Kamis, 23 Februari 2012

Abu Nawas Melarang Rukuk dan Sujud dalam Shalat

Khalifah Harun Al-Rasyid marah besar pada sahibnya yang karib dan setia, yaitu Abu Nawas. Ia ingin menghukum mati Abu Nawas setelah menerima laporan bahwa Abu Nawas mengeluarkan fatwa tidak mau rukuk dan sujud dalam shalat.

Lebih lagi, Harun Al-Rasyid mendengar Abu Nawas mengatakan bahwa dirinya khalifah yang suka fitnah!
Menurut pembantu-pembantunya, Abu Nawas layak dipancung karena melanggar syariat Islam dan menyebar fitnah. Khalifah mulai terpancing. Tapi untung ada seorang pembantunya yang memberi saran, hendaknya Khalifah melakukan tabayun (konfirmasi). Abu Nawas pun digeret menghadap Khalifah. Kini, ia menjadi pesakitan.

"Hai Abu Nawas, benar kamu berpendapat tidak rukuk dan sujud dalam salat?" tanya Khalifah ketus.

Abu Nawas menjawab dengan tenang, "Benar, Saudaraku."

Khalifah kembali bertanya dengan nada suara yang lebih tinggi, "Benar kamu berkata kepada masyarakat bahwa aku, Harun Al-Rasyid, adalah seorang khalifah yang suka fitnah?"

Abu Nawas menjawab, ”Benar, Saudaraku.”

Khalifah berteriak dengan suara menggelegar, "Kamu memang pantas dihukum mati, karena melanggar syariat Islam dan menebarkan fitnah tentang khalifah!"

Abu Nawas tersenyum seraya berkata, "Saudaraku, memang aku tidak menolak bahwa aku telah mengeluarkan dua pendapat tadi, tapi sepertinya kabar yang sampai padamu tidak lengkap. Kata-kataku dipelintir, dijagal, seolah-olah aku berkata salah."

Khalifah berkata dengan ketus, "Apa maksudmu? Jangan membela diri, kau telah mengaku dan mengatakan kabar itu benar adanya."

Abu Nawas beranjak dari duduknya dan menjelaskan dengan tenang, "Saudaraku, aku memang berkata rukuk dan sujud tidak perlu dalam shalat, tapi dalam salat apa? Waktu itu aku menjelaskan tata cara shalat jenazah yang memang tidak perlu rukuk dan sujud."

"Bagaimana soal aku yang suka fitnah?" tanya Khalifah.

Abu Nawas menjawab dengan senyum, "Kalau itu, aku sedang menjelaskan tafsir ayat 28 surat Al-Anfal, yang berbunyi "ketahuilah bahwa kekayaan dan anak-anakmu hanyalah ujian bagimu (fitnah). Sebagai seorang khalifah dan seorang ayah, anda sangat menyukai kekayaan dan anak-anak, berarti anda suka ’fitnah’ (ujian) itu."

Mendengar penjelasan Abu Nawas yang sekaligus kritikan, Khalifah Harun Al-Rasyid tertunduk malu, menyesal dan sadar. Rupanya, kedekatan Abu Nawas dengan Harun Al-Rasyid menyulut iri dan dengki di antara pembantu-pembantunya.

Abu Nawas memanggil Khalifah dengan "ya akhi" (saudaraku). Hubungan di antara mereka bukan antara tuan dan hamba. Pembantu-pembantu khalifah yang hasud ingin memisahkan hubungan akrab tersebut dengan memutarbalikkan berita.

Selasa, 21 Februari 2012

11 Adab Bersenggama ( adabul jima' )

Lama juga tidak posting disini, oke langsung saja :
ﻟﻠﺠﻤﺎﻉ ﺁﺩﺍﺏ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﺛﺎﺑﺘﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻨﺔ
ﺍﻟﻨﺒﻮﻳﺔ ﻣﻨﻬﺎ ﻣﺎﻳﺄﺗﻲ
(1)
: ﺗﺴﺘﺤﺐ
ﺍﻟﺘﺴﻤﻴﺔ ﻗﺒﻠﻪ، ﻭﻳﻘﺮﺃ } ﻗﻞ ﻫﻮ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﺣﺪ {
] ﺍﻹﺧﻼﺹ : 1/112 [ ، ﻭﻳﻜﺒﺮ ، ﻭﻳﻬﻠﻞ،
ﻭﻳﻘﻮﻝ ﻭﻟﻮ ﻣﻊ ﺍﻟﻴﺄﺱ ﻋﻦ ﺍﻟﻮﻟﺪ : »
ﺑﺎﺳﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻌﻠﻲ ﺍﻟﻌﻈﻴﻢ، ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺍﺟﻌﻠﻬﺎ
ﺫﺭﻳﺔ ﻃﻴﺒﺔ، ﺇﻥ ﻛﻨﺖ ﻗﺪﺭﺕ ﺃﻥ ﺗﺨﺮﺝ
ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺻﻠﺒﻲ « » ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺟﻨِّﺒﻨﻲ
ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ، ﻭﺟﻨﺐ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﻣﺎﺭﺯﻗﺘﻨﻲ «
ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ . ﻭﻳﻨﺤﺮﻑ ﻋﻦ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ،
ﻭﻻﻳﺴﺘﻘﺒﻞ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ﺑﺎﻟﻮﻗﺎﻉ، ﺇﻛﺮﺍﻣﺎً ﻟﻠﻘﺒﻠﺔ .
ﻭﺃﻥ ﻳﺘﻐﻄﻰ ﻧﻔﺴﻪ ﻫﻮ ﻭﺃﻫﻠﻪ ﺑﻐﻄﺎﺀ،
ﻭﺃﻻ ﻳﻜﻮﻧﺎ ﻣﺘﺠﺮﺩﻳﻦ
(2)
ﻓﺬﻟﻚ ﻣﻜﺮﻭﻩ
ﻛﻤﺎ ﺳﻴﺄﺗﻲ . ﻭﺃﻥ ﻳﺒﺪﺃ ﺑﺎﻟﻤﻼﻋﺒﺔ ﻭﺍﻟﻀﻢ
ﻭﺍﻟﺘﻘﺒﻴﻞ . ﻭﺇﺫﺍ ﻗﻀﻰ ﻭﻃﺮﻩ، ﻓﻠﻴﺘﻤﻬﻞ
ﻟﺘﻘﻀﻲ ﻭﻃﺮﻫﺎ ، ﻓﺈﻥ ﺇﻧﺰﺍﻟﻬﺎ ﺭﺑﻤﺎ ﺗﺄﺧﺮ .
ﻭﻳﻜﺮﻩ ﺍﻹﻛﺜﺎﺭ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﻼﻡ ﺣﺎﻝ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ،
ﻭﻻﻳﺨﻠﻴﻬﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻛﻞ ﺃﺭﺑﻊ ﻟﻴﺎﻝ
ﻣﺮﺓ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ . ﻭﺗﺄﺗﺰﺭ ﺍﻟﺤﺎﺋﺾ ﺑﺈﺯﺍﺭ
ﻣﺎﺑﻴﻦ ﺍﻟﺴﺮﺓ ﻭﺍﻟﺮﻛﺒﺔ ﺇﺫﺍ ﺃﺭﺍﺩ ﺍﻻﺳﺘﻤﺘﺎﻉ
ﺑﻬﺎ
.-----------
(1) ﺍﻟﻤﻐﻨﻲ : 25/7 ، ﺇﺣﻴﺎﺀ ﻋﻠﻮﻡ ﺍﻟﺪﻳﻦ :
46/2 ﻭﻣﺎﺑﻌﺪﻫﺎ، ﻛﺸﺎﻑ ﺍﻟﻘﻨﺎﻉ :
216/5 ﻭﻣﺎﺑﻌﺪﻫﺎ، ﻣﺨﺘﺼﺮ ﻣﻨﻬﺎﺝ
ﺍﻟﻘﺎﺻﺪﻳﻦ : ﺹ 73 ، ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ : ﺹ
107 ،ﺍﻷﺫﻛﺎﺭ ﻟﻠﻨﻮﻭﻱ : ﺹ 159 ، ﻧﻴﻞ
ﺍﻷﻭﻃﺎﺭ : 194/6 .
(2) ﺭﻭﻯ ﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ ﺣﺪﻳﺜﺎً ﻋﻦ ﻋﺘﺒﺔ ﺑﻦ
ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺴُّﻠﻤﻲ » : ﺇﺫﺍ ﺃﺗﻰ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺃﻫﻠﻪ،
ﻓﻠﻴﺴﺘﺘﺮ، ﻭﻻﻳﺘﺠﺮﺩﺍ ﺗﺠﺮﺩ ﺍﻟﻌَﻴْﺮﻳﻦ « ﺃﻱ
ﺍﻟﺤﻤﺎﺭﻳﻦ ) ﻧﻴﻞ ﺍﻷﻭﻃﺎﺭ : 194/6 .(
ﻭﻣﻦ ﺃﺭﺍﺩ ﺃﻥ ﻳﺠﺎﻣﻊ ﻣﺮﺓ ﺛﺎﻧﻴﺔ، ﻓﻠﻴﻐﺴﻞ
ﻓﺮﺟﻪ، ﻭﻳﺘﻮﺿﺄ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻳﺰﻳﺪ ﻧﺸﺎﻃﺎً
ﻭﻧﻈﺎﻓﺔ . ﻭﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺏ
ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻓﻲ ﻟﻴﺎﻝ ﻣﻌﻴﻨﺔ ﻛﺎﻻﺛﻨﻴﻦ ﺃﻭ
ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ، ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻣﻦ ﺍﺳﺘﺤﺐ
ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ .… ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﻓﻲ
ﻟﻴﻠﺔ ﺍﻟﺰﻓﺎﻑ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﺃﻥ ﻳﺄﺧﺬ
ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺑﻨﺎﺻﻴﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﻳﻘﻮﻝ : » ﺍﻟﻠﻬﻢ
ﺇﻧﻲ ﺃﺳﺄﻟﻚ ﻣﻦ ﺧﻴﺮﻫﺎ ﻭﺧﻴﺮ ﻣﺎ ﺟﺒﻠﺘﻬﺎ
ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﺃﻋﻮﺫ ﺑﻚ ﻣﻦ ﺷﺮﻫﺎ ﻭﺷﺮ ﻣﺎ
ﺟﺒﻠﺘﻬﺎ ﻋﻠﻴﻪ . (1) «
.-----------
(1) ﺛﺒﺖ ﺫﻟﻚ ﺑﺤﺪﻳﺚ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ
ﻭﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻋﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺑﻦ ﺷﻌﻴﺐ ﻋﻦ
ﺃﺑﻴﻪ ﻋﻦ ﺟﺪﻩ ) ﻧﻴﻞ ﺍﻷﻭﻃﺎﺭ : 189/6 .(
Dalam menjalani hubungan ‘intim’ antara suami istri, islam mengajarkan berbagai macam etika yang telah diatur berdasarkan hadits-hadits Nabi, diantaranya :

1. Disunahkan membaca BASMALAH sebelum menjalani senggama kemudian membaca “QUL HUWA ALLAAHU AHAD” dilanjutkan dengan membaca takbir (ALLAAHU AKBAR), tahlil (LAA ILAAHA ILLALLAAH) dan disunahkan meskipun tidak sedang mengharapkan keturunan dari persenggamaannya untuk berdoa :
ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻌﻠﻲ ﺍﻟﻌﻈﻴﻢ، ﺍﻟﻠﻬﻢ
ﺍﺟﻌﻠﻬﺎ ﺫﺭﻳﺔ ﻃﻴﺒﺔ، ﺇﻥ ﻛﻨﺖ ﻗﺪﺭﺕ
ﺃﻥ ﺗﺨﺮﺝ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺻﻠﺒﻲ » «
ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺟﻨِّﺒﻨﻲ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ، ﻭﺟﻨﺐ
ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﻣﺎﺭﺯﻗﺘﻨﻲ

BISMILLAAHIL ’ALIYYIL ‘AZHIIM, ALLAAHUMA IJ’ALHAA DZURRIYYATAN THOYYIBATAN IN KUNTA QADDARTA AN TAKHRUJA DZAALIKA MIN SHULBII, ALLAAHUMMA JANNIBNII AS-SYAITHAANA WA JANNIBIS SYAITHAANA MAA ROZAQTANII

“Dengan menyebut nama Allah yang agung, Ya Allah, jadikanlah ia anak yang baik bila Engkau takdirkan ia lahir dari keturunanku, jauhkanlah aku dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepadaku.” (HR. Abu Daud).

2. Berpaling dari arah kiblat, jangan menghadap kiblat saat menjalani senggama sebagai bentuk penghormatan pada kiblat.

3. Memakai penutup, jangan melakukan persenggamaan dengan telanjang bulat, karena ini hukumnya makruh seperti sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa salam “Bila salah seorang diantara kalian hendak mendatangi istrinya, pakailah penutup dan janganlah kalian berdua telanjang seperti telanjangnya keledai” (HR. Ibn Maajah Nail al-Authaar VI/194).

4. Diawali dengan cumbuan, sentuhan dan ciuman.

5. Saat seorang suami telah mencapai orgasme, jangan berlalu begitu saja, hantarkan secara perlahan-lahan istrinya dalam mencapai orgasme, karena tak jarang pencapaian klimaks seorang wanita datangnya cenderung belakangan.

6. Dimakruhkan terlalu banyak pembicaraan saat melakukan senggama.

7. Bila tanpa adanya ‘udzur (halangan), jangan biarkan empat malam sekali berlalu tanpa hubungan badan.

8. Saat istri tengah datang bulan, sementara keinginan berhubungan tak dapat tertahankan, untuk menghindari keharaman, sebaiknya istri memakai kain penutup pada anggota tubuh antara pusar dan lutut saat mencumbuinya.

9. Bagi yang menginginkan mengulangi senggama untuk yang kesekian kalinya, sebaiknya terlebih dahulu dicuci kelaminnya, karena hal ini dapat menambah gairah dan dapat menjaga kebersihan.

10. Tidak ada anjuran khusus menjalani senggama dimalam-malam tertentu seperti malam senin atau jumah namun sebagian ulama ada yang mensunahkan menjalaninya dimalam jumah.

11. Disunahkan bagi seorang suami dimalam pengantin saat berkeinginan menjalani persenggamaan terlebih dahulu memegang rambut depan (ubun-ubun) istrinya sambil berdoa :
ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺇﻧﻲ ﺃﺳﺄﻟﻚ ﻣﻦ ﺧﻴﺮﻫﺎ ﻭﺧﻴﺮ ﻣﺎ
ﺟﺒﻠﺘﻬﺎ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﺃﻋﻮﺫ ﺑﻚ ﻣﻦ ﺷﺮﻫﺎ ﻭﺷﺮ
ﻣﺎ ﺟﺒﻠﺘﻬﺎ ﻋﻠﻴﻪ
Allahumma inni as-aluka min khairihaa wa khairi ma jabaltuhaa 'alaiih, wa a'uudzubika min syarrihaa wa syarri maa jabaltuhaa'alaiih.

“Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepadaMU kebaikannya (isteri) dan kebaikan apa yang saya ambil dari padanya, serta aku berlindung kepadaMu dari kejahatannya dan kejahatan apa.....

Baca kelanjutannya dikolom komentar yah ;-) soalnya saya posting pake hp jadi jumlah karakternya terbatas. :-P

review http://mahesakujenar.blogspot.com on alexa.com
free counters

Followers

 
heramkempek © . Template by: SkinCorner. SEO By: Islamic Blogger Template