Minggu, 20 Desember 2009

Ijtihad Dan Taqlid? Dimanakah Kita Dalam Memposisikan Diri Dari Keduanya?

Tulisan ini akan mendahulukan masalah ijtihad, baru kemudian
menyoroti masalah taqlid. Minimal ada tiga alasan kenapa
lebih mendahulukan ijtihad daripada taqlid.

1. Sekedar mengikuti kelaziman, dimana dalam buku-buku Ushul
Fiqh, masalah ijtihad selalu lebih dahulu dibicarakan
sebelum masalah taqlid.

2. Taqlid tidak akan ada tanpa ijtihad. Dengan demikian
seseorang hanya dibenarkan bertaqlid kepada mujtahid yang
mu'tabar.

3. Persoalan taqlid akan lebih mudah dipahami jika seseorang
telah memahami persoalan ijtihad.

Dalam tulisan ini saya hanya akan bicara tentang beberapa
aspek ijtihad dan taqlid yang dipandang penting; mengingat
kedua masalah itu amat sering diperbincangkan, disamping
banyaknya buku yang mengupas masalah tersebut yang mudah
kita temukan.

PENGERTIAN IJTIHAD

Menurut bahasa, ijtihad berarti "pengerahan segala kemampuan
untuk mengerjakan sesuatu yang sulit." Atas dasar ini maka
tidak tepat apabila kata "ijtihad" dipergunakan untuk
melakukan sesuatu yang mudah/ringan.

Pengertian ijtihad menurut bahasa ini ada relevansinya
dengan pengertian ijtihad menurut istilah, dimana untuk
melakukannya diperlukan beberapa persyaratan yang karenanya
tidak mungkin pekerjaan itu (ijtihad) dilakukan sembarang
orang.

Dan di sisi lain ada pengertian ijthad yang telah digunakan
para sahabat Nabi. Mereka memberikan batasan bahwa ijtihad
adalah "penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu
yang terdekat pada Kitab-u 'l-Lah dan Sunnah Rasul, baik
yang terdekat itu diperoleh dari nash -yang terkenal dengan
qiyas (ma'qul nash), atau yang terdekat itu diperoleh dari
maksud dan tujuan umum dari hikmah syari'ah- yang terkenal
dengan "mashlahat."

Dalam kaitan pengertan ijtihad menurut istilah, ada dua
kelompok ahli ushul flqh (ushuliyyin) -kelompok mayoritas
dan kelompok minoritas- yang mengemukakan rumusan definisi.
Dalam tulisan ini hanya akan diungkapkan pengertian ijtihad
menurut rumusan ushuliyyin dari kelompok mayoritas.

Menurut mereka, ijtihad adalah pengerahan segenap
kesanggupan dari seorang ahli fxqih atau mujtahid untuk
memperoleh pengertian tingkat dhann terhadap sesuatu hukum
syara' (hukum Islam).

Dari definisi tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan
sebagai berikut:

1. Pelaku utihad adalah seorang ahli fiqih/hukum Islam
(faqih), bukan yang lain.

2. Yang ingin dicapai oleh ijtihad adalah hukum syar'i,
yaitu hukum Islam yang berhubungan dengan tingkah laku dan
perbuatan orang-orang dewasa, bukan hukum i'tiqadi atau
hukum khuluqi,

3. Status hukum syar'i yang dihasilkan oleh ijtihad adalah
dhanni.

Jadi apabila kita konsisten dengan definisi ijtihad diatas
maka dapat kita tegaskan bahwa ijtihad sepanjang pengertian
istilah hanyalah monopoli dunia hukum. Dalam hubungan ini
komentator Jam'u 'l-Jawami' (Jalaluddin al-Mahally)
menegaskan, "yang dimaksud ijtihad adalah bila dimutlakkan
maka ijtihad itu bidang hukum fiqih/hukum furu'. (Jam'u
'l-Jawami', Juz II, hal. 379).

Atas dasar itu ada kekeliruan pendapat sementara pihak yang
mengatakan bahwa ijtihad juga berlaku di bidang aqidah.
Pendapat yang nyeleneh atau syadz ini dipelopori al-Jahidh,
salah seorang tokoh mu'tazilah. Dia mengatakan bahwa ijtihad
juga berlaku di bidang aqidah. Pendapat ini bukan saja
menunjukkan inkonsistensi terhadap suatu disiplin ilmu
(ushul fiqh), tetapi juga akan membawa konsekuensi
pembenaran terhadap aqidah non Islam yang dlalal. Lantaran
itulah Jumhur 'ulama' telah bersepakat bahwa ijtihad hanya
berlaku di bidang hukum (hukum Islam) dengan
ketentuan-ketentuan tertentu.

MEDAN IJTIHAD

Di atas telah ditegaskan bahwa ijtihad hanya berlaku di
bidang hukum. Lalu, hukum Islam yang mana saja yang mungkin
untuk di-ijtihad-i? Adakah hal itu berlaku di dunia hukum
(hukum Islam) secara mutlak?

Ulama telah bersepakat bahwa ijtihad dibenarkan, serta
perbedaan yang terjadi sebagai akibat ijtihad ditolerir, dan
akan membawa rahmat manakala ijtihad dilakukan oleh yang
memenuhi persyaratan dan dilakukan di medannya (majalul
ijtihad). Lapangan atau medan dimana ijtihad dapat memainkan
peranannya adalah:

1. Masalah-masalah baru yang hukumnya belum ditegaskan oleh
nash al-Qur'an atau Sunnah secara jelas.

2. Masalah-masalah baru yang hukumnya belum diijma'i oleh
ulama atau aimamatu 'l-mujtahidin.

3. Nash-nash Dhanny dan dalil-dalil hukum yang
diperselisihkan.

4. Hukum Islam yang ma'qulu 'l-ma'na/ta'aqquly (kausalitas
hukumnya/'illat-nya dapat diketahui mujtahid).

Jadi, kalau kita akan melakukan reaktualisasi hukum Islam,
disinilah seharusnya kita melakukan terobosan-terobosan
baru. Apabila ini yang kita lakukan dan kita memang telah
memenuhi persyaratannya maka pantaslah kita dianggap sebagai
mujtahid di abad modern ini yang akan didukung semua pihak.

Sebaliknya ulama telah bersepakat bahwa ijtihad tidak
berlaku atau tidak dibenarkan pada:

1. Hukum Islam yang telah ditegaskan nash al-Qur'an atau
Sunnah yang statusnya qath'iy (ahkamun manshushah), yang
dalam istilah ushul fiqih dikenal dengan syari'ah atau
"ma'ulima min al-din bi al-dlarurah."

Atas dasar itu maka muncullah ketentuan, "Tidak berlaku
ijtihad pada masalah-masalah hukum yang ditentukan
berdasarkan nash yang status dalalah-nya qath'i dan tegas."

Bila kita telaah, kaidah itulah yang menghambat aspirasi
sementara kalangan yang hendak merombak hukum-hukum Islam
qath'i seperti hukum kewarisan al-Qur'an.

2. Hukum Islam yang telah diijma'i ulama.

3. Hukum Islam yang bersifat ta'abbudy/ghairu ma'quli
'lma'na (yang kausalitas hukumnya/'illat-nya tidak dapat
dicerna dan diketahui mujtahid).

Disamping ijtihad tidak berlaku atau tidak mungkin dilakukan
pada ketiga macam hukum Islam di atas, demikian juga ijtihad
akan gugur dengan sendirinya apabila hasil ijtihad itu
berlawanan dengan nash. Hal ini sejalan dengan kaidah,
"Tidak ada ijtihad dalam melawan nash."

PERBEDAAN YANG DITOLERIR

Ijtihad dilegalisasi bahkan sangat dianjurkan oleh Islam.
Banyak ayat al-Qur'an dan Hadits Nabi yang menyinggung
masalah ini. Islam bukan saja memberi legalitas ijtihad,
akan tetapi juga mentolerir adanya perbedaan pendapat
sebagai hasil ijtihad. Hal ini antara lain diketahui dari
Hadits Nabi yang artinya,

"Apabila seorang hakim akan memutuskan perkara, lalu ia
melakukan ijtihad, kemudian ijtihadnya benar, maka ia
memperoleh dua pahala (pahala ijtihad dan pahala
kebenarannya). Jika hakim akan memutuskan perkara, dan ia
berijtihad, kemudian hasil ijtihadnya salah, maka ia
mendapat satu pahala (pahala ijtihadnya)." (Riwayat Bukhari
Muslim).

saudaraku...

Hadits di atas bukan saja memberi legalitas ijtihad, akan
tetapi juga menunjukkan kepada kita bahwa adanya perbedaan
pendapat sebagai hasil ijtihad ditolerir. Prinsip ini
dipegang teguh oleh para imam mujtahid; sehingga muncullah
ucapan mereka yang sangat populer, "Pendapat kami benar,
tetapi mengandung kemungkinan salah; dan pendapat selain
kami salah, tetapi mengandung kemungkinan benar."

Hal ini sejalan dengan status fiqih sebagai produk ijtihad
yang statusnya dhanny, yang artinya kebenarannya tidak
bersifat absolut, ia benar tetapi mengandung kemungkinan
salah, ia salah tetapi mengandung kemungkinan benar. Hanya
saja, menurut mujtahid, porsi kebenarannya lebih
dominan/rajih. Perbedaan pendapat dalam hukum Islam sebagai
hasil ijtihad inilah yang ditegaskan Nabi akan membawa
rahmat (kelapangan bagi umat) sebagaimana diketahui
ditegaskan dalam sebuah hadits, "Perbedaan pendapat di
kalangan ulama akan membawa rahmat." (Abu Nashar
Al-Muqaddasi).

Yang dimaksud dengan perbedaan di sini adalah perbedaan
pendapat dalam hukum Islam ijtihady, yakni fiqih. Inilah
yang ingin saya tegaskan dalam kesempatan ini mengingat
adanya sementara pihak yang menggunakan hadits marfu' untuk
membenarkan adanya perbedaan pendapat di bidang aqidah yang
akan bermuara pada paham "pluralisme agama" -semua agama
sama atau benar. Ini jelas tidak dapat dibenarkan. Apabila
benar bahwa semua agama itu sama tentu tidak ada kewajiban
berda'wah, amar ma'ruf nahi munkar, jihad dan sebagainya.
Demikian juga al-Qur'an tidak perlu diturunkan.

Saudaraku...

Tidaklah sebuah ijtihad dapat digugrkan sengan ijtihad yang baru
di atas telah disinggung bahwa hukum yang dihasilkan oleh
ijtihad statusnya dhanny. Oleh sebab itu maka ijtihad yang
satu tidak dapat membatalkan ijtihad yang lain, sejalan
dengan kaidah, "Ijtihad yang satu tidak dapat digugurkan
oleh ijtihad yang lain."

Betapapun lemahnya suatu ijtihad, ia tetap eksis, tidak
dapat begitu saja dilenyapkan oleh ijtihad yang lain,
betapapun kuat dalilnya. Apabila hal ini dapat kita pegangi
secara konsisten maka jiwa tasammuh dalam menanggapi aneka
ragam pendapat di bidang fiqih sebagai akibat perbedaan
dalam berijtihad akan tetap dapat ditumbuhkan; sehingga kita
akan sanggup menjadikan perbedaan pendapat tersebut sebagai
rahmat yang memporak-porandakan persatuan umat Islam.

Prinsip tasammuh sebagai manifestasi dari status fiqih yang
bersifat dhanny tersebut dipegang teguh oleh para Imam
Mujtahid; sehingga muncullah ucapan mereka yang sangat
populer, "Pendapat kami benar, tapi mengandung kemungkinan
salah; dan pendapat selain kami salah, tetapi mengandung
kemungkinan benar."

Saudaraku...

Seseorang yang ingin mendudukkan dirinya sebagai mujtahid
harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antara sekian
persyaratan itu yang terpenting ialah:

1. Memiliki ilmu pengetahuan yang luas tentang ayat-ayat
al-Qur'an yang berhubungan dengan masalah hukum, dengan
pengertian ia mampu membahas ayat-ayat tersebut untuk
menggali hukum.

2. Berilmu pengetahuan yang luas tentang hadits-hadits
Rasul yang berhubungan dengan masalah hukum, dengan arti ia
sanggup untuk membahas hadits-hadits tersebut untuk menggali
hukum.

3. Menguasai seluruh masalah yang hukumnya telah
ditunjukkan oleh ijma' agar ia tidak berijtihad yang
hasilnya bertentangan dengan ijma'.

4. Mengetahui secara mendalam tentang masalah qiyas dan
dapat mempergunakannya untuk menggali hukum.

5. Menguasai bahasa Arab secara mendalam. Sebab al-Qur'an
dan Sunnah sebagai sumber asasi hukum Islam tersusun dalam
bahasa Arab yang sangat tinggi gaya bahasanya dan cukup unik
dan ini merupakan kemu'jizatan al-Qur'an.

6. Mengetahui secara mendalam tentang nasikh-mansukh dalam
al-Qur'an dan Hadits. Hal itu agar ia tidak mempergunakan
ayat al-Qur'an atau Hadits Nabi yang telah dinasakh
(mansukh) untuk menggali hukum.

7. Mengetahui latar belakang turunnya ayat (asbab-u
'l-nuzul) dan latar belakang suatu Hadits (asbab-u
'l-wurud), agar ia mampu melakukan istinbath hukum secara
tepat.

8. Mengetahui sejarah para periwayat hadits, supaya ia
dapat menilai sesuatu Hadist, apakah Hadits itu dapat
diterima ataukah tidak. Sebab untuk menentukan derajad/nilai
suatu Hadits sangat tergantung dengan ihwal perawi yang
lazim disebut dengan istilah sanad Hadits. Tanpa mengetahui
sejarah perawi Hadits, tidak mungkin kita akan melakukan
ta'dil tajrih (screening).

9. Mengetahui ilmu logika/mantiq agar ia dapat menghasilkan
deduksi yang benar dalam menyatakan suatu pertimbangan hukum
dan sanggup mempertahankannya.

10. Menguasai kaidah-kaidah istinbath hukum/ushul fiqh, agar
dengan kaidah-kaidah ini ia mampu mengolah dan menganalisa
dalil-dalil hukum untuk menghasilkan hukum suatu
permasalahan yang akan diketahuinya.

Tidak ada komentar:


review http://mahesakujenar.blogspot.com on alexa.com
free counters

Followers

 
heramkempek © . Template by: SkinCorner. SEO By: Islamic Blogger Template