BUGHYATUL MUSTARSYIDIN[1]
Sebuah kitab yang merupakan ringkasan Fatwa-fatwa beberapa Imam, Ulama Muta-akhirin serta faidah-faidah penting dari kitab-kitab 6 Ulama Mujtahid. Karangan Sayid Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba ’Alawi (Mufti Hadhramaut)
(Pemasalahan): Tembakau yang dikenal sebagai perbuatan yang keji karena dapat menghilangkan keadaan (kesehatan atau kesadaran) dan harta. Orang yang memakan, menghirup atau mengisapnya bukanlah termasuk orang yang memiliki rasa malu (muru’ah).
Sesungguhnya telah berfatwa para Imam Ahli Shufi seperti Al-Quthub Tuan Abdullah bin Alwi al-Haddad dan al-’Allamah Ahmad al-Hadwan, sebagaimana telah disebutkan oleh Al-Quthub Ahmad bin Umar bin Sumaith dari kedua Imam tersebut atau selainnya yang serupa pendapatnya. Bahkan tercelanya diungkapkan lagi oleh al-Habib al-Imam Husain bin Syekh bin Abu Bakar bin Salim yang berkata: ’dikhawatirkan orang yang tidak bertaubat dari menghisap tembakau sebelum matinya akan mati dalam keadaan Su-ul Khatimah, wal ’Iyaadzu billaahi ta’aala’[2]
Dan telah melengkapi uraian di dalamnya, nukilan al-’Allamah Abdullah Baswedan dalam kitab Faidhul Asraar dan Syarh Khutbah. Dan menyebutkan pula beberapa pengarang kitab mengenai keharamannya, seperti al-Qolyubi dan Ibnu ’Allan, yang meriwayatkan hadits di dalamnya.
Dan berkata al-Hasawi dalam Tatsbitul Fu-ad min Kalaami al-Haddad: ‘Saya berkata: Saya melihat dalam kitab Tafsir al-Muqni’ul Kabiir, bersabda Nabi Saw: “Wahai Abu Hurairah akan datang beberapa kaum di akhir zaman yang mengekalkan menghisap rokok (pohon tembakau ini) dan mereka berkata: kami sekalian termasuk sebagian umat Muhammad SAW, dan padahal mereka bukanlah termasuk daripada umatku dan aku tidak mengakui mereka sebagai umat, tetapi mereka itu merupakan sebagian umat yang liar. Berkata Abu Hurairah: “Aku bertanya kepada Nabi SAW dari apakah tumbuhnya?”. Rasulullah menjawab: “Sesungguhnya tembakau itu tumbuh dari kencing iblis. Apakah tetap iman di hati seseorang yang menghisap kencing setan? maka di laknat orang yang menanamnya, yang memindahkannya, dan yang menjual belikannya. Telah bersabda nabi SAW Allah akan memasukan mereka kedalam api neraka Bahwasanya pohon tembakau itu pohon yang keji.”
Dan saya melihat tulisan al-’Allamah Ahmad bin Hasan al-Haddad dalam Tatsbitul Fu-ad, ‘Saya mendengar sebagian Muhibbin (para Awliya Pencinta Allah) berkata: “Dahulu ada orang yang mengisap Tutun[3] (tembakau) secara sembunyi dan ia termasuk orang yang mengasihi para Ulama keluarga al-Haddad, ketika ia mati aku melihatnya dan aku bertanya: ‘Apa yang Allah perbuat denganmu?’ Mereka berkata: ‘Telah memberikan syafa’at kepadaku seorang Ulama yang terdahulu kecuali masalah tembakau, sesungguhnya tembakau itu menyakitiku’. Dan aku melihat di dalam kuburnya terdapat lubang dan mengeluarkan asap yang menyakitinya’. Dan Muhibbin itu berkata: ‘Sesungguhnya syafa’at Awliya itu terhalang oleh perbuatan mengisap tembakau (merokok). Saya melihat orang-orang yang (dikenal) shalih tetapi ia mengisap tembakau, maka aku melihat sesudah matinya berkata: ‘Sesungguhnya orang yang menghirup tembakau itu mendapatkan separuh dosa peminum (arak), maka hindarilah dari orang yang mengisap tembakau itu’. Dan berkata seorang Wali yang Mukasyafah[4] Asy-Syarif Abdul Aziz ad-Dabbagh[5]: ‘Telah sepakat orang-orang Ahli Dewan para Wali atas keharaman Tutun ini, dst.’
___________________________________________________________________________________
[1] Hal. 163-164 Daarul Fikr
[2] Kita mohon perlindungan kepada Allah.
[3] Pada masa dahulu rokok dikenal dengan ‘Tutun’ (bahasa Turki).
[4] Tersingkap tirai keghaiban.
[5] Wafat 1717 M. Beliau adalah sendiri Tarekat Khidhiriyyah, yang generasi setelahnya melahirkan Tarekat-tarekat Muta-akhirin lainnya, seperti Sanusiyyah, Idrisiyyah, Mirghaniyyah, Rasyidiyyah, Dandarawiyyah, Ja’fariyyah, dsb. Kitab beliau yang masyhur (al-Ibriiz) ditulis oleh muridnya sendiri (Abdullah bin Mubarak), karena beliau tidak dapat membaca dan menulis (Ummy). Istilah Dewan para Wali ini beliau jelaskan pula dalam kitabnya tersebut.
Sumber:
http://www.al-idrisiyyah.com
Senin, 19 Oktober 2009
heramkempek
→
religare
→ PENJELASAN HUKUM TEMBAKAU DALAM KITAB
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar