Selasa, 12 Juli 2011

Perbuatan Yang Tidak Dilakukan Nabi Berarti Pasti Haram, Masa' Sih ?

Al-Imam Mujtahid Mutlak Mustaqil (Nashirus Sunnah) mengatakan ; "Setiap perkara apapun yang ada landasannya dari Syara' maka itu bukan bid'ah. walaupun tidak dikerjakan oleh Salaf" [Husnu At-Tafahum wa Ad-Dark fiy Masalah At-Tark]. Dalam kitab lain disebutkan, "Setiap perkara yang memiliki landasan Syara' dan walaupun tidak dikerjakan oleh Salafush Shaleh, maka itu tidak buruk". [Mafhum Al-Bid’ah ‘Inda Ulama’ Al-Ummah]

Kaidah Ushul mengatakan, "apa yang ditinggalkan tidak menunjukkan bahwa sebuah perbuatan terlarang (haram)" Untuk menunjukkan sesuatu itu haram, Alquran dan sunnah menggunakan lafazh-lafazh larangan, tahrim atau ancaman siksa ('iqab), seperti:
ﻭﻻ ﺗﻘﺮﺑﻮﺍ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﺍﻹﺳﺮﺍﺀ :32
"…dan janganlah engkau dekati zina…"(Al-Isra:32)
ﻭﻻ ﺗﺄﻛﻠﻮﺍ ﺃﻣﻮﺍﻟﻜﻢ
ﺑﻴﻨﻜﻢ ﺑﺎﻟﺒﺎﻃﻞ ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ :188
"…dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan cara yang batil…" (Al-Baqarah:188)
ﺣﺮﻣﺖ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ﻭ
ﻟﺤﻢ ﺍﻟﺨﻨﺰﻳﺮ ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ 3 :
"Diharamkan atasmu bangkai dan daging babi…" (Al-Maidah:3)
ﻗﺎ ﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ
ﺳﻠﻢ : ﻣﻦ ﻏﺶ ﻓﻠﻴﺲ ﻣﻨﺎ
ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ
Rasulullah Saw bersabda:"Siapa yang berdusta maka bukan daripada golongan
kita."

Dari nash-nash diatas, para ulama
mengistimbath hukum bahwasanya zina, memakan harta orang lain secara batil, memakan bangkai dan babi serta berbohong adalah haram. Dan tidak pernah di dalam istimbath hukum, para ulama kita menggunakan tark Nabi (sesuatu yang ditinggalkan atau tidak dikerjakan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam) sebagai hujjah untuk mengharamkan sesuatu.

Perhatikan ayat dan hadits berikut ini:
ﻭﻣﺎ ﺃﺗﺎﻛﻢ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ
ﻓﺨﺬﻭﻩ ﻭﻣﺎ ﻧﻬﺎﻛﻢ ﻋﻨﻪ
ﻓﺎﻧﺘﻬﻮﺍ ﺍﻟﺤﺸﺮ 7:
"…dan apa-apa yang Rasul datangkan kepadamu maka ambillah dan apa-apa yang Rasul larang maka tinggalkanlah…" (Al-Hasyr:7)

Dari ayat di atas sangat jelas bahwa kita disuruh meninggalkan sesuatu jika dilarang Rasul, bukan ditinggalkan atau tidak dilakukan Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam . Coba perhatikan bunyi ayat di atas:
ﻭﻣﺎ ﻧﻬﺎﻛﻢ ﻋﻨﻪ
bukan ﻭﻣﺎ ﺗﺮﻛﻪ . Kemudian coba perhatikan hadits berikut ini:
ﻗﺎﻝ ﻗﺎ ﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭ ﺳﻠﻢ : ﻣﺎ ﺃﻣﺮﺗﻜﻢ ﺑﻪ
ﻓﺄﺗﻮﺍ ﻣﻨﻪ ﻣﺎ ﺳﺘﻄﻌﺘﻢ
ﻭﻣﺎ ﻧﻬﻴﺘﻜﻢ ﻋﻨﻪ
ﻓﺎﺟﺘﻨﺒﻮﻩ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ
Nabi Saw bersabda: "Apa yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampumu dan apa yang aku larang maka jauhilah!"

Dari hadits di atas sangat gamblang bahwa bunyi haditsnya:
"
ﻭﻣﺎ ﻧﻬﻴﺘﻜﻢ ﻋﻨﻪ " dan
bukan ﻭﻣﺎ ﺗﺮﻛﺘﻪ
ﻓﺎﺟﺘﻨﺒﻮﻩ

Para ulama ushul fiqih mendefinisikan sunnah(ﺍﻟﺴﻨﺔ ) sebagai: perkataan ( ﺍﻟﻘﻮﻝ ), perbuatan ( ﺍﻟﻔﻌﻞ ) dan persetujuan (ﺍﻟﺘﻘﺮﻳﺮ ) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bukan tark-nya (ﺍﻟﺘﺮﻙ ).

Jadi siapapun yang melakukan sesuatu dan sesuatu itu tidak pernah dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam tidak bisa dikatakan dia telah bertentangan dengan sunnah, sebab tark bukan bagian dari sunnah.

Para ulama ushul fiqih telah bersepakat semuanya bahwa landasan hukum (hujjah) untuk menentukan sesuatu itu wajib, sunnah, mubah, haram dan makruh dengan empat landasan hukum yaitu: Alquran, sunnah, ijma' dan qiyas. Dan tidak pernah at-tark dijadikan sebagai landasan hukum (hujjah).

Jikalau ada yang mengatakan bahwa ada "Sunnah Tarkiyyah" maka itu jelas-jelas telah menambah-nambah dan membuat-buat dalil dalam agama dan itu bid'ah dlalalah.

Selaras dengan apa yang disampaikan oleh Imam Syafi'i, Imam Abu Muhammad Abdullah Qutaibah didalam Al-Ikhtilaf fiy Lafdzi wa Ar-Rad 'alaa Al-Jahmiyyah wa Al-Musyabbihah : "perbuatan membid'ahkan -pendapat yang masih bersandarkan hujjah- dalam agama Allah adalah bid'ah"

Wassalam,
Disarikan dari tulisan Mahasiswa Universitas Al Azhar Kairo Fakultas Syariah Wal Qanun dengan beberapa penambahan.

Referensi ;
- Kitab Husnut-Tafahumi wa Ad-Darki Limas'alatit-Tark
- Mafhum Al-Bid’ah ‘Inda Ulama’ Al-Ummah.

Tidak ada komentar:


review http://mahesakujenar.blogspot.com on alexa.com
free counters

Followers

 
heramkempek © . Template by: SkinCorner. SEO By: Islamic Blogger Template