Senin, 02 November 2009

LAKI – LAKI BOLEH POLIGAMI, APAKAH WANITA BOLEH POLIYANDRI ?

RUBRIK TANYA JAWAB SEPUTAR ISLAM
LAKI – LAKI BOLEH POLIGAMI, APAKAH WANITA BOLEH POLIYANDRI ?

PERTANYAAN DARI UKHTI RAHMAT'S SISTER

Rahmat's Sister

Assalamualaikum,
Akhi, sy mw tanya
Para pria, b0leh p0li6ami
Pakah para wanita b0leh p0lyandri?
Pa hadist yg melarang n memb0lehkn,, ...

Afwan,

JAWABANNYA INSYAA ALLAH :

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

B i s m i l l a h i r r a h m a a n i r r a h i i m,

Alhamdulillahirabbil ‘alamiin, segala pujian kita panjatkan kehadirat Allah SWT, sholawat serta salam semoga tercurah atas junjungan kita Rasulullah SAW, beserta keluarganya, para shahabatnya dan orang2 yang istiqomah dijalan-Nya.

Ukhti Rahmat's sister yang dirakhmati Allah SWT, jazaakillah telah bertanya tentang suatu pertanyaan yang sangat penting untuk diketahui sahabat yang lain, khususnya para wanita ( muslimah ). Yaitu tentang hokum poliyandri, sebagai kebalikan dari poligami . Semoga Allah SWT senantiasa membimbing saya dalam memberikan jawaban, sehingga bisa memberikan jawaban yang bijak dan menjadi pencerahan bagi kita semua.

Langsung saja pada pokok permasalahannya, bahwa Poliandri adalah pernikahan seorang perempuan dengan lebih dari satu suami. Hukum poliandri adalah haram berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Dalil Al-Qur`an, adalah firman Allah SWT :

Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[Surat an-Nisaa' (4) ayat 24]

Dalam ayat ini, dijelaskan bahwa seorang laki-laki-laki dilarang menikahi istri orang lain. Ayat inilah yang menjelaskan Surat an-Nisaa' (4) ayat 3, bahwa poliandri dilarang dalam Islam.
“dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” (QS An-Nisaa` [4] : 24)

Ayat di atas yang berbunyi “wal muhshanaat min al-nisaa` illa maa malakat aymaanukum” menunjukkan bahwa salah satu kategori wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki, adalah wanita yang sudah bersuami, yang dalam ayat di atas disebut al-muhshanaat.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata dalam an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam (Beirut : Darul Ummah, 2003) hal. 119 : “Diharamkan menikahi wanita-wanita yang bersuami. Allah menamakan mereka dengan al-muhshanaat karena mereka menjaga [ahshana] farji-farji (kemaluan) mereka dengan menikah.”
Pendapat tersebut sejalan dengan pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa kata muhshanaat yang dimaksud dalam ayat tersebut bukanlah bermakna wanita merdeka (al-haraa`ir), tetapi wanita yang bersuami (dzawaatul azwaaj) (Al-Umm, Juz V/134).
Imam Syafi’i menafsirkan ayat di atas lebih jauh dengan mengatakan :

“Wanita-wanita yang bersuami –baik wanita merdeka atau budak— diharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai, atau fasakh nikah, kecuali as-sabaayaa (yaitu budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang, yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya)… (bi-anna dzawaat al-azwaaj min al-ahraar wa al-imaa` muharramaatun ‘ala ghairi azwaajihinna hatta yufaariquhunna azwajuhunna bi-mautin aw furqati thalaaqin, aw faskhi nikahin illa as-sabaayaa…) (Imam Syafi’i, Ahkamul Qur`an, Beirut : Darul Kutub al-‘Ilmiyah, 1985, Juz I/184).
Jelaslah bahwa wanita yang bersuami, HARAM dinikahi oleh laki-laki lain. Dengan kata lain, ayat di atas merupakan dalil al-Qur`an atas HARAMNYA poliandri.

Adapun dalil As-Sunnah, bahwa Nabi SAW telah bersabda :
“Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka [pernikahan yang sah] wanita itu adalah bagi [wali] yang pertama dari keduanya.” (ayyumaa `mra`atin zawwajahaa waliyaani fa-hiya lil al-awwali minhumaa) (HR Ahmad, dan dinilai hasan oleh Tirmidzi) (Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, hadits no. 2185; Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz III/123).

Hadits di atas secara manthuq (tersurat) menunjukkan bahwa jika dua orang wali menikahkan seorang wanita dengan dua orang laki-laki secara berurutan, maka yang dianggap sah adalah akad nikah yang dilakukan oleh wali yang pertama (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz III/123).
Berdasarkan dalalatul iqtidha`1), hadits tersebut juga menunjukkan bahwa tidaklah sah pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu orang suami saja.

Makna (dalalah) ini –yakni tidak sahnya pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu suami saja – merupakan makna yang dituntut (iqtidha`) dari manthuq hadits, agar makna manthuq itu benar secara syara’. Maka kami katakan bahwa dalalatul iqtidha` hadits di atas menunjukkan haramnya poliandri.
Dengan demikian, jelaslah bahwa poliandri haram hukumnya atas wanita muslimah berdasarkan dalil-dalil al-Qur`an dan As-Sunnah yang telah kami sebutkan di atas.

Sebagai penjelasan saya tambahkan :

Umumnya istri tidak rela jika suaminya ingin berpoligami. Poligami dianggap hanyalah bentuk kesewenangan pria terhadap wanita.Perlakuan ini seakan tidak adil,kenapa hanya kaum pria yang boleh menikah lagi , bukankah wanita juga bisa kalau memang ingin,tapi kenapa dilarang bagi kaum wanita ?

Memang benar ,batasan batasan yang berlaku seakan hanya memihak kaum pria. tapi apa jadinya kalau seandainya polyandri dibolehkan? Pikiran akan menjadi kata-kata ,kata -kata akan menjadi perbuatan..

Salah satu tujuan menikah adalah untuk memperoleh keturunan. Bisa dibayangkan,1 wanita dengan lebih dari 1 pria. Bisakah kita menentukan siapa sebenar benarnya ayah biologis dari sang anak yang kelak dilahirkan ? Kalaupun bisa ,butuh proses yang ruwet , ribet ,njlimet, tapi tetap saja meragukan.Sungguh kasihan si pria ,untuk memperoleh keturunan harus bermain tebak2an selama hidupnya. Kasihan juga sang anak yang selalu ragu akan ayahnya yang sesungguhnya. Nah bagaimana dengan polygami,sulitkah kita menentukan nama ibu dan ayah dari sang anak
Insyaa Allah tidak sulit, dan disnilah letak kebijakan Islam dalam melindungi kehormatan wanita.

Jadi poligami diibaratkan kita menuangkan air / cairan kedalam beberapa gelas, yang terjadi adalah jelas tiap gelas akan definisi isinya. Sedangkan Poliyandri juga kita ibaratkan sebaliknya, beberapa jenis cairan kita masukan kedalam satu gelas saja, maka akan sulit bagi kita utk mendefinisikan isinya, karena telah bercampur satu dengan yang lainnya.
Poliyandri : wadah Cuma satu, yg masuk lebih dari satu.

Demiikian ukhti semoga bisa dipahami maksud jawabannya.

Wallahua’lamu bish shawab.

Mohon maaf bila ada kesalahan dan kekhilafan atau kesalahan ketik
Wabillahi taufiq wal hidayah
Wa Shubhanaka wabihamdika Asyhadu alla ilaha illa Anta astaghfiruka watubuu ilaihi
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tidak ada komentar:


review http://mahesakujenar.blogspot.com on alexa.com
free counters

Followers

 
heramkempek © . Template by: SkinCorner. SEO By: Islamic Blogger Template