Senin, 24 Oktober 2011

REAKTUALISASI HUKUM ISLAM

Assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh. Ajaran Islam berpotensi rahmatal lil ‘alamin, sholihun lukulli zaman wa makan, tentu harus dimbangi dengan kreatifitas ummat pemeluknya untuk mencari titik temu antara petunjuk Allah SWT.

Aktualisasi ajaran Islam berarti pengembalian ajaran Islam dalam prose menjadi nyata dan dapat berinteraksi dengan lingkungan kehidupan, dengan kata lain teks ajaran Islam lebih kontekstual dengan dinamika kehidupan,dan pengembangan kondisional dengan tuntunan zaman, tempat dan kondisi masyarakat.

Pada perkembangan berikut diperkenalkan fungsi pembaharuan dengan pedoman konsep al-iadah (memulihkan pada keadaan semula), al-ibanah (membedakan antara yang sunnah dan yang bid’ah) dan al ihya (menghidupkan kembali bagaian-bagian yang terbengkalai, semuanya terkonsep “ALMUKHAFADZOTU ‘ALAL QODIIMIS SHOLIH WAL AKHDZU BIL JADIDIIL ASHLAH”, adapun konsep-konsep tersebut adalah: Reinterpretasi terhadap teks-teks hukum yang kejelasan dan kepastian hukumnya/maksudnya ditemukan melalui hasil kemampuan nalar manusia, mengembalikan (tajdid) pemahaman ajaran agama seperti apa yang diajarkan dan difahami oleh Nabi SAW, yakni sesuai dengan target moral suatu hukum (maqoshid al-syar’iyyah), menta’wilkan makna teks sebagai sarana guna mengatasi kekakuan makna dzahir dan harfiah dari nash, memanfaatkan pengendalian terhadap adat kebiasaan (mura’at al ‘urf), selagi ‘urf tersebut bersesuaian dengan ushulul mu’tabaroh, pemanfaatan lembaga rukhsoh yang bersifat sementara, dengan pendekatan trasformatif, pengkajian intensif terhadap perubahan illat hukum, selaras dengan kaedah ALHUKMU YADUURU MA’A ‘ILLAH WUJUDAN WA ADAMAN, komitmen dengan nilai kemashlahatan (al istislah), sekalipun posisinya sebagai suplemen, rekayasa hukum (hilal al-syari’) rekatualisasi kandungan (istiqoq al-muhtawayat), melalui menelaah latar belakang budaya dan peradaban para penulis teks fiqih, tafsir alqur’an , syarah hadist atau melalui kontemporisasi (ta’sir) kesejarahan munculnya gagasan agar tercipta penyegaran kembali fungsi hukum agama dalam kehidupan..

Batas operasinal yang dapat dilakukan adalah menempati pada teks yang mengatur masalah ibadah mahdloh, teks syari’ah yang masih dalam kategori qoth iyyuddilalah, terutama yang berdalalah mufassar dan muhkam, kaidah-kaidah umum yang disimpulkan secara induktif dari juziyyatul ahkam (teks generalisasi empiric).

Sedangkan wilayah pengoperasionalan bercirikan: mengatur bidang-bidang yang ma’qulatul ma’na (rasionable), termasuk didalamnya jenis mutasyabihat dan mu’awwal, mengatur bidang mu’amalah yang ta’aqqul, dan bidang ‘ammah, nash
syar’iy yang dhonniyatul wurud dan dzonniyatuddilalah, memuat petunjuk hukum amaliyah yang kondisi illatnya biasa dijaga, aplikasi hukum dan informasi hukum yang bersumber dari qoul (individual) shahabi, hukum-hukum produk istinbath atau istidlal, menyangkut masalah teknis, seperti prosedur nashbu al–imaroh, kulliyatu al-imamah dan sebagainya.

Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:


review http://mahesakujenar.blogspot.com on alexa.com
free counters

Followers

 
heramkempek © . Template by: SkinCorner. SEO By: Islamic Blogger Template