termasuk binatang peliharaan / ternak. Untuk itu Islam tidak memberikan persyaratan dalam menyembelih binatang-binatang tersebut seperti halnya persyaratan yang berlaku pada binatang-binatang peliharaan yang harus disembelih pada lehernya.
Islam menganggap cukup apa yang kiranya mudah, untuk memberikan keringanan dan keleluasaan kepada manusia. Dimana hal ini telah dibenarkan juga oleh fitrah dan kebutuhan manusia itu sendiri. Disini Islam hanya membuat beberapa peraturan dan persyaratan yang tunduk kepada aqidah dan tata-tertib Islam, serta membentuk setiap persoalan umat Islam dalam suatu karakter (shibghah) Islam.
Syarat-syarat itu ada yang berhubungan dengan si pemburunya itu sendiri, ada yang berhubungan dengan binatang yang diburu dan ada yang berhubungan dengan alat yang dipakai untuk berburu.
Semua persyaratan ini hanya berlaku untuk binatang darat. Adapun binatang laut, adalah seperti yang dikemukakan di atas, yaitu secara keseluruhannya telah dihalalkan Allah tanpa suatu ikatan apapun.
Firman Allah:
"Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanannya." (al-Maidah: 96)
SYARAT YANG BERLAKU UNTUK SEORANG PEMBURU
1. Syarat yang berlaku untuk pemburu binatang darat, sama halnya dengan syarat yang berlaku bagi orang yang akan menyembelih, yaitu harus orang Islam, ahli kitab atau orang yang dapat dikategorikan sebagai ahli kitab seperti Majusi dan Shabiin.
Termasuk tuntunan yang diajarkan Islam kepada orang-orang yang berburu, yaitu: mereka itu tidak bermain-main, sehingga melayanglah jiwa binatang tersebut tetapi tidak ada maksud untuk dimakan atau dimanfaatkan.
Di dalam salah satu hadisnya, Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa membunuh seekor burung pipit dengan maksud bermain-main, maka nanti di hari kiamat burung tersebut akan mengadu kepada Allah; ia berkata: 'Ya Tuhanku! Si Anu telah membunuh aku dengan bermain-main, tetapi tidak membunuh aku untuk diambil manfaat.'" (Riwayat Nasa'i dan Ibnu Hibban)
Dan di hadisnya yang lain pula, beliau bersabda:
"Tidak seorang pun yang membunuh burung pipit dan yang lebih kecil dari itu, tidak menurut haknya, melainkan akan ditanyakan Allah kelak di hari kiamat. Rasulullah s.a.w. kemudian ditanya: 'Apa hak burung itu, ya Rasulullah!' Nabi menjawab: 'Yaitu dia disembelih kemudian dimakan, tidak diputus kepalanya kemudian dibuang begitu saja.'" (Riwayat Nasa'i dan Hakim)
Jadi sahabat fillah, kalau kita memburu burung umpanya, seperti burung Emprit atau Pleci atau yang lainya, tapi hanya utk main –main / kesenangan saja ( ajar titis / latihan menembak ) setelah itu dibuang begitu saja tidak diolah utk dimakan / tdk dimanfaatkan, maka Hukumnya HARAM.
Selain daripada itu, bahwa diharuskan pula bagi seorang yang berburu itu, bukan sedang berihram. Sebab seorang muslim yang sedang berihram berarti dia berada dalam fase kedamaian dan keamanan yang menyeluruh yang berpengaruh sangat luas sekali terhadap alam sekelilingnya, termasuk binatang di permukaan bumi dan burung yang sedang terbang di angkasa, sehingga binatang-binatang itu sekalipun berada di hadapannya dan mungkin untuk ditangkap dengan tangan. Tetapi hal ini adalah justru merupakan ujian dan pendidikan guna membentuk seorang muslim yang berpribadi kuat dan tabah.
Dalam hal ini Allah telah berfirman yang artinya sebagai berikut:
"Hai orang-orang yang beriman! Sungguh Allah menguji kamu dengan sesuatu daripada binatang buruan yang dapat ditangkap oleh tangan-tangan kamu dan tombak-tombak kamu, supaya Allah dapat membuktikan siapakah orang yang takut kepadaNya dengan ikhlas. Maka barangsiapa melanggar sesudah itu, baginya adalah siksaan yang pedih." (al-Maidah: 94)
"Diharamkan atas kamu berburu (binatang) darat selama kamu dalam keadaan berihram." (al-Maidah: 96)
"... padahal kamu tidak dihalalkan berburu, sedang kamu dalam keadaan berihram." (al-Maidah )
Sahabat fillah, jadi menjadi tugas bagi kita untuk mengarahkan anak – anak kita, atau adik – adik kita, kadangkala masih kita jumpai mereka berburu binatang tapi hanya utk kesenangan saja / main – main. Padahal mereka itu makhluk Allah SWT juga yang mempunyai hak untuk hidup, dan akan menuntut kepada Allah SWT jika hak hidup mereka kita rampas dengan sia – sia.
Tetapi mereka tidak akan menuntut kita, jika ketika kita mengambil hak hidup mereka itu dengan meminta ijin kepada Allah SWT dan dengan cara yang ihsan ( baik ) dan kemudian betul – betul memanfaatkannya utk kepentingan kita ( manusia ) lalu kita memuji dan bersyukur kepada Allah SWt atas limpahan nikmat tersebut.
Wallahu a’lamu bish shawab.
Mohon maaf bila ada kesalahan dan kekhilafan atau kesalahan ketik
Wabillahi taufiq wal hidayah
Wa Shubhanaka wabihamdika Asyhadu alla ilaha illa Anta astaghfiruka watubuu ilaihi
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Kamis, 21 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar