Sabtu, 06 Oktober 2012

MEWASPADAI GERAKAN POLITIK ISLAM RADIKAL HTI (HIZBUT TAHRIR INDONESIA)

*leh : KH. MUHIBBUL AMAN dan Ust. AHMAD
HAKIM JAYLI*



*Kalimatul'Haq, uridu biha l'bathil. Kalimatnya benar, tetapi digunakan
untuk tujuan yang tidak benar*. Pepatah itu mungkin dapat mewakili
penjelasan terhadap maraknya*fikrah *(pemikiran) dan *harakah *(gerakan)

yang mengatasnamakan Islam. Salah satunya adalah Hizbut Tahrir Indonesia

(HTI), kelompok Islam garis keras yang saat ini sedang mempropagandakan
paham ajarannya kepada masyarakat, termasuk warga NU hingga ke
desa-desa.
Bagaimana gerakan ini muncul dan didirikan? Apa misi yang diembannya,
serta
apa saja penyimpangan yang harus diwaspadai? Tulisan ini dimaksudkan
sebagai pembinaan internal terkait pembentengan Ahlus Sunnah Wal Jama'ah

terhadap warga dan pengurus Nadhlatul Ulama'.

* *

*Hizbut Tahrir Indonesia* merupakan bagian dari jaringan internasional
*Hizbut
Tahrir *yang didirikan pada tahun 1953 di Jerussalem. Pendirinya adalah
Taqiyuddin Al-Nabhani bersama para koleganya yang merupakan sempalan
dari
organisasi Ikhwanul Muslimin yang berpusat di Mesir. Al-Nabhani sendiri
adalah lulusan Al-Azhar Mesir yang berprofesi sebagai guru sekolah agama

dan hakim. Ia berasal dari *Ijzim, *Palestina Utara.* *



*Hizbut Tahrir* menahbiskan dirinya sebagai partai politik dengan Islam
sebagai ideologinya dan kebangkitan bangsa Islam sebagai tujuannya.
Meskipun selalu mengusung nama Islam, syari'ah dan dakwah, namun secara
tegas, mereka mengatakan bukan sebagai organisasi kerohanian (seperti
jam'iyyah thoriqoh), bukan lembaga ilmiah, bukan lembaga pendidikan dan
bukan pula lembaga social kemasyarakatan *(Brosur HTI: Mengenal Gerakan
Dakwah Internasional Hizbut Tahrir, DPP HTI, Jakarta, 2007).* Hal ini
jelas
berbeda dengan Nahdlatul Ulama yang ditegaskan sebagai jam'iyyah
diniyyah-ijtima'iyyah (organisasi keagamaan-kemasyarakatan) dan bukan
organisasi politik.

Sistem keanggotaan merupakan ciri khas dari organisasi ini. Untuk
mencapai
tujuannya, para pemimpin organisasi ini mengambil bahan-bahan ideologis,

yang mengikat anggotanya. Pada pelajar sekolah menengah, mahasiswa,
serta
para sarjana mendominasi latar belakang anggota organisasi ini. Namun
tahun-tahun belakangan, organisasi ini telah menyebarkan target
rekrutmen
anggota ke masyarakat umum, khususnya pedesaan, termasuk kepada anggota
dan
warga Nahdlatul Ulama'.



Modus penyebaran dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pengenalan,
penyebaran dan pembai'atan (indoktrinasi) ide-ide dan pemikiran Hizbut
Tahrir kepada masyarakat umum. Untuk menyebarkan itu, mereka giat
mencetak
dan menyebarkan media informasi yang dibagikan secara gratis dan berkala

sebagaimana Buletin Dakwah Al-Islam yang disebarkan ke masjid-masjid,
organisasi keagamaan dan tokoh-tokoh masyarakat. Mereka juga mengadakan
kajian (halaqah) di masjid-masjid yang sudah berhasil 'dikuasai' dengan
menampilkan tema-tema yang sekilas luhur sebagamana Khilafah Islamiyah,
Penjajahan Bangsa Melalui Perempuan, dan sebagainya.



Selain itu, mereka aktif merekrut kader-kader militan yang tersebar
hingga
di kecamatan bahkan desa sebagai 'agen' penyebaran ide baik melalui
pamflet, bulletin dan majalah maupun penjelasan langsung *door to door.*
Mereka
juga memiliki media umum, sebagaimana majalah bulanan *Al Wa'ie*, hingga

situs internet www.hizbut-tahrir.or.id dan www.al-islam.or.id. Dalam
media-media mereka, kerap mengusung slogan-slogan indah, sebagaimana
dakwah
Islam, khilafah Islamiyah, Kembali ke Syari'at Islam dan Menerapkan
Islam
Secara Menyeluruh *(Islam Kaffah)*. Dengan berbungkus slogan tersebut,
ternyata mereka banyak menuai simpati, khususnya dari warga yang tidak
teliti melihat gerakan ini.



*Gerakan Islam Politik-Radikal*

**

Hizbut Tahrir adalah salah satu di antara paket *fikrah* (pemikiran) dan
*
harakah *(gerakan) Islamiyah mutakhir luar negeri yang masuk ke
Indonesia
dalam kurun dasa warsa terakhir. Dari gerakannya, jelas sekali mereka
muncul dan terbentuk dari situasi politik dan perkembangan Islam di
Timur
Tengah, *khususnya konflik Arab-Israel serta semangat anti Barat dan
Amerika. Ketertindasan Islam di daerah konflik timur tengah khususnya di

Palestina cukup mendorong mereka untuk membentuk pemerintahan islam
internasional, yang sering disebut-disebut dengan istilah Khilafah
Internasional.* Dengan asumsi tersebut, maka seluruh umat Islam di
seluruh
dunia harus dimobilisasi untuk mendukung khilafah yang nantinya akan
dipimpin oleh khalifah yang akan diangkat sebagai pemimpin Islam.



Mereka menganggap kaum muslimin saat ini hidup di alam *darul kufur*
(Negeri
Kafir) hanya karena diterapkannya hukum-hukum Negara yang tidak
berdasarkan
Islam. Kondisi ini mereka rumuskan dengan cara menganalogkan secara
sempit
dengan periode Nabi SAW ketika di Makkah. Sebagai contoh,* untuk
Indonesia,
mereka menganggap UUD 1945 dan Pancasila sebagai bagian dari hukum-hukum

kufur yang oleh karena itu harus diganti, baik konstitusi dan Dasar
Negara
maupun pemerintahannya.*



Misi inilah yang berlawanan dengan Nahdlatul Ulama' *sebagai jam'iyyah
yang
telah berhasil mengislamkan Indonesia sejak era walisongo. Dakwah NU
lebih
mengarah kepada pelaksanaan syari'at Islam bagi warganya dan dapat
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (Lihat Maklumat
Nahdlatul
Ulama Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2006). Bahkan melalui Muktamar
NU
pada tahun 1935 di Banjarmasin, NU telah menyatakan Indonesia (yang
waktu
itu masih dikuasai oleh penjajahan Belanda) sebagai Darul Islam (Negara
yang dihuni oleh ummat Islam) dimana ada kebebasan bagi warganya untuk
melaksanakan ibadah sesuai dengan aturan syari'at Islam, tanpa harus
mempermasalahkan struktur negara.*





Sebaliknya, pandangan radikal Hizbut Tahrir memaksa mereka untuk selalu
memandang* struktur Negara (politik) sebagai tujuan. untuk
merealisasikan
misinya, mereka menetapkan tiga tahapan yang bila diamati dapat
dikatagorikan sebagai sebuah gerakan kudeta berbungkus Islam terhadap
pemerintahan yang sah*.



Dimulai dengan tahapan pembinaan dan pengkaderan *(Marhalah At-Tatsqib)*
yang
diambil dari mereka para simpatisannya, kemudian dilanjutkan tahapan
berinteraksi dengan ummat *(Marhalah Tafa'ul Ma'al Ummah)*.



Kalau dua tahap itu berhasil mereka lampaui, barulah disiapkan tahapan
ketiga, yakni pengambilalihan kekuasaan (kudeta), yang dikemas dalam
bahasa
*Marhalah Istilam Al-Hukm*. Jelas sekali, *organisasi ini murni
organisasi
politik yang berorientasi kepada kekuasaan (walaupun dikemas dengan tema

khilafah Islamiyah) sehingga tidak dapat disejajarkan dengan jam'iyah
diniyyah-ijtima'iyyah sebagaimana Nahdlatul Ulama'.*



*Penyimpangan Ajaran dan Aqidah*

**

Untuk mendukung misi politiknya, maka Hizbut Tahrir menggunakan
pemahaman
syar'i yang dapat mendukung membenarkan langkah-langkah politiknya.
Salah
satunya, mereka selalu mendesak kaum Muslim untuk berijtihad dalam
mengkaji
syari'at secara terus menerus. Mereka juga meniadakan semua bentuk
*ijma'*(konsensus)
kecuali *ijma' *para sahabat Nabi saw, dan menolak *illat* (alasan
rasional) sebagai dasar bagi *qiyas *(analog).



Publikasi utama organisasi ini antara lain adalah *Al-Takattu al-Hizbi*
(Formasi
Partai), *Al-Syakhsiyah al-Islamiyah* (Cara Hidup Islam), *Nidhom
al-Islam* (Tatanan
Islam), *Mafahim Hizbu al-Tahrir* (Konsep-Konsep Partai/Organisasi
Pembebasan Islam), *Nidhomu al-Hukmi fi al-Islam *(Sistem Pemerintahan
Dalam Islam), *Nadharat Siyasiyah li Hizbi al-Tahrir* (Refleksi-Refleksi

Politis Partai Pembebasan Islam), dan *Kaifa Hudimat al-Khilafah*
(Bagaimana
Kekhilafahan Dihancurkan).



Menurut kesaksian seorang ulama' Ahlus sunnah wal jama'ah, yakni Syech
Muhamad Abdullah al-Syiby al-Ma'ruf bi al-Habasyi dalam kitabnya
*Al-'Aroh
al-Imaniyah fi Mafasid al-Tahririyah, *dikatakan Pendiri organisasi ini
telah mengaku sebagai mujtahid mutlak dan melakukan penyelewengan
terhadap
ayat-ayat al-Qur'an dan hadits, serta mengingkari *ijma' *di berbagai
persoalan pokok agama dan persoalan *furu' *agama.



Syech Muhammad juga dapat membuktikan beberapa kebathilan aqidah *Hizbut

Tahrir *dari sisi ajaran dengan mengutip kitab mereka, yakni Kitab
*Syakhsiyah
Islamiyah*. Dalam juz l hal 71-72, disebutkan: *Dan semua perbuatan
manusia
ini tidak ada campur tangan qodlo' (kepastian) Allah. Karena setiap
manusia
dapat menentukan kemauan dan keinginannya sendiri".* Lebih lanjut pada
halaman 74 tertulis: *"Maka mengkaitkan pahala atau siksa Allah dengan
hidayah atau kesesatan menunjukkan bahwa hidayah atau kesesatan adalah
perbuatan manusia sendiri bukan dari Allah swt ".*

Pendapat sebagaimana dalam kitab mereka merupakan pendapat *kaum
Qodariyah*.
Sementara qadariyah adalah salah satu *firqah *yang menyimpang dari
ajaran
Ahlussunnah wal jama'ah, karena bertentangan dengan al-Qur'an dan
hadits.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, sesungguhnya beliau berkata:
*"Sesungguhnya
perkataan kaum Qodariyah adalah kufur."* Diriwayatkan dari Umar bin
Abdul
Aziz dan Imam Malik bin Anas dan Imam Awza'i: *"Sesungguhnya mereka itu
diminta untuk bertobat, jika tidak mau maka dibunuh."*



Diriwayatkan dari Ma'mar, dari Thowus, dari ayahnya: Sesungguhnya
seorang
laki-laki telah berkata kepada Ibnu Abbas: "Banyak orang mengatakan
perbuatan buruk bukan dengan *qodar *(kepastian) Allah swt." Maka Ibnu
Abbas menjawab: "Yang membedakan aku dengan pengikut Qodariyah adalah
ayat
ini: (sambil membacakan Al Qur'an Surat Al An'am ayat 149, yang
artinya)*"Katakanlah: Allah mempunyai hujjah yang jelas lagi kuat; maka
jika Dia
menghendaki, pasti Dia memberi petunjuk kepada kamu semuanya"..*



Hizbut Tahrir juga tercatat pernah berfatwa tentang pergaulan yang
bertentangan dengan konsep *makarimal akhlaq*. Dalam salah satu edaran
fatwanya, tahun 1969 mereka menulis: *Tidak haram hukumnya berjalan
dengan
tujuan akan berzina atau berbuat mesum dengan seseorang. Yang tergolong
maksiyat adalah perbuatannya".*

**

Selanjutnya, dalam edaran fatwa Hizbut Tahrir tertanggal 24 Rabi'ul awal

1390 H, pemimpin mereka menghalalkan berciuman meskipun disertai dengan
syahwat. Sementara Dalam edaran fatwa tanggal 8 Muharam 1390 H, ditulis:
*Dan
barang siapa mencium orang yang baru tiba dari bepergian, baik laki-laki

atau perempuan, serta tidak untuk bermaksud melakukan tujuan zina, maka
hukumnya adalah halal".*



Bukan itu saja, dalam hal penetapan hUkum syar'i, mereka cenderung
ceroboh
dan menganggap enteng. Dalam kitab Al-Tafkir hal. 149, dijelaskan:
*Sesungguhnya
apabila seseorang mampu menggali hukum dari sumbernya, maka telah
menjadi
mujtahid. Oleh karenaya, maka menggali hokum atau ijtihad dimungkinkan
bagi
siapapun, dan mudah bagi siapaun, apalagi setelah mempunyai beberapa
kitab
lughot (tata bahasa arab) dan fiqh Islam"*. Perkataan ini mengesankan
terbukanya kemungkinan untuk berijtihad meskipun dengan modal
pengetahuan
yang sedikit

Tidak ada komentar:


review http://mahesakujenar.blogspot.com on alexa.com
free counters

Followers

 
heramkempek © . Template by: SkinCorner. SEO By: Islamic Blogger Template