Minggu, 07 Oktober 2012

ARTI TABARRUK KITA

*BERKAITAN *dengan peribadatan dalam Islam, kita telah sepakat bahwa segala
bentuk ibadah hanya boleh dilakukan kepada Allah *Subhânahu wata'âlâ*.
Bahkan, hal ini termasuk asas Islam yang harus dipegang teguh, sehingga
segala bentuk peribadatan yang dilakukan kepada selain Allah *Subhânahu
wata'âlâ* sangat dilarang. Untuk itu, Islam tidak pernah mengizinkan segala
penyembahan terhadap malaikat, nabi ataupun rasul, apalagi berhala. Vonis
bagi pelakunya adalah kafir dan musyrik; satu-satunya dosa yang tak pernah
ada ampunan. Ajaran pengkhususan peribadatan kepada Allah *Subhânahu
wata'âlâ* tertuang dengan jelas dalam surah al-Fatihah yang artinya: "Hanya
kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan."
(Q.S. al-Fatihah [1]: 4).



*Semua nabi Allah Subhânahu wata'âlâ menyerukan umat manusia kepada ajaran
tauhid; penyembahan terhadap satu Tuhan, yaitu Allah Subhânahu wata'âlâ.
Penyembahan kepada Allah Subhânahu wata'âlâ ini harus totalitas, sehingga
praktik-praktik yang sifatnya penyembahan terhadap selain AllahSubhânahu
wata'âlâ sangat dilarang.* Kepercayaan terhadap satu Tuhan ini kemudian
menarik pada sebuah keyakinan; hanya Allah *Subhânahu wata'âlâ*yang dapat
memberikan manfaat dan mudharrat. Atas keyakinan seperti inilah segala
bentuk permintaan harus ditujukan kepada Allah *Subhânahu wata'âlâ*, tidak
pada yang lain.



Masalah yang timbul kemudian, bagaimana jika permintaan atas datangnya
manfaat dan hilangnya mudharrat tersebut tetap ditujukan kepada Allah*Subhânahu
wata'âlâ*, tetapi melalui perantara yang tentunya disertai keyakinan hanya
Allah *Subhânahu wata'âlâ* yang mendatangkan apa yang dimaksud? Ini mungkin
karena orang yang dijadikan perantara memiliki ikatan yang kuat dengan
Allah *Subhânahu wata'âlâ* seperti Nabi dan para auliya'-Nya. Ibaratnya,
meminta kepada seorang Presiden dengan atas nama para menterinya. Juga
hal-hal yang berkaitan dengan mereka, seperti bekas ibadah dan lain
sebagainya. Inilah yang dimaksud dengan *tabarruk* yang telah mentradisi di
kalangan kita. Maka yang harus dijelaskan dalam istilah-istilah tersebut.



*Antara ta'abbud dan tabarruk tentunya dapat dibedakan meskipun perbedaan
tersebut sangatlah tipis. Orang yang ber-tabarruk tidak bisa kita katakan
telah menyembah (ta'abbud) kepada orang yang dijadikan wasilah dan diambil
barakahnya. *Sebab, hakikat dari pada tawassul dan *tabarruk* sendiri
sebatas perantara, bukan sebagai bentuk penyembahan, sehingga tidak bisa
disamakan dengan orang yang menyembah berhala, karena tujuan dan niatnya
berbeda. Hakikat penyembahan pun tidak sama dengan *tabarruk*, karena di
sana ada tujuan kultus secara totol yang tidak bisa ditolelir oleh agama
untuk dilakukan kepada selain kepada yang Hak, karena entitas penyembahan
hanya kepada Allah *Subhânahu wata'âlâ* semata.



Dengan demikian, letak perbedaan yang paling mendasar ada pada tujuan atau
niatnya. Sebagaimana diketahui, setiap prilaku pertama kali dinilai oleh
Islam dilihat dari niat dan tujuannya. Niat adalah primer dalam menentukan
esensi baik-buruk sebuah perbuatan. *Rasulullah Shallallâhu 'alaihi
wasallam menyatakan:
"Setiap perbuatan kembali kepada niatnya.." (Hadis Muttafaq Alaihi)*. *Niat
seorang yang menyukutukan Allah Subhânahu wata'âlâ dengan menyembah
makhlukNya, tentu berbeda dengan niatan mendekatkan diri melalui hal-hal
yang dicintai Allah Subhânahu wata'âlâ.* Ini sangat berbeda dengan
musyrikin jahiliyah dalam penyembahannya pada patung-patung, karena mereka
meyakini sifat ketuhanan pada objek sesembahan mereka, bukan sekedar
mendekatkan diri. Inilah dasarnya dalam al-Qur'an diredaksikan dengan
ungkapan "*Na'buduha*" dalam surah az-Zumar [49] ayat 3 sebagai gambaran
dari ungkapan mereka. Sebab, esensi penyembahan adalah meyakini 'sifat
ketuhanan' yang disembahnya,* karena tanpa keyakinan itu mustahil **mereka
disebut telah menyembah.*



Dari perbedaan itulah mengapa para sahabat Nabi Muhammad *Shallallâhu
'alaihi wasallam * mengamalkan yang namanya *tabarruk*. Ini dibuktikan dari
beberapa catatan sejarah, di mana dalam hal *tabarruk* misalnya para
sahabat mencari, atau bahkan hampir terjadi perkelahian untuk
memperebutkannya. *Pada kenyataannya tidak ada larangan dari
Rasulullah Shallallâhu
'alaihi wasallam .*



*Tabarruk sendiri jika dilihat dari segi kebahasaan berartikan, mencari
berkah. Berkah adalah bertambah dan berkembang dalam hal kebaikan.* Dengan
demikian, arti *tabarruk* adalah mencari tambahan dalam kebaikan. Ketika
orang mengatakan "mencari berkah terhadap sesuatu" berarti ingin mengambil
nilai kebaikan dari sesuatu itu tadi. Atas dasar itulah maka definisi *
tabarruk* dari sisi istilah adalah, mengharap berkah dari sesuatu ataupun
hal-hal lain yang Allah *Subhânahu wata'âlâ*telah memberikan keistimewaan
dan kedudukan khusus kepadanya.



*Sudah menjadi sunnatullah jika terjadinya musabbab terlahir dari adanya
sabab. Rasa kenyang yang dirasakan setelah makan nasi, misalnya*, karena
makan nasi menjadi sabab dari rasa kenyang tersebut. Dalam hal ini,
terkadang Allah *Subhânahu wata'âlâ* menjadikan beberapa benda menjadi
sumber berkah agar menjadi sabab dari sebuah tujuan yang dikehendakiNya.
Allah *Subhânahu wata'âlâ* menginginkan agar manusia mengetahui bahwa
terdapat benda-benda, tempat-tempat, waktu-waktu dan pribadi-pribadi yang
memiliki kesakralan karena mempunyai kedudukan khusus di sisiNya. Akhirnya,
ia menjadi sarana Allah*Subhânahu wata'âlâ* untuk memberkati orang yang
ingin mencapai kesembuhan dari penyakit, pengkabulan doa, pensyafaatan
dalam pengampunan dosa dan lain sebagainya.



Dalam catatan sejarah Islam, *tabarruk* pernah juga dilakukan oleh sahabah
Nabi *Shallallâhu 'alaihi wasallam *. Diceritakan dari Jakfar bin 'Abdillah
bin al-Hakam, suatu ketika Khalid bin Walid *Radhiyallâhu 'anhu*, seorang
panglima perang tentara Islam kehilangan songkoknya di perang Yarmuk. Saat
itu, Khalid minta tolong kepada orang-orang untuk mencarinya. Setelah
dicari ternyata tidak ditemukan. Khalid memaksa untuk mencarinya kembali.
Setelah ditemukan, ternyata songkok sudah kusam. Khalid *Radhiyallâhu
'anhu* saat
itu berkata, *ketika Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam berumrah,
beliau mencukur rambutnya saat Tahallul. Orang-orang berebut mendapat
rambut beliau*, lalu aku bergegas mengambil rambut beliau pada bagian
ubun-ubun. Kemudian, aku letakkan rambut Rasulullah *Shallallâhu 'alaihi
wasallam * tersebut di dalam songkok ini. Belum pernah aku berperang sambil
memakai songkok kecuali kemenangan selalu diberi kemenangan (H.R. Thabrani
dan Abu Ya'la).



Dalam riwayat Imam Muslim juga diceritakan dari sahabat Anas bin
Malik*Radhiyallâhu
'anhu*. Saat Nabi Muhammad *Shallallâhu 'alaihi wasallam * berada di Mina
dan melaksanakan lempar Jumrah, kemudian pergi ke tempat beliau beliau di
Mina dan menyembeleh kurban dan berkata kepada tukang cukur, "Ambil,"
sambil mengatakan demikian beliau berisyarah ke bagian kanan kemudian
bagian kiri. Kemudian beliau membagikan potongan rambutnya kepada
orang-orang Islam. Menurut Imam Nawawi, Hadis ini mengandung beberapa
banyak faedah yang di antaranya; hukum sunahnya memulai dari sisi kanan
saat mencukur, sucinya rambut anak Adam yang telah lepas, mengambil berkah
dengan rambut Nabi *Shallallâhu 'alaihi wasallam * dan bolehnya pengambilan
rambut Nabi *Shallallâhu 'alaihi wasallam * dengan alasan mengambil berkah,
serta kesamaan hak antar sahabat Nabi *Shallallâhu 'alaihi wasallam * dalam
hal pemberian hadiah.



Kisah di atas, sekaligus ulasan dari Imam Nawawi, cukup jelas untuk kita
jadikan dalil dalam hal *tabarruk*. Dalil lainnya adalah, *mengenai cerita
tokoh kafir Quraiy bernama Urwah bin Mas'ud yang bercerita perihal
Nabi Shallallâhu
'alaihi wasallam dan sahabatnya. Setelah memperhatikan hal ihwal Nabi
Shallallâhu
'alaihi wasallam dan para sahabatnya ia bercerita kepada kawan-kawannya:
"Wahai kaum Quraisy, demi Allah Subhânahu wata'âlâ aku sering menjadi
delegasi kepada raja Kisra, Kaisar dan raja Najasyi. Demi Allah Subhânahu
wata'âlâ belum pernah aku temui raja-raja itu diagungkan oleh pengikut
mereka, seperti cara para shahabat dalam mengagungkan Muhammad Shallallâhu
'alaihi wasallam . Demi Allah Subhânahu wata'âlâ, jika ia meludah pasti
jatuh pada tangan seseorang dari mereka lalu ia usapkan pada wajah dan
kulitnya. Jia ia memerintahkan sesuatu, maka mereka bergegas
menjalankannya. Jika ia wudhu' maka mereka berebutan sampai saling
bertengkar untuk mendapatkan air sisa wudhu'nya. Jika ia berbicara, mereka
tidak berani mengeraskan suara, mereka tidak berani menatap lama karena
sangatnya rasa hormat. Telah datang pada kalian pengamatan yang cermat,
maka kalian terimalah.* (H.R. Ibn Hibban).



Hadis lain menceritakan dari sahabat Anas bin Malik *Radhiyallâhu 'anhu*,
suatu ketika Nabi Muhammad *Shallallâhu 'alaihi wasallam * masuk ke rumah
Ummu Sulaim (ibu Anas), lalu tidur di atas tikar Ummu Sulaim. Saat itu,
Ummu Sulaim sedang tidak ada di dalam rumahnya. Di hari yang lain,
Nabi *Shallallâhu
'alaihi wasallam * datang lagi ke rumahnya dan tidur di tempat yang sama.
Ada orang yang memberitahukan Ummu Sulaim bahwa Nabi *Shallallâhu 'alaihi
wasallam * tidur di rumahnya. Ummu Sulaim datang, dan mendapati keringat
Rasulullah *Shallallâhu 'alaihi wasallam * mengenang di permukaan tikar.
Maka Ummu Sulaim membuka kotak kecilnya, lalu mengelap keringat Nabi
*Shallallâhu
'alaihi wasallam * dan memerasnya ke dalam botol. Tiba-tiba Nabi *Shallallâhu
'alaihi wasallam * terbangun, dan berkata, "Apa yang kamu lakukan, wahai
Ummu Sulaim?" Ummu Sulaim berkata, "Wahai Rasulullah *Shallallâhu 'alaihi
wasallam* aku mengharap barakahmu untuk anak-anak kami." *Rasulullah
Shallallâhu
'alaihi wasallam berkata, "Kamu benar." *(H.R. Muslim).



Bahkan, dalam satu riwayat *'Abdullah bin Zubair Radhiyallâhu 'anhu pernah
meminum darah bekam Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam *. 'Abdullah
bin Zubair *Radhiyallâhu 'anhu* bercerita: "Rasulullah *Shallallâhu 'alaihi
wasallam* berbekam dan memberikan darahnya padaku, lalu beliau berkata,
'Pergilah dan tanamkan di tempat yang tidak bisa diendus oleh binatang
buas, anjing atau manusia.' Lalu aku membawanya, lalu meminumnya. Kemudian
aku mendatangi Rasulullah *Shallallâhu 'alaihi wasallam *, dan
Rasulullah *Shallallâhu
'alaihi wasallam * betanya, 'Apa yang kamu perbuat (terhadap darah itu)?'
Aku jawab, 'Aku telah melakukan seperti yang engkau perintahkan padaku.'
Rasulullah*Shallallâhu 'alaihi wasallam * berkata, 'Aku tidak melihatmu
kecuali engkau telah meminumnya.' Aku katakan, 'Ya'. Rasulullah *Shallallâhu
'alaihi wasallam* berkata, 'Apa yang ummatku peroleh, itu darimu!'" (H.R.
Baihaqi).

Banyak lagi dalil-dalil *tabarruk* yang dilakukan oleh sahabat Nabi
*Shallallâhu
'alaihi wasallam *. Imam Bukhari dan Imam Muslim sama-sama meriwayatkan
perihal Asma' bin Abu Bakar *Radhiyallâhu 'anhu* yang menunjukkan jubah
Rasulullah *Shallallâhu 'alaihi wasallam * kepada 'Abdullah bin Kaisan,
sahayanya dan berkata, "Ini adalah jubah Rasulullah *Shallallâhu 'alaihi
wasallam *, yang dulunya disimpan oleh `Aisyah, hingga `Aisyah wafat.
Sekarang aku simpan! Dulu Nabi *Shallallâhu 'alaihi wasallam * mengenakan
jubbah ini. Kami mencucinya (dan airnya kami berikan) kepada orang yang
sakit untuk penyembuhan."



Menilik Hadis dan kisah sahabat di atas kita temukan hikmah dalam hal*
tabarruk*. Dalam hal ini, *ternyata tabarruk pernah dilakukan oleh sahabat
Nabi. Tentunya kita tidak bisa mencap 'Abdullah bin Zubair Radhiyallâhu
'anhu telah melakukan syirik, karena telah meminum darah Rasulullah Shallallâhu
'alaihi wasallam *. Atau yang dilakukan oleh Asma' binti Abi Bakar yang
mencari keberkahan dengan minum air perasan dari jubah Rasulullah *Shallallâhu
'alaihi wasallam *. Bagitu juga *tabarruk* dari Ummu Sulaim yang telah
mengumpulkan keringat Nabi *Shallallâhu 'alaihi wasallam * yang tujuannya
untuk mengambil berkah bagi anak-anaknya. Apalagi, pengambilan berkah ini
mendapat restu dari Rasulullah *Shallallâhu 'alaihi wasallam *. Bahkan,
beliau sendiri yang memberikan rambutnya kepada sahabat ketika itu.



*Ini mengindikasikan bahwa tabarruk diperbolehkan dalam agama, selama tidak
melanggar syariat Islam*. Artinya, tidak memiliki keyakinan bahwa benda
atau perbuatan itulah yang bisa mendatangkan manfaat, karena Allah *Subhânahu
wata'âlâ*yang dapat memberi manfaat dan mudharrat. Jika sampai
mempertuhankan barang-barang tersebut tentunya diharamkan oleh Islam,
karena termasuk perbuatan syirik.Meskipun ada hal yang menyimpang dari
tujuan awal dalam *tabarruk* dengan anggapan bahwa orang yang dijadikan *
tabarruk* dapat memberikan manfaat dan mudharrat bukan berarti harus
meninggalkannya sama sekali. Dalam istilah Bâfadhal al-Hadhrami disebutkan "
*al-Haqqu la yutraku bil bathil*". yang benar tidak bisa ditinggalkan sebab
ada kebatilan di dalamnya.



Untuk itu, *segala bentuk keyakinan bahwa makam dan benda-benda keramat
lainnya dapat mendatangkan manfaat harus dihindari. Segala bentuk
tabarruk hanyalah
dijadikan fasilitas atau jalan mencapai yang diinginkan dan diharapkan
keberhasilannya atas pertolongan Allah Subhânahu wata'âlâ melalui hal-hal
yang berkaitan dengan kekasih Allah Subhânahu wata'âlâ. Wallahua'lam.*

Tidak ada komentar:


review http://mahesakujenar.blogspot.com on alexa.com
free counters

Followers

 
heramkempek © . Template by: SkinCorner. SEO By: Islamic Blogger Template