Ada hadits yang menjelaskan tentang hal tersebut, yaitu hadits Wa`il bin Hujr yang berbunyi :
عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرِ قَالَ ثُمَّ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فَرَفَعََ يَدَيْهِ حِيْنَ كَبَّرَ يَعْنِيِ اسْتَفْتَحَ الصَّلاَةَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حِيْنَ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حِيْنَ رَكَعَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حِيْنَ قَالََ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ وَسَجَدَ ... ثُمَّ جَلَسَ فَافْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى ثُمَّ وَضَعَ يَدَيْهِ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ ذِرَاعَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى ثُمَّ أَشَارَ بِسَبَابَتِهِ وَوَضَعَ الإِْ بْهَامَ عَلَى الْوُِسْطَى فَأَتَى سَائِرَ أَصَابِعِهِ ثُمَّ سَجَدَ ...
"Saya melihat Nabi r takbir lalu beliau mengangkat tangannya ketika takbir, yakni beliau memulai sholat dan beliau mengangkat kedua tangannya ketika beliau takbir dan mengangkat kedua tangannya ketika beliau ruku’ dan mengangkat tangannya ketika beliau berkata : "Samiallahu liman hamidah" dan beliau sujud kemudian meletakkan tangannya sejajar dengan kedua telinga beliau kemudian beliau sujud … kemudian beliau duduk membaringkan kaki kirinya kemudian beliau meletakkan kedua tangannya, yang kiri di atas lututnya yang kiri dan meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya kemudian beliau berisyarat dengan jari telunjuknya dan meletakkan ibu jari di atas jari tengah kemudian beliau menggenggam seluruh jari-jarinya kemudian beliau sujud …".
Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Abdur Razzaq dalam Al-Mushonnaf 2/68 no.2522, Ahmad dalam Musnadnya 4/317 dan lafadz di atas adalah lafadz beliau, Ath-Thobarany 22/34 no.81 dan Al-Khatib Al-Baghdady dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/429-430. Semua meriwayatkan dari ‘Abdur Razzaq dari Sufyan Ats-Tsaury dari ‘Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr.
Hadits ini merupakan kunci penyelesaian dalam permasalahan ini, apabila hadits ini shohih (bisa diterima) maka berisyarat dengan telunjuk dalam duduk antara dua sujud adalah perkara yang disyariatkan tapi sebaliknya bila hadits ini lemah maka artinya perkara tersebut tidaklah disyariatkan, karena itulah kami mengajak untuk melihat derajat hadits ini.
Derajat Hadits Berisyarat Saat Duduk Diantara Dua Sujud
Telah dijelaskan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh ‘Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr. Dan yang meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib ada 23 orang rawi dimana 23 orang rawi ini sepakat menyebutkan bahwa Nabi berisyarat dengan jari telunjuknya, akan tetapi ada tiga bentuk riwayat yang menjelaskan tempat berisyarat dengan telunjuk pada riwayat mereka :
v Pertama : Ada riwayat yang menjelaskan bahwa tempat berisyarat hanya ketika tasyahud dan hal ini tersebut dalam riwayat Musa bin Abi Katsir dan sebagian riwayat Syu’bah bin Hajjaj, Ibnu ‘Uyainah dan ‘Abdullah bin Idris.
v Kedua : Riwayat yang tidak menjelaskan dimana letak berisyarat dengan telunjuk tersebut tapi Zhohirnya hal tersebut dalam tasyahud. Bisa dilihat dalam riwayat Bisyr bin Mufadhdhal, Sufyan Ats-Tsaury, ‘Abdul Wahid bin Ziyad, Zuhair bin Mu’awiyah, Khalid bin ‘Abdullah Ath-Thahhan, Muhammad bin Fudhail, Sallam bin Sulaim, Abu ‘Awanah, Ghailan bin Jami’, Qois bin Rabi’, Musa bin Abi Katsir.
v Ketiga : Dua riwayat di atas diselisihi oleh ‘Abdur Razzaq dalam periwayatannya dari Sufyan Ats-Tsaury dari ‘Ashim dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr kemudian menyebutkan isyarat dengan jari telunjuk pada duduk antara dua sujud.
Dari uraian di atas sangat jelas bahwa riwayat ‘Abdur Razzaq dari Sufyan Ats-Tsaury yang menjelaskan bentuk ketiga. Telah meyelisihi riwayat 22 orang rawi yang menjelaskan bentuk pertama maupun kedua. Maka bisa dipastikan bahwa riwayat ‘Abdur Razzaq terdapat kesalahan yang menyebabkan penyebutan berisyarat dengan telunjuk ketika duduk antara dua sujud dianggap syadz, sehingga riwayat ini tidak bisa diterima. Kesalahan yang terjadi dalam hadits ini mungkin berasal dari Sufyan Ats-Tsaury dan mungkin dari ‘Abdur Razzaq.
Akan tetapi meletakkan kesalahan pada ‘Abdur Razzaq adalah lebih beralasan karena dua hal :
Pertama : ‘Abdur Razzaq walaupun seorang rawi tsiqoh (terpercaya) dan hafidz (seorang penghafal) akan tetapi beliau mempunyai awham (kesalahan-kesalahan) yang menyebabkan sebagian para ulama mengkritik beliau.
Kedua : ‘Abdur Razzaq telah menyelisihi dua rawi dari Sufyan Ats-Tsaury yang kedua rawi meriwayatkan dari Sufyan Ats-Tsaury dan menyebutkan isyarat pada duduk antara dua sujud.
Dua rawi tersebut adalah :
1. Muhammad bin Yusuf Al-Firyaby, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nasai 3/35 no.1264 dan Al-Kubro 1/374 no. 1187 dan Ath-Thobarany 22/23 no.78.
2. ‘Abdullah bin Walid, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/318.
Riwayat dua orang rawi ini khususnya Al-Firyaby yang termasuk orang yang paling hafal riwayat-riwayat Sufyan Ats-Tsaury, semakin menguatkan bahwa riwayat ‘Abdur Razzaq adalah riwayat syadz. Maka jelaslah lemahnya riwayat ini yang dijadikan sebagai dalil disyariatkannya berisyarat dengan telunjuk pada duduk antara dua sujud. Karena itulah riwayat ini telah dilemahkan oleh dua orang ulama besar ahli hadits zaman ini yaitu Syaikh Al-Albany -rahimahullahu ta’ala- dan Syaikh Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy -rahimahullahu ta’ala-.
Kesimpulan :
Tidak disyariatkan mengangkat telunjuk pada saat duduk antara dua sujud karena hadits yang menjelaskan hal tersebut adalah hadits syadz (lemah).
sumber : darussalaf.com
Minggu, 18 Oktober 2009
heramkempek
→
religare
→ Berisyarat dengan telunjuk saat duduk diantara dua sujud, adakah tuntunannya?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar