Meramalkan sesuatu artinya mengucapkan mengenai kejadian-kejadian diwaktu yang akan datang. Kalau ramalan yang dimaksud itu, adalah terjadinya sesuatu berdasarkan atas ‘Asbabun ‘adiyyah”, atas Sunnatullah yang biasa terjadi dalam keadaan ini,dan tidak eksak, tidak pasti tetapi digantungkan kepada masyi’ahnya Allah swt. Artinya masih shah bersalahan dan boleh juga terjadi tidak menurut apa yang diramalkan, sedang penetapan itu adalah secara hukum adat saja, yaitu :
Artinya : Menetapkan pertambatan antara suatu perkara dan perkara lainnya, pada adanya dan tidaknya, dengan dasar berulangkali terjadi serta shah bersalahan dan tidak member I bekas salah satu dari keduanya terhadap bagi lainnya sama sekali.
Baik hal tersebut berdasarkan alat-alat ilmiah, ilmu pengetahuan teknik, pengalaman-pengalaman yang banyak kebenarannya mengenai hal-hal yang dzahir seperti Ilmu Kesehatan, Ilmu Pertanian, Meteorologi. Baik meteorologi bagian teori yang mempelajari proses-proses fisik di amosfir, angkasa lapisan udara) yang meliputi bumi (proses-proses pencahayaan dan kondensasi hidrodinamis dan meletakkan dasar untuk meteorologi praktis yang bertugas meramalkan cuaca berdasarkan perhitungan-perhitungan, ataupun lainnya, maka kesemuanya ini adalah ilmu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, asalkan saja tahu meletakkannya dan kesemuanya itu adalah “tahta masyiatillah”, dibawah kehendaknya Allah swt. Hukum mempelajarinya fardlu kifayah dalam batas-batas yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya ini, baik untuk peribadatannya ataupun mu’amalahnya.
Adapun Astrologi, yang tidak berdasarkan ilmu pengetahuan, berdasarkan takhayyul, bahwa ada hubungan antara kejadian-kejadian bumi dengan gerak-gerak badan angkasa.
Untuk ilmu yang mengenai perbintangan ini, yang meliputi Astronomi dan Astrologi, baiklah kami bawakan disini apa yang tersebut dalam kitab Alfawaidul Makkiyyah fima yahtajuhu thalabatussafi’iyyah, halaman 16, sebagai berikut : Artinya : Dan tersebut dalam Fatawa Ba Makhramah bagi orang yang sangat alim Ali bin Umar bin Qadli, sebagai berikut : Ilmu yang berkenaan dengan bintang-bintang itu bermacam-macam. Ada yang wajib : yaitulah kadar yang dapat diketahui dengannya akan waktu-waktu sembahyang, arah kiblat dan seumpamanya. Ada yang sunnat : Kadar yang dibuat petunjuk dengannya dalam keperluan safar-safar atau perjalanan-perjalanan. Ada yang makruh : yaitu kadar yang diketahui dengannya akan gerhana bulan dan matahari dan seumpama yang demikian itu. Ada yang haram, yaitu sesuatu yang berhubungan dengan petunjuk atas terjadinya hal-hal yang ghaib, seperti akan sembuhnya penyakit, akan mati, menentukan pencuri sesuatu. Dan kata-kata Kahin sebagaimana kata Qadli ‘iyad, itu meliputi Munajjim (Astrolog). Dan orang yang punya peliharaan dari pada jin yang memberitahukan kepadanya tentang apa yang akan terjadi.
Ketahuilah, bahwa terlarangnya sebagian ilmu ini, bukanlah tersebab dia itu sebagai ilmu, tetapi dipandang dari sudut memadlaratkannya bagi manusia. Karena terkadang,sebagian dari ada ilmu-ilmu tersebut “ketiadaan mengetahuinya” atau “hajilnya” malah lebih membaguskan agamanya daripada jika ia mengetahuinya dan tidak dapat disangkal bahwa ada sebagian pengetahuan yang dapat memadlaratkan manusia, bahkan banyak orang yang dapat memberi guna kepadanya oleh kebodohannya terhadap sesuatu. (100 masalah Agama oleh K.H.M. Sjafi'i Hadzami).
Rabu, 07 Oktober 2009
heramkempek
→
religare
→ meramalkan sesuatu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar