Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :
Apakah hikmah dari diwajibkannya puasa ?
Jawaban
Apa bila kita membaca firman Allah Azza wa Jalla. Artinya : Wahai
orang-orang yang beriman ! Diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwaâ
[Al-Baqarah : 183]
Pasti kita mengetahui apa hikmah diwajibkan puasa, yakni takwa dan
menghambakan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, takwa adalah
meninggalkan keharaman, istilah itu secara mutlak mengandung makna
mengerjakan perintah, meninggalkan larangan, Nabi Shallallah alaihi wa
sallam bersabda Artinya :"Barangsiapa yang tidak meninggalkan
kata-kata dusta dan mengerjakan kedustaan, maka Allah tidak butuh
kepada amalannya dalam meninggalkan makanan dan minumannya [1]
Berdasarkan dalil ini diperintahkan dengan kuat terhadap setiap yang
berpuasa untuk mengerjakan segala kewajiban, demikian juga menjauhi
hal-hal yang haram baik berupa perkataan maupun perbuatan, hendaknya
dia tidak menggunjing orang lain, tidak berdusta, tidak mengadu domba
antar mereka, tidak menjual barang jualan yang haram, menjauhi segala
bentuk keharaman, apabila seorang manusia mengerjakan semua itu dalam
satu bulan penuh maka itu akan memudahkannya kelak untuk berlaku baik
di bulan-bulan tersisa dalam setahun.
Tetapi alangkah sedihnya, sebagian besar orang yang berpuasa tidak
membedakan antara hari puasa dengan hari berbuka, mereka tetap
menjalani kebiasaan yang biasa dijalaninya yakni meninggalkan
kewajiban, mengerjakan pebuatan haram, tidak merasakan keagungan puasa
; perbuatan ini tidak membatalkan puasa, tetapi mengurangi pahalanya,
seringkali kesalahan itu merusak pahala puasa sehingga tersia-sialah
pahalanya.
[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu
Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah,
Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka
Arafah]
_________
Foote Note
[1].Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum, Bab : Orang yang tidak
meninggalkan kata-kata dusta, mengerjakannya (1903)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar