Sabtu, 03 September 2011

Maudhu’ Ushul Fiqih

Maudhu’, secara denotatif, telah mengalami pergeseran makna. Di era sekarang maudhu’ adalah terjemahan kata untuk ‘judul’, ‘tema’, bahkan ‘subyek’. Di era ulama terdahulu maudhu’ dimaksudkan sebagai mabhats, obyek bahasan. Atau lebih lengkapnya:

ما يبحث فيه من أعراضه الذاتية
“Sifat pembawaan yang dijadikan pembahasan .”


Yang dikehendaki a’radh dzatiyah (karakteristik) adalah sifat dari obyek bahasan yang timbul karena memang menjadi karakternya. Bukan karena faktor lain. Misalnya saja mengatakan obyek ushul fiqih berupa kebahagiaan dunia-akherat. Hal itu tidak tepat sebab kebahagiaan tadi timbul lantaran faktor lain. Antara lain karena mengerti perbedaan rizqi yang halal dan haram, dimana itu berkaitan dengan pengetahuan ushul fiqih.

Penjelasan yang bagus disampaikan oleh asy-Syaukanie (1) dengan mengatakan bahwa semua pembahasan ushul fiqih kembali pada dua hal:
- Penetapan (itsbat) karakteristik dari dalil-dalil terhadap hukum.
- Ketetapan (tsubut) karakteristik hukum-hukum oleh dalil.

Maksud dari penetapan karakteristik dalil terhadap hukum bisa dipandang dari:
1. Karakteristik dalil atas suatu hukum. Misalnya: dalil kitabullah legal untuk menetapkan hukum.
2. Karakteristik dalil atas jenis dari suatu hukum. Misalnya: dalil amar menunjukkan hukum wajib. Wajib adalah jenis dari berbagai macam hukum.
3. Karakteristik dalil atas karakteristik suatu hukum. Misalnya: dalil nash menunjukkan sifat madlul yang qath’i. Madlul qath’i adalah karakteristik dari suatu hukum.
4. Karakteristik dalil atas jenis dari karakteristik suatu hukum. Misalnya: dalil ‘am yang telah ditakhsis menunjukkan sifat dzanni pada wilayah belum ditakhsis. Dzanni adalah jenis (far’u) dari qath’i.

Sedangkan maksud dari ketetapan hukum oleh dalil yakni semua pembahasan tentang hukum itu sendiri, definisinya, klasifikasinya, maupun pembahasan yang berkaitan dengan hukum seperti hakim (mujtahid), mahkum ‘alaih (mukallaf dan ghairu mukallaf), dan mahkum fih (nisyan, jahl, sakr, ahliyah, safih, dll).

Sebagian ulama ushul berpendapat bahwa obyek ushul fiqih hanya pada dalil-dalil syariat saja. Sedangkan pembahasan tentang hukum bukan obyek ushul fiqih. Pencantumannya dalam kitab-kitab ushuliyyin hanya untuk keterangan tambahan saja (lawahiq/tawabi’) (2).

Pendapat kedua ini sebenarnya hanya berbeda redaksi saja. Sebab mereka pun mengakui adanya pembahasan tentang hukum dalam ushul fiqih. Hanya saja bila pendapat pertama ikut memasukkannya dalam obyek fiqih maka pendapat kedua menjadikannya sub-bahasan saja dari dalil syariat.

===========================
1. Bandingkan keterangannya di Irsyad al-Fuhul 1/23.
2. Sedangkan at-Taftazani memberikan tambahan kajian semantik (logika) yang menarik tentang maudhu’. Pelajari selengkapnya di Syarh at-Talwih ‘ala at-Taudhih 1/42-45.

Tidak ada komentar:


review http://mahesakujenar.blogspot.com on alexa.com
free counters

Followers

 
heramkempek © . Template by: SkinCorner. SEO By: Islamic Blogger Template