Rabu, 04 April 2012

JENGGOT, CELANA CINGKRANG DAN CADAR DALAM PERSPEKTIF SYARI'AH

Pada suatu ketika seorang sahabat mengunjungi Nabi SAW dengan memakai baju
yang jelek." Rasul SAW lalu bertanya, "Apakah engkau memiliki harta? Ia
jawab, "Iya". Rasul SAW bertanya lagi, "Dari mana harta itu kau peroleh?"
Ia menjawab, "Allah SWT telah memberikanku (harta berupa) unta, kambing,
kuda dan budak" Rasul SAW kemudian bersabda, "Jika Allah SWT memberimu
harta, maka tampakkanlah bekas (hasil/manfaat) nikmat dan kemurahan Allah
SWT yang diberikan kepadamu itu" (HR. Abu Dawud)

Suatu ketika rasul bersabda kepada para sahabatnya, "Tidak akan masuk surga
seorang yang di hatinya terdapat sifat riya". Kemudian ada yang bertanya
tentang seorang yang memakai pakaian yang indah, sandal yang mewah dan
surban yang mahal. Apakah orang itu telah riya karena berpenampilan
melebihi yang lainnya. Rasul SAW kemudian menjawab, "Belum tentu, karena
Allah SWT itu indah dan senang pada keindahan. Yang dimaksud riya adalah
menolak kebenaran dan meremehkan manusia. (HR. Bukhari Muslim)

Beberapa hadits ini menjadi bukti bahwa Rasulullah SAW sangat mendambakan
umatnya untuk tampil dan terlihat indah, rapi dan bersih. Memperhatikan
penampilan sehingga tidak ada halangan banginya untuk dapat bergaul dengan
semua kalangan masyarakat. Yang barakibat terjaganya citra agama Islam
sebagai agama yang bersih dan anggun.

Dalam kehidupan sehari-hari, anjuran tersebut bersifat fleksibel dan
relatif. Disesuaikan dengan kondisi dan situasi serta profesi sehari-hari.
Tidak terpaku pada satu model saja asalkan tidak dimaksudkan untuk sekedar
bergaya, pamer kekayaan atau menyombongkan diri. (Etika Bergaul di tengah
Gelombang Perubahan, kajian kitab kuning, 25-26) Jika di dalam teks-teks
keagamaan secara tidak langsung ditemukan larangan atau anjuran untuk
berhias dengan model tertentu, maka hal itu harus dilihat dalam konteks
yang lebih luas. Tidak hanya terpaku kepada pengertian secara harfiyah saja.

Intinya adalah bagaimana seorang muslim berhias dan memperindah dirinya
dengan tetap mendahulukan kesopanan, menutup aurat dan kerapian serta tidak
berlebihan dan urakan. Dan yang terpenting adalah tidak untuk menimbulkan
rangsangan atau menggoda orang lain. Inilah makna dari firman Allah SWT:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ
اْلأُولَى (الأحزاب، 33)

dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu (QS. Al-Ahzab, 33)

*1. Memelihara Jenggot*

Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ
ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا
فَضَلَ أَخَذَه صحيح البخاري، 5442)

Dari Ibn Umar dari Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tampillah kalian berbeda
dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis". Dan
ketika Ibn Umar melaksanakan haji atau umrah, beliau memegang jenggotnya,
dan ia pun memotong bagian yang melebihi genggamannya" (Shahih al-Bukhari,
5442)

Walaupun hadits ini menggunakan kata perintah, namun tidak serta merta,
kata tersebut menunjukkan kewajiban memanjangkan jenggot serta kewajiban
mencukur kumis. Kalangan Syafi'iyyah mengatakan bahwa perintah itu
menunjukkan sunnah. Perintah itu tidak menunjukkan sesuatu yang pasti atau
tegas (dengan bukti Ibnu Umar sebagai sahabat yang mendengar langsung sabda
Nabi Muhammad Saw tersebut masih memotong jenggot yang melebihi
genggamannya). Sementara perintah yang wajib itu hanya berlaku manakala
perintahnya tegas.

Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari menyatakan mencukur jenggot adalah
makruh khususnya jenggot yang tumbuh pertama kali. Karena jenggot itu dapat
menambah ketampanan dan membuat wajah menjadi rupawan. (Asnal Mathalib, juz
I hal 551)

Dari alasan ini sangat jelas bahwa alasan dari perintah Nabi Muhammad SAW
itu tidak murni urusan agama, tetapi juga terkait dengan kebiasaan atau
adat istiadat. Dan semua tahu bahwa jika suatu perintah memiliki
keterkaitan dengan adat, maka itu tidak bisa diartikan dengan wajib. Hukum
yang muncul dari perintah itu adalah sunnah atau bahkan mubah.

Jika dibaca secara utuh, terlihat jelas bahwa hadits tersebut berbicara
dalam konteks perintah untuk tampil berbeda dengan orang-orang musyrik.
Imam al-Ramli menyatakan, "Perintah itu bukan karena jenggotnya. Guru kami
mengatakan bahwa mencukur jenggot itu menyerupai orang kafir dan
Rasululullah SAW sangat mencela hal itu, bahkan Rasul SAW mencelanya sama
seperti mencela orang kafir" (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz IV hal 162)

Atas dasar pertimbangan ini, maka ulama Syafi'iyyah berpendapat bahwa
memelihara jenggot dan mencukur kumis adalah sunnah, tidak wajib. Oleh
karena itu tidak ada dosa bagi orang yang mencukur jenggotnya. Apalagi bagi
seorang yang malah hilang ketampanan dan kebersihan serta kewibawaannya
ketika ada jenggot di wajahnya. Misalnya apabila seseorang memiliki bentuk
wajah yang tidak sesuai jika ditumbuhi jenggot, atau jenggot yang tumbuh
hanya sedikit.

Adapun pendapat yang mengarahkan perintah itu pada suatu kewajiban adalah
tidak memiliki dasar yang kuat. Al-Halimi dalam kitab Manahij menyatakan
bahwa pendapat yang mewajibkan memanjangkan jenggot dan haram mencukurnya
adalah pendapat yang lemah. (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz V hal 551). Imam
Ibn Qasim al-abbadi menyatakan bahwa pendapat yang menyatakan keharaman
mencukur jenggot menyalahi pendapat yang dipegangi (mu'tamad). (Hasyiah
Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz IX hal 375-376)

*2. Memakai Celana Cingkrang*

Asal mula penggunaan celana cingkrang seperti yang dipakai oleh sebagian
komunitas muslim adalah untuk menghindari larangan Nabi Muhammad SAW.
Karena dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ
خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو
بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ
ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلاَءَ (صحيح البخاري، 3392)

Dari Abdullah bin Umar RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barang
siapa yang memanjangkan pakaiannya hingga ke tanah karena sombong, maka
Allah SWT tidak akan melihatnya (memperdulikannya) pada hari kiamat"
Kemudian sahabat Abu Bakar bertanya, sesungguhnya bajuku panjang namun aku
sudah terbiasa dengan model seperti itu. Kemudian Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya engkau tidak melakukannya karena sombong"(Shahih a-l-Bukhari,
3392)

Hadits ini harus dilihat dari konteksnya, begitu pula dengan urutan dari
sabda Nabi SAW tersebut. Dengan jelas Nabi SAW menyebutkan kata karena
sombong bagi orang-orang yang memanjangkan bajunya. Hal ini berarti bahwa
larangan itu bukan semata-mata pada model pakaian yang memanjang hingga
menyentuh ke tanah, tetapi sangat terkait dengan sifat sombong yang
mengiringinya.

Sifat inilah yang menjadi alasan utama dari pelarangan tersebut. Dan sudah
maklum apapun model baju yang dikenakan bisa menjadi haram manakala
disertai sifat sombong, merendahkan orang lain yang tidak memiliki baju
serupa. Al-Syaukani menjelaskan, "Yang menjadi acuan adalah sifat sombong
itu sendiri. Memanjangkan pakaian tanpa disertai rasa sombong tidak masuk
pada ancaman ini." Imam al-Buwaithi mengatakan dalam mukhtasharnya yang ia
kutip dari Imam al-Syafi'i, "Tidak boleh memanjangkan kain dalam shalat
maupun di luar shalat bagi orang-orang yang sombong. Dan bagi orang yang
tidak sombong maka ada keringanan berdasarkan sabda Nabi kepada Abu Bakar
ra"(Nailul Awthar, juz II hal 112) Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu
riwayat berkata, "Memanjangkan pakaian dalam shalat hukumnya boleh jika
tidak disertai rasa sombong" (Kasysyaf al-Qina`, juz I hal 276)

Oleh karena itu, memanjangkan baju bagi orang yang tidak sombong tidak
dilarang. Boleh-boleh saja sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah SAW kepada
sahabat Abu Bakar RA. Sedangkan hukum haram hanya berlaku bagi mereka
mengenakan busana dengan tujuan kesombongan, walaupun tanpa memanjangkan
kain. Karena realitas saat ini kesombongan itu tidak hanya bisa terjadi
kepada mereka yang mamakai baju panjang menjuntai, tetapi juga mereka yang
memakai gaun mini. Mereka merasa apa yang digunakan adalah gaun yang
berkelas, sehingga meremehkan orang lain. Dan inilah hakikat pelarangan
tersebut.

Dari sisi lain, mengartikan hadits ini hanya dengan celana cingkrang adalah
tidak tepat karena nabi menyebut hadits itu dengan kata pakaian (tsaub),
sementara pakaian tidak hanya celana tetapi juga baju, surban, kerudung dan
lainnya. Itulah sebabnya ulama menyatakan bahwa keharaman itu berlaku umum
kepada semua jenis pakaian. Ukurannya adalah ketika baju itu dibuat dan
dikenakan melebihi ukuran biasa. Dalam Syari'at, demikian ini disebut
isbal. Isbal adalah menjuntaikan pakaian hingga ke bawah. Memanjangkan
lengan tangan gamis adalah perbuatan yang dilarang karena termasuk isbal
yang dilarang dalam hadits. Bahkan Qadhi Iyadh yang menyatakan "Makruh
hukumnya menggunakan semua pakaian yang ukurannya melebihi ukuran yang
biasa, baik luas atau panjangnya" (Nailul Awthar, juz II hal 114)

Dari sinilah, maka larangan isbal seharusnya tidak hanya berlaku untuk
celana, tetapi semua jenis busana jika di dalam mengenakannya disertai
dengan rasa sombong, itu diharamkan. Begitu pula dengan memanjangkan
kerudung adalah hal terlarang jika disertai sikap sombong, apalagi merasa
dirinya paling beragama. Dengan demikian pakaian yang sudah biasa dikenakan
kebanyakan umat islam saat ini baik berupa sarung maupun celana (bagi
laki-laki) sampai di bawah mata kaki namun tidak menjuntai ke tanah tidak
termasuk yang dilarang oleh agama berdasarkan beberapa penjelasan para
ulama di atas.

*3. Memakai Cadar*

Firman Allah SWT:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ (النور، 31)

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS. Al-Nur, 31)

Ayat ini menjelaskan perintah Allah SWT kepada perempuan-perempuan muslim
untuk merendahkan pandangannya serta menjaga kemaluannya, lebih umum lagi
adalah seluruh organ reproduksinya. Terkait dengan pembahasan aurat, ayat
ini menegaskan larangan untuk menampakkan seluruh anggota badan perempuan
kecuali yang biasa nampak darinya (ma dhahara minha). Inilah yang kemudian
menjadi batasan aurat bagi perempuan,

Yang menjadi perdebatan kemudian, karena ayat ini tidak menyebutkan secara
detail anggota badan yang dimaksud. Itulah sebabnya para ulama berbeda
pendapat tentang apakah yang dimaksud Allah SWT dalam firman-Nya itu.
Mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa yang dimaksud adalah wajah dan
kedua tangan. Keduanya adalah sesuatu yang biasa nampak ketika seseorang
melakukan interaksi sosial. Wajah adalah penanda pertama untuk mengenali
seseorang. Begitu pula dengan tangan yang digunakan untuk berbagai
keperluan.

Di dalam tafsir Ibn Katsir dikutip keterangan dari al-A'masy Dari Sa'id bin
Jubair dari Ibn Abbas, "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya
kecuali yang biasa nampak darinya" ia berkata, "Wajah dan kedua tangan dan
cincinnya". Al-Marghinani dari kalangan Hanafiyah mengatakan, "Seluruh
anggota badan perempuan adalah aurat kecuali wajah dan kedua tangannya"
(al-Hidayah, juz I hal 158).

Dalam madzhab Malik, Syaikh Ibn Khallaf al-Baji memberikan keterangan,
"Terkadang seorang Istri menemani suaminya yang makan bersama laki-laki
lain. Dalam kondisi seperti ini, laki-laki- tersebut boleh melihat wajah
dan kedua tangan wanita tersebut . Sebab dua anggota tubuh tersebut adalah
yang biasa terlihat ketika makan. (Al-Muntaqa syarh al-Muwaththa' juz IV
hal 252 )

Ibn Hajar dari kalangan Syafi'iyyah menukil pendapat dari Qadhi Iyadh bahwa
terjadi ijma' bahwa seorang perempuan tidak wajib menutup wajahnya. Karena
menutup wajah hukumnya sunnah dan, oleh karena itu, laki-laki yang berada
di depannya juga disunnahkan memalingkan pandangan karena itulah perintah
al-Qur'an" (Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz VII hal 193)

Dari sekian pendapat ini, tidak ada satupun yang menegaskan kewajiban
memakai cadar, karena memang wajah itu bukan termasuk aurat yang wajib
ditutupi. Pemakaian cadar yang berlaku di masyarakat Arab dahulu adalah
tradisi bagi masyarakat tertentu. Ada pendapat dari golongan Hanafiyyah
yang mewajibkan cadar karena wajah termasuk anggota yang wajib ditutup.
Namun penerapan dari pendapat ini juga harus melihat konteksnya. Karena
bisa jadi pemakaian cadar itu justru menyebabkan pemakainya terisolir
manakala hal tersebut tidak bisa diterima oleh masyarakat setempat, Apalagi
hanya karena persoalan ini akan menyebabkan perpecahan antara umat Islam
karena disertai tudingan salah bagi mereka yang tidak memakai cadar.

Dengan demikian, memelihara jenggot, memakai celana cingkrang, dan memakai
cadar tidak bisa dikategorikan sebagai identitas Islami. Pertama, karena
dari segi dalil, hal tersebut masih terjadi perdebatan ulama dari dulu
sampai sekarang (khilafiyah). Bahkan terhitung lemah dalilnya bagi yang
mewajibkannya. Kedua, di samping lemah dalil, memelihara jenggot, memakai
celana cingkrang dan memakai cadar tidak ada signifikansi dan pengaruhnya
dalam realitas hidup kekinian. Ketiga, sebagian yang dianggap identitas
Islami itu pada kenyataannya juga digunakan oleh tokoh-tokoh non-muslim
yang memusuhi Islam. Misalnya Fidel Castro, perdana menteri Cuba yang
komunis, Calvin (pembaharu Perancis yang juga nasrani), Karl Mark (bapaknya
para komunis) dan lain sebagainya. Semuanya mengggunakan jenggot.
Foto-fotonya bisa dilihat di berbagai buku ensiklopedi.

Semakin sulit kita menjelaskan ketika ada pertanyaan: "Katanya jenggot itu
identitas Islami. Tetapi mengapa orang non-muslim yang memusuhi Islam juga
menggunakannya?".

sumber: aswaja-nu.com

Tidak ada komentar:


review http://mahesakujenar.blogspot.com on alexa.com
free counters

Followers

 
heramkempek © . Template by: SkinCorner. SEO By: Islamic Blogger Template