•Udhhiyyah / Qurban adalah hewan yang disembelih pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari- hari Tasyriq (13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqarrub ( pendekatan) kepada Allah.
♥*Hukum Berqurban :
Allah Ta’aala mensyariatkan berqurban dalam firmanNya:
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berqurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2).
Hukumnya adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu,
sebagaimana Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam berqurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu.
(HR. Bukhari dan Muslim).
♥*Hewan Yang Diqurbankan :
Hewan yang dikurbankan adalah UNTA, SAPI dan KAMBING/DOMBA dan hendaklah telah berumur minimal:
Unta 5 tahun, Sapi 2 tahun dan Kambing 1 tahun. Para Ulama membolehkan kambing kibas (domba) yang telah berumur 6 bulan asal gemuk dan sehat.
Hendaklah Hewan Qurban Tidak Cacat
Hewan itu harus sehat tidak memiliki cacat,
sebab Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
“Empat cacat yang tidak mencukupi dalam berqurban: Buta yang jelas, sakit yang nyata, pincang yang sampai kelihatan tulang rusuknya (pincang yang nyata) dan yang kurus sekali.”
(HR. At-Tirmidzi dll).
♥*Waktu Penyembelihan :
Waktu penyembelihan dimulai setelah shalat Idul Adha usai dan berakhir saat tenggelam matahari akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah).
Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
“Siapa yang menyembelih sebelum shalat (ied) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan siapa menyembelih setelah shalat dan khutbah maka sungguh ia telah menyempurnakan qurbannya dan sesuai dengan sunnah.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Juga sabda beliau Shallallahu’alaihi wa sallam:
“Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan dan minum dan berdzikir kepada Allah.”
(HR. Muslim).
♥*Penyembelihan Qurban :
Disunnahkan bagi yang bisa menyembelih agar menyembelih sendiri. Adapun doa yang dibaca saat menyembelih adalah :
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر،اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلاَن (??)بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر
“Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar, Yaa Allah ini adalah (qurban) dari si fulan (dengan meyebut namanya). Bismillahi Wallahu Akbar.”
Sebagaimana Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam ketika menyembelih qurban, beliau membaca :
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر،اللَّهُمَّ هَذَاعَنِّي وَعَنْ مَنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
“Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar, Yaa Allah ini adalah (qurban) dariku dan dari siapa yang belum berqurban dari umatku.”
(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Sedangkan orang yang tidak bisa menyembelih sendiri hendaklah menyaksikan dan menghadirinya (ketika proses penyembelihan).
♥*Pembagian Daging Qurban :
Allah Ta’aala berfirman:
“Maka makanlah sebagiannya (dan sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir.”
(QS. Al-Hajj: 28)
“Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta ) dan orang yang meminta.”
(QS. Al-Hajj: 36).
Berdasarkan kedua ayat tersebut sebagaian Salafush Shaleh lebih menyukai membagi qurbanmenjadi tiga bagian;
*sepertiga untuk diri sendiri,
*sepertiga hadiah untuk orang-orang mampu
*sepertiga lagi shodaqoh untuk fuqara.
♥*Larangan Bagi Orang Yang Berqurban :
Bila seseorang berniat untuk berqurban dan memasuki bulan Dzul Hijjah maka baginya agar tidak memotong/mengambil rambut, kuku, atau kulitnya sampai dia menyembelih hewannya, sebagaimana hadits Ummu Salamah radhiallahu’anha, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.”
(HR. Ahmad dan Muslim)
Dalam lafadh lain:
“Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut dan kukunya sehingga ia berkurban.”
Dalam lafadh lain:
“Maka janganlah menyentuh (mengambil) sedikitpun dari rambut dan kulitnya.”
Larangan ini hanya dikhususkan bagi orang yang berqurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berqurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut atau keramas meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.
Jika seseorang berniat berkurban pada pertengahan hari-hari sepuluh itu maka dia menahan hal itu sejak saat niatnya, dan dia tidak berdosa terhadap hal-hal yang terjadi pada saat-saat sebelum niat.
♥*Anjuran (Sunnah) Dalam Berqurban atau Menyembelih :
Hendaklah menajamkan pisau dan menyembunyikannya dari pandangan binatang serta memperlakukannya dengan sebaik-baiknya. Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, jika kalian menyembelih sembelihlah dengan cara yang baik, haruslah seseorang mengasah mata pisaunya dan membuat nyaman hewan sembelihannya.”
(HR Al-Jamaah kecuali Bukhari).
♥Jazakallah Khair,,♥
_______________________
♥TaMbaHan :
• Ibadah kurban tidak menunggu kaya raya sebagaimana zakat.
• Adapun definisi mampu yaitu dia mempunyai biaya hidup sehari-hari untuk dirinya sendiri dan keluarga kemudian masih ada kelebihan harta yang cukup untuk membeli seekor kambing yang seusia kambing kurban, maka dibeli seekor kambing kurban.
• Membeli seekor kambing kurban lebih afdhol daripada shodaqoh dengan uang senilai itu karena tujuan kurban adalah untuk syi’ar.
♥Wallahua’lam bish shawwab♥
_______________________
♥SuMbeR :
* Talkhish Kitab Ahkamil Udhhiyyah Wa Adzdzakah. Syaikhuna Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin Rahimahullah. Cetakan Pertama 1413 H. Penerbit Darul Muslim.
* Fadhl Asyr Dzil Hijjah Wa Ahkam Iedil Adha Wa Ahkamil Udhhiyyah. Abdul Malik Al-Qasim. Penerbit Darul Qasim.
* Min Akhthoina Fil Asyr. Muhammad bin Rasyid Al-Ghufaili. Cetakan Pertama 1417 H. Penerbit Darul Masir, Riyadh.
* Fadhlu Ayyam Asyr Dzil Hijjah. Muraja’ah Syaikh Abdullah bin Jibrin. Cetakan Pertama, Syawal 1413 H. Penerbit Maktabah Al-Ummah, Unaizah.
* www.kajianislam.net
*ابونوفل Adi Prabowo
♥♪•”QURBAN / UdhhiYyAh”•♪♥
Label:
artikel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar