Kamis, 21 Januari 2010

BAGAIMANA SEHARUSNYA KITA BERGAUL ANTARA LAKI-LAKI & PEREMPUAN?

Banyak fatwa dan saran seputar masalah (boleh tidaknya) laki-laki bergaul dengan perempuan (dalam satu tempat). Diantara ulama ada yang mewajibkan wanita untuk tidak keluar dari rumah kecuali ke kuburnya, sehingga perempuan ke masjid pun mereka dimakruhkan. Sebagian lagi ada yang mengharamkannya, karena takut fitnah dan kerusakan zaman. Mereka mendasarkan pendapatnya pada perkataan Ummul Mu'minin Aisyah r.a.:

"Seandainya Rasulullah saw. mengetahui apa yang diperbuat kaum wanita sepeninggal beliau, niscaya beliau melarangnya pergi ke masjid."

Kita semua tahu bahwa kaum perempuan juga perlu keluar rumah, pergi ke ketengah-tengah masyarakat untuk belajar, bekerja, dan bersama-sama di pentas kehidupan. Sudah barang tentu tentu wanita akan bergaul dengan laki-laki, yang boleh jadi merupakan teman sekolah, guru, kawan kerja,
direktur perusahaan, staf, dokter dan sebagainya.

Pertanyaan selanjutnya bisa jadi mengapa kaum lelaki dapat bersenang-senang dengan udara bebas, sedangkan wanita terlarang menikmatinya? (Contoh misalnya berenang dan berolah raga) Selalunya persangkaan jelek itu selalu dialamatkan kepada wanita, padahal kualitas keagamaan,pikiran, dan hati nurani wanita bisa jadi lebih baik daripada laki-laki?


Islam telah menetapkan kepada kaum wanita hak-haknya sebagaimana telah menetapkan pula atas mereka kewajiban-kewajibannya.begitupun pada laki-laki.

Adanya penetapan berbagai hak dan kewajiban tidak lain TERKAIT dengan KEMASLAHATAN keduanya dalam PANDANGAN ALLAH.

Pemecahan yang diberikan akan sama jika memang tabiat keduanya selaku manusia mengharuskan adanya pemecahan yang sama.

Sebaliknya pemecahan yang diberikan kepada keduanya akan berbeda jika memang watak salah satu dari keduanya menuntut adanya pemecahan yang berlainan.

Namun demikian, adanya kesamaan di dalam sejumlah hak dan kewajiban di antara keduanya BUKAN DIDASARKAN pada ada atau tidak adanya aspek KESETARAAN.

Islam Memandang Laki-laki dan wanita dalam dua posisi:
1. Dari sisi yang bersifat manusiawi (insaniyyah).
Berbagai hak dan kewajiban setiap pria maupun wanita adalah SAMA.

Disini Islam tidak melakukan diskriminasi terhadap pria ataupun wanita dalam :
- menyeru manusia ke dalam jalan keimanan;
- keharusan mengemban dakwah Islam;
- menjadikan sifat tenang yang diperintahkan oleh hukum-hukum syariat sebagai ahlak yang harus dimiliki oleh pria maupun wanita;
- yang berhubungan dengan aspek ibadah seperti shalat, shaum, haji dan zakat;
- hukum-hukum muamalat yang berhubungan dengan persoalan jual beli, perburuhan (ijarah), perwakilan (wakalah), pertanggungjawaban (kafalah),sebagai beban yang sama-sama harus dipikul;
- menetapkan berbagai sanksi (uqubat) berupa hudud, jinayat, dan ta’zir atas tindakan melanggar hukum-hukum Allah terhadap pria maupun wanita;
- mewajibkan aktivitas belajar mengajar atas kaum muslimin, TANPA ADA perlakuan DISKRIMINATIF diantara keduanya;

2. Ditinjau dari perspektiff gender, manusia memang memiliki watak (karakteristik) kemanusiaan yan berlainan satu sama lain. Dari sini kita mendapatkan ada perbedaan taklif hukum atas wanita dan laki-laki. misalnya:

- Persaksian dua orang wanita, sebanding dengan kesaksian seorang laki2,
- pembagian harta warisan, dimana hak wanita 1/2 dari laki2
- Islam juga telah memerintahkan agar wanita mengenakan pakaian yang berbeda dengan pakaian pria. Islam telah melarang satu sama lain untuk saling menyerupai (tasyabuh) dalam berpakaian.
- mahar (mas kawin) adalah kewajiban suami terhadap istri, sebaliknya ia merupakan hak bagi seorang istri.
- usaha untuk mencari nafkah sebagai kewajiban bagi seorang pria.
- urusan kepemimpinan (qawwamah)- di dalam rumah tangga- adalah diperuntukkan bagi pria atas wanita.

secara alami/sunatullahnya interaksi antara pria & wanita akan membangkitkan salah satu naluri kasih sayang/cinta/seksual yang ada pada keduanya.

islam menetapkan bahwa naluri tsb. adalah semata2 untuk melestarikan keturunan umat manusia,oleh karena itu allah membuat aturan yang mengatur hubungan interaksi antara keduanya,dimana didalamnya juga menjamin terwujudnya nilai2 ahlak yang luhur.

oleh karena itu maka selama ada nash yang membolehkan laki2 dan perempuan berbaur (belajar, bertransaksi,perburuhan, mengobati,dll) maka islam memperbolehkan keduanya untuk melakukan/memenuhi urusannya, dan hanya sebatas urusan yang terkait akan aktivitas yang dilakukan = setelah selesai urusannya tidak diperpanjang dengan berbasa basi, canda, dll.

islampun mengatur 2 ketentuan hukum bagi muslimah dalam melakukan aktivitas hariannya :
1. kehidupan khusus, yaitu kehidupan didalam rumah, dimana islam menentukan batasan aurat yang berbeda dengan kehidupan umum

2. kehidupan umum,yaitu suatu kondisi seorang muslimah berada diluar rumah dan berhadapan dengan non mahrom.
pada kondisi ini ada 3 aturan yang berlaku :
- kewajiban menutup aurat (seluruh tubuh kecuali muka & telapak tangan.
- memakai pakaian khusus,yaitu khimar (kerudung) dan jilbab (pakaian luar yang menutup pakaian harian = jubah/abaya, yang terulur langsung dari atas sampai ujung kaki)
- larangan tabbaruj,menonjolkan keindahan bentuk tubuh, kecantikan, perhiasan, berparfum,dll.

memang akan terasa diskriminatif pada kondisi sekarang ini,dimana sistem yang ada sekarang tidak mendukung untuk diterapkannya aturan yang allah buat untuk keduanya.

didalam pemerintahan islam,pemerintah mengatur kehidupan interaksi laki2 dan perempuan secara terpisah (kecuali untuk hal2 yang dibolehkan oleh nash), pemerintah menyediakan sarana yang menunjang untuk keduanya tanpa harus melanggar aturan yang allah buat,sehingga tidak ada lagi pemikiran bahwa hanya pria yang bisa menikmati kebebasan di kehidupan umum.

Dalam konteks kehidupan Islam, yaitu kehidupan kaum Muslim dlm segala kondisi secara umum, telah ditetapkan di dlm sejumlah nash syariat, baik yg tercantum dlm al Quran maupun as Sunah, bahwa kehidupan kaum pria terpisah dari kaum wanita. Ketentuan ini berlaku dlm kehidupan khusus maupun umum yg diambil secara pasti dari sejumlah hukum Islam yg berkaitan dgn pria, wanita atau kedua-duanya.
Kehidupan pria dan wanita yg terpisah semacam ini telah dimanifestasikan secara praktis & bersifat massal oleh masyarakat Islam pd masa Rasul SAW & pada masa seluruh kurun sejarah Islam.

Bukti / fakta adanya pemisahan ini :
1. Allah tidak menerima kesaksian kaum wanita dalam perkara jinayat (tindak kriminal).

2. Allah mewajibkan kaum wanita untuk mengenakan jilbab jika mereka hendak keluar rumah.

3. Allah telah melarang kaum pria untuk melihat aurat wanita, meskipun hanya sekedar rambutnya.

4. Allah melarang kaum wanita untuk bepergian, meskipun untuk keperluan ibadah haji, jika mereka tidak disertai mahramnya.

5. Allah melarang seseorang untuk memasuki rumah orang lain, kecuali dengan seizin penghuninya.

6. Allah tidak mewajibkan kaum wanita shalat berjamaah, shalat Jum'at ataupun melibatkan diri dlm aktivitas jihad (perang). Sebaliknya Allah mewajibkan semua aktivitas tersebut bagi kaum pria.

7. Allah mewajibkan kaum pria berusaha mencari penghidupan, tetapi tidak mewajibkan hal itu bagi kaum wanita.

8. Rasul SAW menjadikan shaf2 kaum wanita, ketika menunaikan shalat di dalam masjid, berada di belakang shaf2 kaum pria; memerintahkan kaum wanita keluar lebih dulu-setelah selesai menunaikan shalat berjamaah di dlm masjid-yg kemudian disusul oleh kaum pria. Dgn itu keterpisahan antara kaum pria dgn kaum wanita senantiasa terjaga.

Namun demikian, Allah SWT telah memberikan ketetapan yang membolehkan adanya interaksi diantara keduanya, baik dlm kehidupan khusus maupun dalam kehidupan umum. Akan tetapi, interaksi yg dibolehkan harus tetap berada dlm koridor atau rambu2 yg telah ditentukan oleh syariat & berada dlm wilayah aktivitas yg dibolehkan atas mereka, spt: aktivitas jual beli, perburuhan (ijarah), pendidikan, kedokteran, paramedis, pertanian, industri dsb.

Sementara itu, berkaitan dgn aktivitas yg sama sekali tdk mengharuskan adanya interaksi diantara keduanya-spt berjalan bersama2 di jalan2 umum; pergi bersama2 ke masjid, ke pasar, mengunjungi sanak famili, atau bertamasya; makan minum bersama; dan yg sejenisnya-seorang wanita haram melakukan pertemuan atau berinteraksi dgn seorang pria.


Berikut saya coba uraikan sedikit nash2 dari point2 penjelasan saya di atas :

1. Persaksian dua orang wanita, sebanding dengan kesaksian seorang pria dalam aktivitas-aktivitas yang terjadi di dalam komunitas (jamaah) pria maupun dalam kehidupan social secara umum; seperti kesaksian mereka dalam kaitannya dengan sejumlah hak tertentu (huquq) dan muamalat (mu’amalat). Allah SWT berfirman:

“Persaksikanlah oleh dua orang saksi pria diantara kalian. Jika tidak ada dua orang saksi pria, boleh dengan seoran gpria dan dua orang wanita dari saksi-saksi yang kalian ridhoi, agar jika salah seorang dari wanita itu lupa yang lain akan mengingatkannya.” (Qs. al-Baqarah [2]: 282).

Kesaksian satu orang wanita hanya dapat diterima di dalam perkara–perkara yang terjadi ditengah-tengah komunitas (jamaah) wanita semata, yang didalamnya tidak bercampur dengan kaum pria; seperti perkara pidana (jinayah) yang terjadi di kamar mandi wanita, misalnya. Kesaksian seorang wanita di pandang cukup dalam perkara-perkara yang hanya disaksikan para wanita atau terjadi di tengah-tengah kaum wanita. Contoh lain dalam konteks ini adalah persoalan yang menyangkut kegadisan (keperawanan), janda atau persusuan. Sebab, Rasulullah Saw sendiri menerima kesaksian seorang wanita dalam masalah persusuan.

2. Al Ahzab ( 33) ayat 59 yang berbunyi: " Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak- anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin : Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan Surat An Nur ( 24 ) ayat 31 yang berbunyi : Katakanlah kepada wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung jilbab ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera- putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara - saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera- putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan- pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung

3. “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. An Nuur : 30

4. Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Tidak halal bagi seorang wanita Muslimah bersafar selama semalam kecuali disertai oleh laki-laki yang merupakan mahram baginya'," (HR Muslim [1339]).
Masih dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat bersafar sehari semalam tanpa disertai mahramnya'," (HR Bukhari [1088] dan Muslim [1339

5. Allah Ta’ala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian masuk ke dalam rumah selain rumah kalian hingga kalian meminta izin.“ (An-Nur :27)
Allah Ta’ala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, hendaknya para budak kalian dan juga anak-anak yang belum baligh meminta izin kepada kalian.“ (An-Nuur : 58)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya meminta izin itu disyariatkan untuk menjaga pandangan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

6. Terdapat khilafiyah mengenai hukum boleh tidaknya wanita sholat berjamaah di masjid. Pertama, melarangnya (makruh), seperti ulama muta`akhir Hanafiyah. Ini untuk wanita tua dan muda, dengan alasan zaman telah rusak. Kedua, membolehkannya (khususnya wanita tua), seperti ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah, dengan dalil hadis-hadis. (Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/322; Fatawa Al-Azhar, 1/20).
Adapun yg saya pahami adalah sbb :
(1) hukumnya mubah bagi wanita sholat berjamaah di masjid, dengan syarat ada izin dari suami/wali dan tak memakai wangi-wangian. (2) Yang lebih utama bagi wanita adalah sholat di rumah, jika sholatnya sholat jamaah, bukan sholat sendiri.

Hukum jihad adalah fardhu (wajib) dengan dasar firman Allah al-Qaahir:
“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci se-suatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu, Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.” [Al-Baqarah: 216]

Jihad diwajibkan atas:
1. Setiap Muslim.
2. Baligh.
3. Berakal.
4. Merdeka.
5. Laki-laki.
6. Mempunyai kemampuan untuk berperang.
7. Mempunyai harta yang mencukupi baginya dan keluarganya selama kepergiannya dalam berjihad.

Bagi kaum wanita tidak ada jihad, jihad mereka adalah haji dan ‘umrah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ketika beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita wajib berjihad? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Ya, kaum wanita wajib berjihad (meskipun) tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu (ibadah) haji dan ‘umrah.’”

7. Al Qur'an surat An Nisa' ayat 34 : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka

Juga dalam Al Baqarah ayat 233 "Dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya."

Demikian yg saya pahami, semoga lebih jelas dan bermanfaat.
Wallahua'lambishowab.


----------------------------------------------
IKHTILATH (inspired by @Yayan Aprie)
----------------------------------------------

Jika istilah ikhtilath (pembauran) tersebut menyebabkan kita terbayang-bayang dihadapan kita bentuk bentuk hubungan sosial yang MENJIJIKAN antara laki-laki dan wanita seperti yang terjadi di negara-negara Barat... ini sudah jelas tidak diridhai oleh agama Islam!

Islam menganjurkan agar wanita jika keluar dari zona harus menutup aurat dianjurkan dalam keadaan SAFIRAH (nampak wajah). Atau dengan kata lain, seluruh tubuhnya tertutup selain wajah dan kedua telapak tanganya.

Berpandangan antara laki laki dan perempuan mungkin saja terjadi. Tidak hanya di tempat umum, di Masjid pun kasus seperti ini bisa terjadi. Akan tetapi pandangan macam apa? Jawaban kita sudah jelas itu adalah PANDANGAN SOPAN.

Artinya... jika seorang laki-laki melihat kecantikan wanita, ia tidak akan memandangnya berlama-lama untuk menikmatinya! Karena itu tertolak! Ingat... pertama itu rizki karena tak bisa menghindarinya, dan tidak untuk pandangan kedua.


------------------------------------------
TABARRUJ (bersolek ala jahiliyyah)
------------------------------------------

وَقَرۡنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَـٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ

"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias serta bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu... " [Al Ahzab 33]

Non Islam itu memandang "tabarruj" dan "memperlihatkan" keindahan lekuk tubuh ditempat umum atau acara acara tertentu itu adalah perilaku umum. (contohnya: bagaimana Barat mengangkat seorang Miss Universe). Seolah-olah... kebahagiaan wanita itu tidak akan sempurna jika ia tidak dapat menjadi pusat perhatian.

Kebudayaan Barat, khususnya, menganggap kelezatan tubuh adalah hak azasi masing masing orang, dan jika seseorang ingin menunjukkan keindahan bentuk tubuhnya maka ini tidaklah bertentangan MORAL dalam hal mengakui hak asasi tersebut.

Tak hanya kebudayaan Barat, kebudayaan timurpun juga demikian, seperti di China, Jepang, Nusantara, Thailand, Myanmar, India bahkan kebudayaan Arab sendiri yang dulu suka mengubur dan tidak mempedulikan wanita.

------------------------------------------------
APA BEDANYA DENGAN BUDAYA ISLAM?
------------------------------------------------

Dalam Islam, wanita boleh keluar / masuk masjid lima kali dalam sehari! hal ini diserahkan kepada hati sang perempuan (wanita) tersebut yang tergantung apakah sedang dalam pelayanan kepada suaminya, anak-anaknya, rumah tangganya atau tidak...

Dalam masjidpun, kaum laki laki tidak bercampur dengan kaum perempuan saat sholat. Laki laki punya barisan sendiri dan perempuan punya barisan sendiri.. (Coba bandingkan dengan agama lain).

Contoh lain.. jika seoarang laki-laki melintasi sekumpulan wanita, lalu ia mengucapkan salam sambil melampaikan tangan... apakah ini dosa?

Silahkan baca:
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيْدَ الأَنْصَارِيَّةِ: مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِيُّ فِيْ نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا

Dari Asma’ binti Yazid Al-Anshariyyah berkata: “Rasulullah pernah melewati kami -para wanita- dan beliau mengucapkan salam kepada kami”. (Shahih. Diriwayatkan Abu Daud (5204), Ibnu Majah (3701), Darimi (2/277) dan Ahmad (6/452). Lihat pula As-Shahihah no. 823 oleh Al-Albani).

Begitu juga sebaliknya, apakah perempuan juga boleh mengucapkan salam kepada laki-laki?

عَنِ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ قَالَ: كُنَّ النِّسَاءُ يُسَلِّمْنَ عَلَى الرِّجَالِ

Dari Hasan Al-Bashri berkata: “Dahulu para wanita (sahabat) mengucapkan salam kepada kaum laki-laki”. (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 1046 dengan sanad hasan).

========
KESIMPULAN
========

Di zaman Rasulullah, para sahabat wanita keluar bersama tentara dalam bingkai kesopan sebagaimana contoh dalam hadist hadist diatas. Mereka memasak makanan, merawat tentara yang luka dan mengangkat mayat mayat pasukan muslim.

Didalam masyarakat muslim, harus ada ketaqwaan yang mendiami hati karena Allah telah memberikan abatas batas mana yang merah dan mana yang hijau untuk ditaati.

Semoga dengan system ini, wanita bisa keluar rumah untuk bekerja, berusaha, sekolah, berolah raga, bahkan ikut berperang.

Semoga tulisan ini ada banyak manfaatnya.. Insya Allah.


----------
http://www.facebook.com/pages/MUHAMMAD-BURHANUDDIN/358719465225

Tidak ada komentar:


review http://mahesakujenar.blogspot.com on alexa.com
free counters

Followers

 
heramkempek © . Template by: SkinCorner. SEO By: Islamic Blogger Template