Sabtu, 10 Oktober 2009

Kehamilan dan Ultrasonografi/Scan oleh Syekh Muhammad Nazim Al-Haqqani QS

Ketika seorang wanita hamil, ia tidak perlu memeriksakan dirinya ke dokter. Tidak seorang pun boleh menyentuh janin karena hal itu berarti melawan kodrat Ilahi. Ketika Allah SWT mulai menciptakan dan menyempurnakan janin, para malaikat bekerja merawatnya. Mereka tidak menginginkan dokter untuk ikut campur dalam urusan mereka. Mereka ingin janin itu diamanatkan kepada mereka, jadi tidak perlu pergi ke dokter!

Di masa lalu, proses kelahiran hanya dibantu oleh seorang bidan yang datang ketika ia dipanggil. Ia hanya mengucapkan “bismillahir rahmaanir rahiim, Ya Tuhanku, biarkan hamba-Mu datang.” Itu saja! Saya menentang semua bentuk pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter. Ultrasonografi atau USG adalah hal yang sangat membahayakan bagi janin. Ini tidak bisa diterima. Kalian tidak pernah mengetahui luka apa yang diderita oleh bayi akibat radiasi sinar dari peralatan USG. Bila sinar itu mengenai mata, ia akan menyebabkan kebutaan, bila mengenai telinga, bayi akan menjadi tuli dan bila mengenai mulut, ia akan tumbuh menjadi orang yang bodoh.

Tidak ada komentar:


review http://mahesakujenar.blogspot.com on alexa.com
free counters

Followers

 
heramkempek © . Template by: SkinCorner. SEO By: Islamic Blogger Template