Sabtu, 24 Oktober 2009

Madat

Madat disebut juga candu atau apium, hakikatnya adalah getah yang diambil dari buah-buah Papaver somaiferum, getah ini kemudian dikeringkan. Dan bagian yang terpenting daripadanya disebut : morvin.
Bendanya temasuk kategori barang suci, artinya bukan najis. Akan tetapi hukum memakannya adalah haram tersebab hal itu dapat memadlarratkan badan dan akal.
Tersebut dalam Syarhil Khathib juz ke IV, halaman 260, dan 261, pada hamisi Tuhfatul Habib, sebagai berikut : Artinya : Dan haramlah sesuatu yang dapat merusak badan atau akal seperti batu,tanah,kaca dan racun, seperti madat. Dan dia itu susunya ( getahnya) pohon khasykhasi (papaver somniferum), karena yang demikian itu dapat memadlarratkan, dam terkadang mematikan. Dan sesungguhnya telah berfirman Allah swt. “Dan janganlah kamu melemparkan diri kamu kepada kebinasaan”.
Madat ini ada digunakan juga dalam campuran obat-obatan, seperti penyakit perut dan sebagainya, dimana ia dapat digunakan untuk mengurangi rasa nyeri, menambah nafsu tidur dan mengurangi gerak-gerak usus, sehingga sering digunakan pada pengobatan penyakit-penyakit perut.
Oleh karena ada manfaatnya dalam pengobatan ini, maka ia dibolehkan mencapainya sedikit sekedar untuk obat saja dan tidak sampai kadar memadlarratkan karena keharamannya bukanlah karena najis.
Tersebut dalam Kasyifatussaja bagi Syekh Muhammad Nawawi Albantani, pada halaman 42 sebagai berikut : Artinya : Dan pernah minta fatwa oleh guru kami Yusuf Al jawi kepada Mufti Muhammad Shaleh, dalam hal menjual-belikan madat, memakannya dan meminum asapnya,apakah hal itu halal atau haram,Dan apakah boleh memakannya dan meminum asapnya karena dlarurat, seperti sakit perut dan seumpamanya,atau tidak. Dan apakah dia itu najis atau suci. Maka Mufti tersebut menyatakan hukum yang demikian itu dengan katanya : Haram mempergunakan madat apabila adalah yang dipakai daripadanya itu kadar yang dapat mengelapkan akal, kecuali apabila adalah diperlukan memakainya dengan bahwa tidak didapatkannya obat lain yang halal. Dan menjualnya bagi orang yang akan mempergunakannya atas jalan yang diharamkan adalah haram. Dan membelinya untuk pemakaian yang diharamkan itu diharamkan. Sedang dia itu suci pada dirinya. (100 Masalah Agama oleh K.H.M. Sjafi'i Hadzami).

Tidak ada komentar:


review http://mahesakujenar.blogspot.com on alexa.com
free counters

Followers

 
heramkempek © . Template by: SkinCorner. SEO By: Islamic Blogger Template