Sabtu, 24 Oktober 2009

KAKAK BELUM MENIKAH, ADIK MENIKAH DAHULU BOLEHKAH ?

RUBRIK TANYA JAWAB SEPUTAR ISLAM
MENIKAH MENDAHULUI KAKAK BOLEHKAH ?

PERTANYAAN DARI UKHTI FULANAH
Fulanah 17 Oktober jam 9:14

Assalamualaikum wr.wb..

terimakasih pa nur sudah add n saya bisa bergabung dlm tausiah yg pa nur berikan.

pa nur saya mau minta tolong,mungkin pa nur bisa membantu memecahkan solusi permasalahan yg saya sdng hadapi.

pa nur saya dan calon suami saya ingin segera menikah,dan orangtua saya pun setuju.tetapi kaka perempuan saya tdk mau saya menikah lebih dulu istilah'y saya melangkah si kaka.sampai dia menangis n bilang ke orangtua 'tega banget'.dari situ keadaan didalam rumah jadi tdk nyaman maka saya dan calon mengundurkan nìat kami menikah dgn menunggu kaka saya duluan yg menikah.
sampai akhir ni saya sudah menunggu 1thn 8bulan tetapi kaka belum menikah juga sedangkan saya dan calon suami saya masih berhubungan.
yg jadi kebimbangan saya.

1. apakah yg harus saya lakukan?tetap menikah atau saya meninggalkan calon suami saya dan menggagalkan pernikahan saya?

2. pa bagaimana hukum'y bila kami menikah tanpa sepengetahuan kedua orangtua kami terlebih kaka saya,agar tdk menyakiti hati'y.kami menikah d KUA dgn wali hakim.dgn maksud saya menghalalkan hubungan saya agar menghindari dosa2 atas hubungan kami yg sudah terlalu lama menunggu kaka.inti'y bagaimana kalau saya menikah diam2 dgn wali hakim?mgkin pa nur terdengar aneh tapi saya harus bagaimana lagi?
terimakasih atas perhatian n jawaban'y
wasalam...
Sent via Facebook Seluler

JAWABAN SAYA INSYAA ALLAH :

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

B i s m i l l a h i r r a h m a a n i r r a h i i m,

Alhamdulillahirabbil ‘alamiin, segala pujian kita panjatkan kehadirat Allah SWT, sholawat serta salam semoga tercurah atas junjungan kita Rasulullah SAW, beserta keluarganya, para shahabatnya dan orang2 yang istiqomah dijalan-Nya.

Ukhti Fulanah yang dirakmati Allah SWT, Setelah membaca pesan dari ukhti, saya pribadi tururt prihatin dengan apa yang sedang ukhti hadapi. Apa yang akan saya sampaikan adalah sebatas memberi saran tapi saya berharap bisa membantu menjadi solusi dari masalah yg sedang ukhti hadapi. Oleh karena itu sy bermohon kepada Allah SWT, semoga membimbing saya dalam memberikan jawaban, sehingga bisa memberikan pencerahan agar ukhti tidak salah langkah.

Ukhti fulanah yang budiman, Keinginan ukhti untuk segera menikah adalah sebuah keputusan yang tepat, mengingat ukhti telah menempuh ikhtiar yang mengandung resiko mendatangkan mudharat dan dosa dalam mencari pasangan ( baca : pacaran ). “alaa kulli hal jika memang ukhti sudah siap untuk menikah, maka segeralah menikah agar segera HALAL dari yang selama ini HARAM dilakukan, sehingga tidak menimbulkan dosa lagi, apalagi orang tua juga sudah setuju.

Kemudian, untuk masalah Kaka’ ukhti yang tidak setuju ukhti menikah lebih dulu, maka itu adalah sesuatu yang TIDAK PADA TEMPATNYA ( bahkan bisa dikatakan dzaliim ), karena tidak ada dasarnya dalam agama bahwa menikah harus urut dari yang tertua lebih dulu, kemudian baru yang muda dan begitu seterusnya. Memang kalau bisa begitu insyaa Allah lebih utama lebih baik karena mungkin secara psikologis bagi yang lebih tua tidak menjadi problem. Tapi apabila tidak, maka TIDAK ADA DASAR HUKUM didalam ajaran ISLAM yang melarang seorang adik menikah lebih dulu dari kakaknya. Hal ini karena dalam masalah jodoh, adalah termasuk rahasia Allah SWT yang kita tidak tahu ( ghaib ), yang realitanya banyak terjadi seorang adik menikah lebih dahulu dari kakaknya, hal ini secara aqidah Islamiyyah kita yakini karena, Taqdir Allah SWT tidak bisa dihalangi ( termasuk dalam masalah jodoh ).

Sehingga menurut saya Kakak ukhti sama sekali TIDAK BER HAK / TDK BOLEH MELARANG ukhti utk segera menikah, karena menurut saya situasi dan kondisinya sudah “ MEWAJIBKAN “ ukhti dan pasangan ukhti utk segera menikah ( hal ini adalah agar tdk terus terjebak dalam dosa mendekati ZINA / melakukan ZINA ), cob abaca catatan saya yg berjudul “ JANGAN MENDEKATI ZINA “

Ukhti Fulanah yang budiaman, sebetulnya, kalau sekedar toleransi waktu yang tdk lama, barangkali bisa dipahami ( diberi kesempatan ) kalau memang kakaknya juga sdh siap menikah, karena memang secara psikologis kita bisa memahami perasaan seorang kakak yang mungkin malu / gengsi / atau menganggap itu sebagai aib. Tapi saya tegaskan bahwa hal semacam itu bukanlah termasuk AIB. Tapi kalau ternyata belum siap menikah ( belum punya calon pasangan / alasan yg tidak jelas ), apalagi sampai 1 tahun 8 bulan, maka Apakah kakak ukhti bersedia MENANGGUNG dosa yang terjadi selama kurun waktu selama itu ? Dan menurut saya kakak ukhti turut BERDOSA ! Kalau kakak mengatakan “ Tega Banget “ justeru sekarang terbalik, kakak ukhti justeru saya katakana “ TEGA BANGET “ membiarkan adiknya terkatung – katung dalam ketidakpastian, padahal sebetulnya secara hokum Islam justeru sudah WAJIB nikah ( karena sdh siap dan situasi kondisinya menuntut utk itu )

Sehingga seharusnya kakak ukhti bertaubat dan beristighfar kepada Allah SWT, serta harus ikhlas dan legowo ( dalam masalah jodoh ini ) dan turut berbahagia dengan pernikahan adiknya.

Jadi saran saya dari pertanyaan ukhti :

1.Yang harus ukhti lakukan adalah SEGERA meresmikan hubungan ( jika memang masih ada niat / cocok dengan pasangan hidup ) / SEGERA MENIKAH. Sebab ukhti berpacaran sudah berapa lama dan maaf, berapa banyak pula dosa yang telah terjadi, kalau akhirnya kandas gara – gara SIKAP EGOIS kakak ukhti, beari selama ini ukhti dan pasangan ukhti hanya berbuat dosa selama kalian berdua berpacaran. Dan saya yakin akan menjadi TRAUMA BERAT dalam hidup ukhti dan itu akan menjadi beban yang sangat berat bagi kejiwaan ukhti ( baca : DEPRESI ). Artinya secara pribadi, dalam keadaan seperti itu saya TIDAK SETUJU kalau pernikahan itu dibatalkan, justeru harus tetap / SEGERA dilakukan. Sekali lagi agar ini tidak menjadi FITNAH / TRAUMA bagi kalian berdua.

2.Kemudian ukhti bertanya tentang hokum menikah tanpa sepengetahuan orang tua. Saya tidak menjhawab hukumnya, tapi meluruskan bahwa ridha Allah SWT itu tergantung terhadap ridha orang tua, tapi ingat dalam hal beribadah kepada Allah SWT. Jadi saran saya ukhti tetap harus menikah dengan sepengetahuan orang tua, artinya ukhti memang harus menjelaskan dan memahamkan ukhti dalam masalah ini. Kalau pertimbangan kakak ukhti tidak tahu, barangkali dalam situasi dan kondisi seperti itu, barangkali hal itu bisa dilakukan, tapi resikonya, bila pada akhirnya kakak ukhti tahu juga, maka itu akan menjadi BOM MASALAH yang bisa meledak, apabila kakak ukhti masih belum bisa menerima realita itu.

Jadi saran saya, seharusnya ukhti harus mengkomunikasikan masalah ini dengan orang tua dengan melibatkan seluruh anggota keluarga ( termasuk melibatkan orang yang bisa memberikan keputusan yang BIJAK dan ARIF, dengan tujuan memahamkan kakak ukhti agar bisa menerima kenyataan ini, dengan ikhlas dan legowo, yang memang secara HUKUM ISLAM sebetulnya tidak ada masalah. Jadi sebetulnya ini hanya masalah EGO saja.

Atau kalau mau diambil jalan tengahnya, tetap menikah secara SAH di KUA dengan diketahui seluruh anggota keluarga, tetapi barangkali dengan tasyakuran sederhana, tidak usah mengadakan Walimatul Ursy yg besar, mengingat barangkali sedikit menjaga perasaan kakak, walupun sebetulnya jika kakaknya bisa ikhlas dan legowo, maka walimatul ursy tetap bisa dilaksanakan. Kalau dengan wali hakim selama ibu bapak ukhti masih ada, sy pribadi tidak setuju, tetap menikahlah dengan sepengetahuan ibu bapak dan dengan redhanya. Jika bapak ibu juga tidak setuju, maka menurut saya ibu bapak juga MENANGGUNG DOSANYA.

Nah Ukhti..barangkali itu dulu yang bisa saya sarankan menyikapi permasalahan yg sedang ukhti hadapi, menurut saya segera hal ini dikomunikasikan kpd orang tua dan keluarga besar ukhti, termasuk kakak, dan juga calon suami ukhti, saya bermohon maaf jika ada kata dan saran saya yang kurang berkenan, dan selanjutnya saya beristighfar dan bertaubat kepada Allah SWT jikalau ada khilaf dan salah dari jawaban dan saran yang saya berikan.

Semoga Allah SWT memberikan jalan keluar terbaik dari masalah yang sedang ukhti hadapi, tetapi dengan tetap menjalankan perintah-Nya dan menjauhi dosa dan larangan-Nya, serta jangan pernah putus asa untuk selalu berdo’a, memohon kepada Allah SWT diberikan petunjuk dan jalan keluar dari masalah ukhti terutama dimalam hari.


Wallahu a’lamu bish shawab.


Mohon maaf bila ada kesalahan dan kekhilafan atau kesalahan ketik
Wabillahi taufiq wal hidayah
Wa Shubhanaka wabihamdika Asyhadu alla ilaha illa Anta astaghfiruka watubuu ilaihi
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Kamis, 24 Oktober 2009, pukul 00.00 – 01.05

NUR YULIANTO
Abu Fathan Ayyasy Al Ghozi
( alamat email : nurani_agency@yahoo.com )
No HP : 081325485794 / home call : ( 024 76913517 )
Office call : ( 024 ) 6924347 DPD PKS KAB. SEMARANG.

Tidak ada komentar:


review http://mahesakujenar.blogspot.com on alexa.com
free counters

Followers

 
heramkempek © . Template by: SkinCorner. SEO By: Islamic Blogger Template