Minggu, 18 Oktober 2009

melukis gambar bernyawa

Berkata Imam Annawawy dalam kitab syarah shahih Muslim juz ke XIV halaman 81-82 sebagai berikut : Artinya : Telah berkata kawan seiring kami dan lain daripada mereka yang terdiri daripada Ulama-ulama :Melukis gambar hewan adalah haram yang sangat keharamannya. Dan ia tergolong dosa-dosa besar , karena sesungguhnya hal tersebut diancam atasnya dengan ancaman yang keras yang tersebut di dalam hadits-hadits, dan lain daripada itu dari apa-apa yang bukan gambar hewan, maka tidaklah haram. Adapun penggunaan gambar hewan/bernyawa, maka apabila digantungkan diatas dinding (tembok=bahasa jawa) atau pakaian yang dipakai atau serban dan sebagainya dari sesuatu yang tidak dianggap remeh, adalah haram. Apabila digambarkan di hamparan yang terinjak kaki atau dibantal dan sebagainya dari sesuatu yang dianggap remeh, maka tidak haram. Tetapi apakah mencegah masuknya Malaikat rahmat pada rumah itu ? Disini ada pembahasan Insya Allah akan kami sebutkan. Tak ada perbedan dalam hal ini semua, antara gambar yang ada padanya bayang-bayang atau yang tidak ada baginya bayang-bayang. Inilah inti madzhab kami dalam masalah ini. Dan senada dengan ini pula, telah berkata Jumhurul Ulama daripada shahabat dan Tabi'in dan orang-orang yang sesudah mereka. Dan itulah madzhab Ats-tsauri, Malik,Abu Hanifah dan lain daripa pada mereka. Dan telah berkata sebagian ulama Salaf : Hanyasanya yang dilarang adalah gambar-gambar yang ada baginya bayang-bayang dan tidaklah mengapa lukisan yang tak ada baginya bayang-bayang. (Lihat 100 masalah agama oleh K.H.M. Sjafi'i Hadzami).

Tidak ada komentar:


review http://mahesakujenar.blogspot.com on alexa.com
free counters

Followers

 
heramkempek © . Template by: SkinCorner. SEO By: Islamic Blogger Template