Oleh: Muh. Faishol Muzammil ( Ketua LBM PC NU Pati )
Apakah yang dimaksud Khilafah?
Khilafah secara etimologis mempunyai arti *pergantian*, dari kata
khalafa-yakhlufu. Khalifah adalah *orang yang mengganti orang lain dalam
mengemban sebuah tanggung jawab tertentu baik pergantian disebabkan karena
kematian yang diganti, kepergiannya, ketidakmampuannya atau karena
berdasarkan sebuah ketulusan niat penghormatan dari yang diganti kepada
yang mengganti .*
Sementara dalam terminologi Fiqh Siyasah Islam, Khilafah dapat disimpulkan
sebagai *upaya mengarahkan seluruh manusia atas dasar pandangan syariat
yang meliputi semua bidang kemaslahatan akhirat dan kemaslahatan dunia*.
Khilafah juga dapat disebut dengan imamah, sebuah istilah yang lebih
populer dalam konsep Syiah. Dan disebut imamah karena menyerupai imamah
dalam solat jamaah dimana makmum harus mengikuti imam. Jadi dalam teori
Fiqh Siyasah, *seorang khalifah atau imam bertugas sebagai pengganti Nabi
dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengan agama*. Berpijak dari tujuan
inilah, mayoritas ulama mewajibkan *tegaknya sebuah
pemerintahan*sebagaimana yang dilakukan para sahabat Nabi sesaat
setelah Nabi wafat .
Apakah Kitab Suci menerangkan Khilafah ini?
Dalam Kitab Suci al-Quran, kata khalifah dalam bentuk tunggal disebutkan
dua kali yang pertama dalam Surah Al-Baqarah: 30 dalam tema awal penciptaan
manusia.
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
Dan ketika Tuhanmu berkata kepada para malaikat, "Aku akan menciptkan di
bumi ini seorang khalifah"
Yang kedua dalam Surat Shad: 26 dalam kisah pengangkatan Nabi Dawud as.
sebagai khalifah..
يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ
النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ
اللَّهِ
"Wahai Dawud, Aku telah jadikan dirimu sebagai khalifah di bumi ini, maka
tegakkan hukum di tengah-tengah manusia dengan kebenaran, jangan ikuti hawa
nafsu sehingga menyesatkanmu dalam menempuh jalan Tuhanmu"
Lalu artinya?
Begini, dalam tafsir kata khalifah yang terdapat dalam QS. Al-Baqarah: 30
para ulama berbeda pendapat. Siapakah yang dimaksud sebagai "pengganti" itu
dan siapakah yang digantikannya? Ada tiga pendapat yang disimpulkan Imam
Mawardi (w. 450 H) .
Pertama, dinisbatkan kepada Ibnu Abbas ra., khalifah adalah *Nabi Adam dan
seluruh manusia, diciptakan untuk mengganti makhluk penghuni bumi sebelumnya
*.
Kedua, khalifah adalah *seluruh anak-cucu Nabi Adam as. Mereka diciptakan
dari generasi ke generasi, generasi pertama mengganti Nabi Adam as., yang
baru mengganti yang lama, berkesinambungan. Pendapat ini dilontarkan tokoh
dan ulama terkemuka periode tabi'in, Imam Hasan al-Bashri*.
Pendapat ketiga, pendapat Ibn Mas'ud ra. khalifah ditafisiri dengan *Nabi
Adam dan juga sebagian anak-cucunya, diciptakan Allah menjadi pengganti-Nya
dalam memberi keputusan hukum diantara manusia.*
Perbedaan penafsiran ini sebatas pada ayat di Surat al-Baqarah saja. Dan,
jika kita menilik keseluruhan ayat yang menggunakan kata turunan dari
khilafah, khususnya bentuk jamak khalaif fil-ardl dan kata khulafa dalam
QS. Al-An'am: 165 (khalaif al-ardl), QS. Fathir: 39, QS.Yunus: 14 (khalaif
fil-ardl) dan QS. an-Naml: 62 maka, paling tidak dapat ditarik kesimpulan
bahwa predikat khalifah *berlaku umum dan khusus*:
(1)* Khalifah berlaku umum untuk seluruh manusia*, pemahaman ini tidak
terbantah dari QS. Al-An'am: 165, QS. Fathir:39 (khalaif al-ardl) dan QS.
An-Naml: 62 (khulafa al-Ardl). Ibn Katsir menambahi bahwa ayat-ayat ini
senada dengan QS. Al-An'am: 133 (yastakhlifu), QS. Az-Zukhruf: 60
(yakhlufun) , QS. An-Naml: 62, QS. al-Baqarah: 30 dan QS. al-A'raf: 129
(wayastakhlifakum) .
(2) *Khalifah digunakan lebih khusus untuk menyebut sebuah generasi manusia
atau suatu bangsa tertentu*; sebagaimana lafad khalaif dalam QS. Yunus: 73.
menunjuk pengikut Nabi Nuh yang menggantikan penduduk bumi yang telah
musnah karena banjir ; lafad Khulafa dalam QS. al-A'raf: 69 menunjuk kaum
'Ad (kaum Nabi Hud) sebagai pengganti kaum Nabi Nuh; lafad yang sama di QS.
al-A'raf: 74 ditujukan kepada kaum Tsamud (kaum Nabi Shalih) sebagai
pengganti kaum 'Ad. Masing-masing bangsa mengganti bangsa sebelumnya bukan
dalam menduduki tempat atau kawasan tertentu, namun dalam memakmurkan bumi
dan menjadi yang terdepan dalam perkembangan peradaban.
(3) *Khalifah digunakan lebih khusus lagi, untuk individu yaitu Nabi Dawud
as*. dalam QS. Shad: 26 karena mengganti nabi sebelumnya .
Kesimpulannya, Khalifah, khulafa atau khalaif, dalam istilah Quran dapat
disimpulkan sebaga*i manusia atau kumpulan manusia yang mampu mengemban
amanah keadilan dalam memakmurkan bumi sehingga mereka menjadi manusia yang
patut menggantikan generasi sebelumnya sebagai umat yang maju peradabannya
dan menjadi poros dunia*. Dan umat ini dijanjikan Allah akan menjadi
khulafa di bumi jika mereka beriman dan bertindak laku kebaikan (shalihat)
(Q.S. an-Nur:55).
*Lalu apa persamaan antara khalifah dalam Kitab Suci dengan khalifah dalam
konsep Fiqh Siyasah?*
Dari paparan panjang di atas dapat disimpulkan bahwa *khalifah dalam Kitab
Suci tidak dapat difahami secara manthuq sebagai kepala pemerintahan
ataupun pimpinan dalam sebuah negara*. Antara khalifah dalam pengertian
al-Quran dengan khalifah dalam istilah ilmu politik Islam hanya
terdapat *kesepadanan
linguistik saja, karena sama-sama sebagai pengganti dalam kedudukan
tertentu.* untuk itulah Imam Thabari menyebutkan bahwa *kepala negara,
sulthon disebut khalifah karena dia mengganti kedudukan kepala negara
sebelumnya*
**
ومن ذلك قيل للسلطان الأعظم: خليفة، لأنه خلف الذي كان قبله، فقام بالأمر مقامه
Seperti Sahabat Abu Bakr disebut khalifah karena mengganti Nabi Muhammad
saw dalam memimpin umat Islam.
*Apakah Rasulullah pernah memperbincangkan tema khilafah?*
Ya. Banyak hadis, banyak riwayat,* Nabi menggunakan kata khalifah atau
khulafa untuk menunjuk para pemimpin pasca wafatnya*. Untuk itulah,
Sayyidina Abu Bakar ketika dibaiat menjadi pemimpin umat Islam pasca Nabi,
para sahabat menggelarinya Khalifaturrasul. Dan insya Allah, Secara lebih
detail, hadis-hadis tentang khilafah akan kita bicarakan nanti sembari
membaca secara kritis konsep khilafah dalam Fiqih Siyasah Klasik.
*Bagaimana sebenarnya Khilafah dalam Konsep Fiqh Siyasah Klasik? Apakah
Khilafah memang wajib ditegakkan?*
Manusia, sesuai sunnatullah, dengan keyakinan apapun pastilah hidup
berkelompok, bersama satu dengan yang lain, berbangsa dan bersuku, bukan
untuk saling bermusuhan dan saling benci. Sebab fitrah manusia dalam
membangun hubungannya antar sesama adalah fitrah kehidupan dengan penuh
damai dan dalam ikatan persaudaraan (QS. Al-Hujurat:13). Konflik antar suku
Arab yang tidak berkesudahan di masa pra Islam adalah akibat tatanan
masyarakat tribalisme yang oleh Nabi diakhiri dengan* prinsip persamaan
(al-musawah) dan persaudaraan (al-ukhuwwah), karena pada dasarnya setiap
manusia diciptakan dengan membawa harkat martabat kemuliaan (karamah*) yang
diberikan Sang Maha Pencipta (QS. Al-Isro':70). Dalam Haji Wada', Nabi
berpesan dalam khotbahnya yang sangat populer,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَلا إِنَّ رَبَّكُمْ وَاحِدٌ وَإِنَّ أَبَاكُمْ
وَاحِدٌ أَلَا لَا فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى أَعْجَمِيٍّ وَلَا لِعَجَمِيٍّ
عَلَى عَرَبِيٍّ
*"Wahai manusia, Tuhan kalian adalah satu, Kakek kalian (Adam) juga satu.
Tidak ada keutamaan Arab atas non Arab dan juga sebaliknya".*
Berangkat dari dasar ini, Islam mempunyai prinsip-prinsip (kulliyyat) yang
menjadi pondasi pembangunan masyarakat manusia yang bersaudara.
*Prinsip-prinsip
itu diantaranya; prinsip keadilan ('adalah, qisth), kebebasan (hurriyyah),
persaudaraan (ikhaa'), jaminan sosial (takaful), martabat kemuliaan
(karamah), amanah dan musyawarah*. Prinsip keadilan adalah muara semua
prinsip diatas, karena keadilan menjadi tujuan akhir (hadaf) seluruh ajaran
Tuhan yang dibawa para utusan-Nya (QS. Al-Hadid:25). Keadilan dalam hal
apapun dan kepada siapapun meski kecendruangan dan keinginan batin menuntut
yang lain . Tidak terkecuali kepada orang-orang yang berbeda keyakinan,
al-Quran memerintahkan untuk bersikap adil dan berbuat kebaikan. (QS.
Al-Mumtahanah:8) bahkan keadilan kepada orang-orang yang memerangi kita
sekalipun (QS. Al-Baqarah: 190).
Lebih jauh, Syaikh Qardlawi menegaskan, *prinsip keadilan menuntut manusia
untuk selalu selalu berdiri bersama pihak yang paling mungkin diberlakukan
tidak adil (dhulm) dengan membela kaum miskin, masyarakat buruh, kaum
perempuan dan anak-anak dan warga non muslim minoritas agar dengan posisi
kita tersebut kita dapat menahan tangan-tangan ketidakadilan menimpa mereka*.
"Tolonglah saudara yang dizalimi dan yang menzalimi. Menolong mereka yang
menzalimi artinya, engkau menahan tangannya dari berbuat zalim.", demikian
tegas Nabi
*Jadi, Khilafah wajib ditegakkan untuk mengatur kehidupan agar orang yang
lemah dapat memperoleh hak-haknya?*
*Tepat. Pada titik inilah kewajiban mengangkat Khalifah dalam konsep Fiqh
Siyasah Klasik sebenarnya ditujukan. Sebuah kelompok masyarakat, sekecil
apapun jumlahnya berpotensi terjadi ketidakadilan tanpa adanya pemimpin*,
mereka yang kuat akan menindas yang lemah. Nabi sendiri memerintahkan
setiap rombongan musafir untuk mengangkat amir untuk mengatur urusan
bepergian mereka. .
Seorang pemimpin diangkat, karena diidealkan, pemimpin sebagaimana
diriwayatkan dalam sebuah hadis merupakan, *"bayangan Allah di bumi, tempat
berlindungnya orang-orang lemah dan orang-orang teraniaya untuk mendapatkan
hak-haknya" *.
Untuk tujuan inilah, pasca wafat Nabi, para sahabat bermusyawarah dan
berijma' untuk mengangkat pemimpin pengganti Nabi dan disusul mayoritas
ulama memberikan fatwa fardlu kifayah bagi *tegaknya kepemimpinan dalam
tata kehidupan manusia dan yang perlu ditegaskan disini adalah mengangkat
pemimpin bukan berarti hanya mengangkat seseorang dengan memberinya gelar
khalifah.*
Dalam konteks inilah, Nabi mengancam orang yang tidak peduli *persoalan
kepemimpinan dengan ancaman kematian ala jahiliyah (maitatan jahiliiyah) *".
Artinya, sebagaimana penjelasan Imam Nawawi , mati seperti kaum jahiliyah
yang hidup tak menentu karena tanpa pemimpin.
*Apakah berarti mengangkat presiden atau raja juga bisa disebut mengangkat
Khalifah?*
*Ya. Ajaran Islam dalam persoalan kepemimpinan tidak pernah berkait dengan
istilah-istilah, nama atau gelar-gelar, namun Islam berhubungan dengan
makna dan substansi*. Al-Ahkam manuthah bi ma'ani wa aushaf la bi asma' wa
asykal, demikian Ibnu Asyur memberi kaidah dalam Maqashid-nya. Artinya,
semisal jika kata khinzir atau babi dalam suatu komunitas digunakan untuk
nama jenis apel tertentu, tidaklah berarti apel tersebut menjadi haram.
Yang dimaksud khinzir dalam Kitab Suci adalah hewan yang telah difaham
secara baik oleh bangsa Arab, audiens atau mukhathab Kitab Suci ketika itu.
Jadi,* mereka para pemimpin dengan gelar-gelar apapun juga masuk dalam
kategori Khalifah.*
*Apakah mereka wajib ditaati?*
*Ya, tentu. Mereka juga disebut ulil amri yang diperintahkan Allah untuk
ditaati walau dengan ketaatan yang tentu terbatas, yaitu sejauh tidak dalam
hal maksiat kepada Allah*, la tha'ata li makhluq fi ma'shiyat al-Khaliq..
Karena yang dimaksud ulil amri dalam QS. An-Nisa: 59, tidaklah melulu harus
pemimpin yang bergelar khalifah, namun semua pemimpin yang mengatur dan
bertanggung jawab dalam urusan-urusan umat, termasuk presiden, raja,
sultan. Bahkan bukan hanya pemimpin politik (baca: penguasa militer dan
sumber-sumber keuangan negara) namun juga kepada pemimpin agama dan para
ulama.
*Dan pemimpin-pemimpin terbaik yang pernah lahir dalam sejarah umat adalah
Khulafa Rasyidun*; Sayyidina Abu Bakr, Sayyidina Umar, Sayyidina Utsman dan
Sayyidina Ali radliyallahu anhum ajmain. Kepemimpinan mereka inilah yang
dimaksud Nabi sebagai "Khilafah" sebenar-benar khilafah yaitu khilafah yang
berdiri diatas minhaj an-nubuwwah.
*Maksudnya?*
Begini. Ada sebuah istilah yang kita banyak lupa, yaitu Khilafah
Nubuwwah. *Khilafah
Nubuwwah adalah istilah yang dipopulerkan Nabi*. Dalam sebuah hadis yang
diriwayatkan Sahabat Safinah ra. (salah satu pembantu di rumah Nabi), Nabi
bersabda:
خلافة النبوة ثلاثون سنة ، ثم يؤتي الله الملك أو ملكه من يشاء "
"Khilafah (dalam sebagian riwayat, "Khilafah Nubuwwah") setelahku
berlangsung selama 30 tahun setelah itu berubah menjadi kerajaan (mulk)" .
*Masa 30 tahun ini dihitung dimulai Khilafah Sayyidina Abu Bakr selama 2
tahun lebih lalu Sayyidina Umar bin Khattab selama 10 tahun lebih
berikutnya khilafah dipangku oleh Sayyidina Utsman selama hampir 12 tahun
dan diakhiri oleh khilafah Sayyidina 'Ali bin Abi Thalib selama hampir 5
tahun tahun. atau diakhiri oleh Sayyidina Hasan bin 'Ali menurut sebagian
ulama.*
Jadi, jelas setelah 30 tahun dari wafat Nabi, selesailah masa Khilafah,
Khilafah sebenar-benar khilafah, yaitu khilafah yang berdiri di atas minhaj
nubuwwah. Walaupun para pemimpin umat pasca Khulafa Rasyidun bergelar
Khalifah, tepatnya setelah Sayyidina Hasan menyerahkan kekuasaan kepada
Sahabat Mu'awiyah, khilafah berangsur-angsur berubah menjadi al-mulk atau
kerajaan.
*Sesuai hadis ini, Khilafah telah berhenti dan tidak akan kembali?*
Wallahu A'lam. Namun, dalam sebuah hadis yang hanya diriwayatkan Imam Ahmad
dalam Musnad-nya disebutkan, Khilafah Nubuwwah akan kembali, yaitu setelah
habisnya masa kekuasaan raja-raja yang keras dan menyengsarakan rakyat
Sanad hadis Nabi ini sampai kepada Sahabat Hudzaifah bin Yaman.
Dan, dalam riwayat ini, salah seorang rawi yang juga menjadi sekretaris
Sahabat Nu'man bin Basyir ra., Habib bin Salim namanya, sempat menulis
hadis ini untuk Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Habib dalam suratnya juga
menuliskan harapannya semoga kepemimpinan Umar inilah saat kembalinya
Khilafah Nubuwwah setelah berlangsungnya kerajaan yang zalim dan otoriter.
Membaca hadis ini, Khalifah Umar tercengang sekaligus bergembira.
Sekali lagi, *hadis ini membicarakan tentang Khilafah Nubuwwah. Sedang
khilafah "biasa" sebagaimana penjelasan Nabi tentu sangat berbilang.*
*Namun, apakah hadis ini shahih?*
Wallahu A'lam. Insya Allah, hadis ini memenuhi standar *hadis hasan*. Insya
Allah . Dan kesimpulan Habib bin Salim memang patut dibenarkan. Mengingat
sifat adil, amanah dan kezuhudan Khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah
sebagaimana sifat empat Khulafah Rasyidun, ia dikecualikan dari khulafa
Bani Umayyah lainnya yang oleh Ibn Taimiah, Hafidh Ibnu Hajar dan Ibnul
Qoyyim sudah tidak dimasukkan dalam kategori yang dipuji Nabi sebagai
kepemimpinan khilafah nubuwwah . *Kepemimpinan Bani Umayah menyerupai
raja-raja. Tidak seperti yang diajarkan Nabi. Walaupun mereka bergelar
khalifah namun sebenarnya mereka adalah raja-raja (al-muluk). Bahkan dalam
sebuah riwayat, ketika ditanya tentang Bani Umayyah yang mengklaim bahwa
mereka juga khulafa Nabi, Sahabat Safinah ra. berkomentar ketus, "Mereka
dusta. Meraka sebenarnya adalah raja seburuk-buruk raja."*
Dan Khalifah Umar bin Abdul Aziz oleh para ulama disepakati sebagai
mujaddid pertama yang dijanjikan Nabi dari mujaddid-mujaddid yang akan
selalu muncul di awal seratus tahun setelah wafatnya.
*Lalu apa sebenarnya perbedaan Khilafah Nubuwwah dan al-Mulk?*
*Kepemimpinan mulk dimulai pemerintahan Sahabat Mu'awiyah*. Para ulama
seperti Hafidh Ibnu Hajar menyebutnya sebagai raja pertama dalam sejarah
Islam. Pada masanyalah kepemimipinan khilafah berangsur-angsur berubah
menjadi kerajaan. *Penjelasan sangat baik ditulis oleh Imam Ibn Khaldun
dalam Muqaddimah-nya. Dalam Muqaddimah, disebutkan bagaimana sikap meniru
raja-raja yang selalu tampil dengan kemewahan pakaian, kendaraan dan
iringan pengawal yang dilakukan Sahabat Mu'awiyah sejak menjadi Gubernur
Syam pernah diperingatkan Amirul Mukminin, Umar bin Khatthab ra.* Ketika
itu Umar berkunjung ke Syam yang Mu'awiyah menjadi gubernurnya. Sayyidina
Umar mendapati Sahabat Mu'awiyah berpakaian dan berkendaraan mewah, lalu Ia
bertanya, "Wahai Mu'awiyah, bukankah yang Kamu lakukan ini gaya raja-raja
Persi?" *Sayyidina Umar mengidentifikasi sikap bermewah-mewah sebagai sikap
raja-raja bukan Khalifah.*
Jadi secara personality,* Sahabat Mu'awiyah memang sejak mula mempunyai
karakter seperti raja-raja.*
*Lebih detail, apa yang menjadi ciri utama sistem khilafah ini?*
*Ciri utama yang paling menonjol dari Khilafah Nubuwwah ini adalah kultur
musyawarah (syuro) dalam pengambilan segala keputusan yang telah terbangun
dengan baik (QS. Alu Imran: 159, Asy-Syuro: 38).* Dimulai dari yang paling
dasar yaitu musyawarah dalam mengangkat pemimpin. *Sayyidina Umar
menegaskan, "Siapapun mengangkat pemimpin tanpa musyawarah, maka tidak ada
baiat".*
*Pemimpin yang dipilih secara syuro, ia dengan sepenuh sadar melihat
jabatan sebagai amanah pengabdian, kekuasaan menjadi alat untuk menegakkan
keadilan di tengah umat. Tidak ada hal yang perlu dipertahankan dan
diwariskan sebagaimana yang terjadi dalam bentuk kerajaan.*
Sementara, dalam pemilihan Khulafa Rasyidun, mekanisme musyawarah yang
dipraktekkan ada tiga; (1) pemilihan pemimpin tanpa kandidat seorang pun
dari pemimpin sebelumnya seperti saat memilih Sayyidina Abu Bakar dan
Sayyidina Ali, (2) pemilihan pemimpin dengan didahului penentuan kandidat
tunggal tanpa disertai nepotisme, sebagaimana Khalifah Abu Bakar
memunculkan nama Umar bin Khattab untuk dipilih, dan (3) pemilihan pemimpin
dari beberap kandidat seperti saat Sayyidina Utsman. Mekanisme ini,
sebagaimana tegas Imam Abu Zahroh (w. 1394 H/1974 M) dapat berubah sesuai
konsensus umat, *karena yang menjadi prinsip adalah musyawarah yang
partisipatif, bebas dan bertanggung jawab .*
*Khulafa Rasyidun selalu memimpin umat dengan tunggal. Artinya tidak ada
dualisme kepemimpinan ketika itu. Apakah kemudian dapat disimpulkan bahwa
khilafah harus tunggal dan global melewati batas-batas negara seperti saat
ini?*
Dalam sejarah awal umat Islam belum dikenal konstitusi tertulis yang
disepakati bersama sebagaimana sekarang yang berisi diantaranya tentang
kriteria Khalifah, mekanisme pemilihan, *syarat ahl al-hall wal-áqd,
lembaga yang yang berhak membaiat seorang Khalifah. Ketika itu, konsep
Baiat masih kabur.*
Baiat, sebagai sebuah bentuk kontrak politik langsung antara Khalifah dan
rakyat, ketika itu, dilakukan oleh elite masyarakat. Sebenarnya, seperti
dalam pengangkatan Sahabat Abu Bakar menjadi Khalifah, *tidak semua umat
Islam diseluruh penjuru wilayah datang ke Madinah membaiatnya. Hanya
sahabat-sahabat Muhajirin dan Anshar yang berada di Madinah saja yang
melakukan. Kelompok elit dan terbatas inilah yang kemudian disebut ahl
al-hall wal-'aqdi*, mewakili umat untuk mengangkat dan memberhentikan
pemimpin dari jabatannya.
*Jadi benar, pada masa Khulafa Rasyidun memang tidak pernah terjadi
dualisme kepemimpinan dan setiap Khalifah selalu mendapat dukungan
mayoritas umat Muslim ketika itu.* Namun selang beberapa belas tahun,
tepatnya pada masa Khalifah 'Ali Bin Abi Thalib, telah muncul bibit-bibit
disintegrasi. Karena perangkat politik ketika itu yang sangat sederhana,
belum ada lembaga perwakilan yang jelas sehingga pengangkatan atau baiat
yang dilakukan warga Madinah kepada Sayyidina Ali tidak diakui Sahabat
Mu'awiyah, Gubernur Syam ketika itu. Hingga akhirnya pecahlah perang
Shiffin yang berakhir dengan Majlis Tahkim lalu terjadilan pembunuhan
Sayyidina Ali. *Dan setelah itu, tercatat dalam beberapa bulan terdapat
dualisme Khalifah dalam umat Islam, antara Sayyidina Hasan bin Ali dan
Mu'awiyah.*
*Dalam konsep kepemimpinan Islam dan juga konsep apapun, selalu
mengandaikan terwujudnya kepemimpinan yang kuat. Loyalitas rakyat selalu
dapat terjaga.* Dalam sebuah baiat kepada pemimpin, misalnya, sebagaimana
dalam tradisi Arab, maka terjadilah kontrak politik, peneguhan komitemen
bersama antara pemimpin dan rakyat yang dipimpin. Ketaatan atas baiat ini
adalah bentuk politis dari prinsip amanah (wafa' bil 'ahdi) yang ditunaikan
selama pemimpin menjalankan kepemimpinannya. Dan ketaatan ini, oleh Nabi,
tidak boleh dikhianati dengan gerakan-gerakan makar atau kudeta (baghy,
khuruj), penarikan baiat (iqalah 'an al-bai'ah) ataupun pembaiatan kepada
orang lain (dualisme bai'at). Nabi sendiri memerintahkan untuk memerangi
siapapun yang berkhianat atas komitmen ketaatan (bai'at) yang pernah
dilakukan, "fadlribu 'unuqa al-akhar"
*Namun, para fuqaha lebih khusus fuqaha sunni dalam menyusun teori suksesi
lebih memilih mempertimbangkan fakta dan realitas politik (de facto) dari
pada legalitas. Hal ini demi terjaganya stabilitas dan maslahat yang lebih
besar*. Buktinya, dalam konsep Fiqh Siyasah klasik, kekuasaan yang diraih
dengan jalan kudeta (khuruj, ghalabah) dibenarkan dan legitimate walaupun
tanpa adanya baiat. Menurut Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad baiat
tidaklah menjadi syarat , *realitas politiklah yang menjadi pertimbangan
utama.*
*Artinya, siapa yang menang maka dia secara de facto adalah penguasa yang
sah? Walau tanpa baiat dari rakyat yang dilakukan secara sukarela?*
*Ya. Para ulama bukan hanya melihat "butir-butir ideal", namun lebih
memandang realitas. Bahkan, Imam Haramain asy-Syafi'i (w. 478 H) dan Ustadz
Abu Ishaq al-Isfiraini asy-Syafi'i (w. 476 H) bependapat, pemisahan diri
sebuah wilayah dari pemerintahan pusat juga mendapat legitimasi jika
terdapat jarak yang sangat jauh antar keduanya. Sekali lagi fakta
politiklah yang menentukan .* Pemimpin baru ini lebih sering disebut
waliyyu al-mar adl-dlaruri bisy-sayukah, dan mendapat hak ketaataan
sebagaimana pemimpin sebelumnya.
Diceritakan dalam Shahih Muslim, putra Sahabat 'Amr bin 'Ash, Abdullah,
ketika di dekat Ka'bah menyampaikan hadis Nabi tentang celaan kepada para
pemeberontak, ditanya seseorang tentang kedudukan Sahabat Mu'awiyah ra.
yang merebut kekuasaan dari Sayyidina Ali. *Abdullah menjawab, "Taatilah
dalam hal ketaataan kepada Allah..!"*
*Namun, tampak sekali keadilan dan kebenaran dikesampingkan? Bagaimana
seseorang menjabat dengan cara ilegal dan inkonstitusional mendapat
ketataan sedemikian rupa?*
*Jika dilihat dari sudut pandang keadilan tentu. Namun fuqaha bukanlah
mereka yang hanya bisa membedakan baik dan buruk, benar dan salah. Namun
lebih dari itu, mengetahui ashlahul mashlahatain dan afsadatul mafsadatain,
paling maslahat dari dua hal yang maslahat dan paling mafsadah dari dua hal
yang mafsadah. Tentu, realitas tidak bisa ditabrak dengan mengorbankan
kemaslahatan yang lebih besar.*
Dan berangkat dari sejarah panjang inilah, *kenapa sekarang teoritikus
politik modern perlu mengoreksi ketaatan dalam konsep klasik yang tidak
mengenal periodisasi jabatan. Teori klasik mengharuskan ketaatan ditunaikan
hingga sang pemimpin berakhir masa kepemimpinannya baik karena meninggal,
mengundurkan diri atau bahkan dikudeta. Sementara dalam konstitusi negara
modern sebagai bentuk konsensus-konsensus politik umat (al-wa'du, al-'ahdu,
syuruth), pembatan masa jabatan adalah menjadi klausul penting, dan hal ini
dibenarkan karena tidak bertentangan dengan nash-nash qath'i.*
* Kesimpulan Akhir?*
Pesan kuat yang dapat ditangkap yaitu bahwa* setiap manusia tidaklah
diciptakan tanpa sejarah yang telah mendahuluinya.* Untuk itu manusia
dituntut untuk selalu dapat melihat sejarah dengan penglihatan positif
(i'tibar), memilahnya, menjadikannya pelajaran dan petunjuk untuk secara
optimis melakukan kerja-kerja pengembangaan kehidupan dan peradaban.
Sejarah buruk masa lalu, bangsa-bangsa dan kaum-kaum para Nabi yang disiksa
dan dibinasakan karena durhakanya -sebagaimana dapat dibaca dari banyak
tempat di Kitab Suci- adalah ibrah bagi ulil abshar yaitu orang-orang
mempunyai kecerdasan spritual (QS. Yusuf: 111). Sebagaimana sejak sebelum
penciptaan manusia, Allah telah menegaskan kepada para malaikat untuk tidak
melihat "masa lalu" bumi ini dengan pandangan pesimis (QS. Al-Baqarah:30),
mengingat –sebagaimana tafsiran Ibnu Katsir - banyak manusia pilihan akan
lahir dibumi. Mereka adalah para rasul, nabi, orang-orang jujur, salihun,
para syahid, para zahid, para ahli ibadah, auliya', ulama, para pecinta
Allah dan mereka para pengikut utusan-utusan Allah. Merekalah
manusia-manusia yang dapat mengemban tugas kekhalifahan di atas bumi dengan
sebaik-baiknya. Mereka adalah yang akan meraih janji-janji Allah,
"Allah menjanjikan kepada orang-orang dari kalian semua, yang beriman dan
berlaku dengan tindak laku kebaikan, sungguh Allah akan menjadikan mereka
pengganti(yastakhlif) (dari kaum sebelumnya, tafs. ) di bumi ini
sebagaimana Allah menjadikan orang-orang sebelum mereka sebagai
pengganti-pengganti di bumi ini, sungguh Allah akan mengokohkan bagi mereka
agama mereka yang Allah telah memilihkan agama itu bagi mereka, dan sungguh
Allah akan memberi ganti kepada mereka rasa tentram pasca ketakutan yang
mereka rasakan. Mereka menyembahku tidak menyekutukanku. Siapapun dari
mereka bertindak kufur maka mereka adalah tergolong orang-orang fasik"
(Q.S. an-Nur:55)
*Siapapun yang dapat mengemban amanah Tuhan, Tuhan akan memberikan
kepadanya posisi penting (makanah) sebagai pusat peradaban manusia di bumi
dan dialah khalifah Tuhan yang sebenarnya*. Sebagaimana tercermin dalam
posisi umat pengikut Nabi Muhammad dibawah kepemimpinan Khulafa Rasyidun.
Mereka adalah contoh umat yang dapat mengemban amanat Tuhan dengan
sebaik-baiknya. Mereka - seperti kesimpulan Adl-Dlahhak juga oleh Imam
Malik - yang dimaksud sebagai orang-orang beriman yang meraih apa yang
dijanjikan Allah dalam ayat di atas :
Imam Qusyairi menjelaskan bahwa ayat ini juga memberi isyarat akan *posisi
para ulama sebagai penjaga ajaran agama, penuntun masyarakat. Merekalah
khalifah-khalifah yang memiliki posisi penting sebagai tiang-tiang agama
(da'aim al-millah, arkan al-Islam) dalam tugas manusia memakmurkan
bumi.*Mereka adalah para pengahafal Quran dan Hadis, sarjana-sarjana
fiqh,
ahli-ahli teologi dan para wali-wali Allah.
Lebih jauh, Ibn 'Asyur, mufassir terkemuka abad-14 H, penulis Tafisr
at-Tahrir wat-Tanwir menjelaskan,* kaum yang tidak berimanpun dapat menjadi
pusat peradaban di bumi, sebagaimana bangsa Eropa di era ini karena mereka
mampu melakukan tugas-tugas kekhalifahan di bumi seperti berbuat adil,
berlaku positif (ihsan), memenuhi hak-hak persaudaraan (itai dzil qurba),
mencegah tindak keji, mungkar dan kezaliman , menjauhi perilaku
eksploitatif atas milik orang lain, menjauhi sikap permusuhan dan mereka
menjalankan tata hubungan sesama manusia dengan saling menghormati dan
toleran*. Semua ini, berhasil mereka rumuskan dari kajian mereka yang terus
menerus di saat perang Salib atas peradaban Islam; sejarah Islam, tata
hukum Islam dan kehidupan Nabi. Sejarah kekalahan umat Islam saat ini
sebenarnya mengulang sejarah Bani Israil dahulu kala, walaupun mereka
beragama monotheis harus kalah oleh kaum Asy-Syuriyyun yang musyrik .
*MARAJI'*
. Raghib al-Ashfihani, faktor pemberian kehormatan inilah yang oleh Raghib
. Imam Ibnu Khaldun, op.cit. h. 151
. Imam Ibnu Khaldun (w. 808 H), Muqaddimah, (Beirut: Darul Kutub Ilmiah,
2003), cet. ke-8, h. 150-151. Lihat juga Imam Mawardi (w. 450 H), al-Ahkam
as-Sulthaniah, (Beirut: Darul Kitab al-Arabi, tth.), ed. Khalid Abdul
Lathif As-Sab'i al-'Alami, h. 29.
. Imam Mawardi dalam Tafsir an-Nukat wal-'Uyun (CD Maktabah Syamilah)
. Secara lebih detail dan argumentatif penjelasan atas tafsiran Imam Hasan
al-Bashri ini dapat kita temukan dari Imam Razi dalam Tafsir Kabir-nya.
Tafsiran ini dikuatkan dengan QS. Al-An'am: 165, (dan ayat-ayat lain,
penj.) bahwa semua manusia diciptakan Allah sebagai khalifah di bumi.
Disamping bahwa tafsiran ini sah dari sudut kajian tata bahasa, karena
khalifah masuk dalam kategori isim jama'. Dalam Disiplin ilmu Nahwu, isim
jama' dibedakan dengan jama'. Kategori pertama dapat digunakan untuk makna
tunggal ataupun plural, juga dapat buat laki-laki maupun perempuan.
. Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. Al-An'am: 165.
. Lihat misalnya Ibn 'Asyur dalam Tafsir at-Tahrir wat-Tanwir (?)
. Lihat misalnya Ibn 'Asyur dalam Tafsir at-Tahrir wat-Tanwir (?) dalam
tafsir QS. al-A'raf: 74.
. Imam Mawardi juga menyebutkan tafsiran lain, Nabi Dawud menjadi khalifah
dari Allah artinya khilafah mempunyai arti kenabian. Masuk dalam penggunaan
lebih khusus ini adalah QS. Al-Baqarah: 30 yang oleh sebagian ulama,
khalifah adalah Nabi Adam as. Sementara itu, Imam Ibn Taimiah mencoba
menyingkap kesesuaian antara Nabi Adam dan Nabi Dawud sehingga disebut
khalifah. Menurutnya, keduanya sama-sama mendapat cobaan dari Allah dengan
melakukan kesalahan dan kemudian menempuh tobat yang sungguh-sungguh hingga
meraih ketinggian derajat. Lihat Majmu' Fatawa, 9/198.
. Imam Thabari, Jami'ul Bayan,
. Untuk itulah, dalam keluarga, suami berpoligami tetap harus berbuat adil
dalam urusan-urusan lahiriah meskipun perasaan hati dengan masing-masing
istri tidak mungkin disamakan (QS. An-Nisa:3 dan 129).
. Dr. Yusuf Qaradawi dalam salah satu bukunya yang dirilis dalam
www.qaradawi.com. Qaradawi juga membagi wilayah keadilan menjadi tiga; (1)
keadilan hukum dimana semua manusia dalam posisi sama di depan hukum, (2)
keadilan sosial, berhubungan dengan kesamaan hak dalam pemanfaatan
sumber-sumber ekonomi dan hak-hak dasar manusia seperti pendidikan dan
lapangan kerja (QS: al-Hasyr: 7) , (3) Keadilan negara yang meliputi
persoalan hubungan antar negara dalam kondisi damai atau perang.
. Hadis perintah mengangkat pemimpin dalam bepergian dikutip Imam Nawawi
dalam Riyadl ash-Shalihin dari Riwayat Imam Abu Dawud. Imam Nawawi
menghukumi hasan.
. Syaikh al-Albani memasukkanya dalam Silsilah al-Ahadits adl-Dlaifah, no.
hadis: 1663 sementara Imam Ibnu Taimiyah menyebutkan hadis yang semakna
dengan hadis diatas dengan menghukuminya sahih. Lihat Majmu' Fatawa, 9/198.
. Imam Nawawi, Syarh Muslim no. hadis: 3444.
. Lihat misalnya Imam Ibnu Katsir dan Syaikh Ibnu 'Asyur dalam tafsirnya.
. Lihat al-Albani as-Silsilah ash-Shahihah (?) hadis no.459 dengan sumber
periwayatan dari Abu Dawud, Tirmidzi, Ibn Hibban, Hakim, Imam Ahmad, dll
Hadis ini sempat digugat beberapa ulama dari aspek sanad dan matannya,
diantaranya Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah dan Ibnul 'Arabi dalam
al-'Awashim. Namun Syaikh al-Bani menjawab semua krirtik keduanya.
. Banyak sumber sejarah memberikan informasi lebih detail dengan mencatat
hitungan hari sisa namun informasi mereka berbeda-beda. Ketidakcocokan satu
dengan yang lain ini sangat wajar karena keterbatasan adminsitrasi tata
pemerintahan ketika itu. Lihat al-Albani dalam Silsilah Sahihah, Muhammad
al-Khudlari Bik dalam Itmamul Wafa, h. 61.
. Lihat Imam Ahmad dalam Musnad no. 17680 dan berikut terjemahan aslinya
:"Berlangsung masa kenabian -demikian kehendak Allah berlangsung-. Lalu
Allah menghilangkannya -jika pada saatnya berkehendak menghilangkannya- dan
berlangsunglah masa khilafah sesuai manhaj kenabian -demikian kehendak
Allah berlangsung-, lalu Allah menghilangkannya -jika pada saatnya
berkehendak menghilangkannya-. Lalu khilafah beralih menjadi kerajaan yang
sangat dhalim (mulkan 'adldlan) kepada rakyatnya -demikian kehendak Allah
berlangsung-, lalu Allah menghilangkannya -jika pada saatnya berkehendak
menghilangkannya-. Lalu beralih menjadi kerajaaan yang sangat otoriter
(mulkan jabriyyah) -demikian kehendak Allah berlangsung-, lalu Allah
menghilangkannya -jika pada saatnya berkehendak menghilangkannya-. Lalu
beralih menjadi khilfah sesuai manhaj kenabian" lalu Nabi diam.
. Imam Ahamd meriwayatkan langsung dari Abu Dawud at-Thayalisi, mendengar
dari Dawud bin Ibrahim al-Wasithi, mendengar langsung dari Habib bin Salim,
mendengar langsung dari Sahabat Nu'man bin Basyir yang ketika itu mendengar
hadis ini dari Sahabat Hudzaifah. Ath-Thayalisi, adalah imam dan penulis
Musnad. Al-Wasithi, oleh Ibn Hibban dan at-Thayalisi sendiri disebut
sebagai orang tsiqah (lihat Ta'jil al-Manfa'ah dan Dalail an-Nubuwwah karya
Imam Baihaqi). Dan Habib menurut kesimpulan Ibn Hajar adalah la ba'sa bihi
(lihat Tahdzib at-Tahdzib karya Ibnu Hajar al-'Asqalani).
. Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari (Damaskus: Makatabah Darul Faiha',
2000), cet. Ke-3.
. Ibnul Qoyyim dalam syarahnya atas Sunan Abu Dawud (?)
. Lihat misalnya Imam Thabari dalam Tarikhnya (?)
. Imam Abu Zaharoh, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyah, hal. 81-83.
. Imam Muslim, Shahih Muslim, no. hadis: 3431.
. Imam Abu Zahroh, op. cit. hal. 85.
. Pendapat ini, sebagaimana informasi Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, no.
hadis: 3431 dilontarkan Imam Haramain dalam kitabnya al-Irsyad fi Ilm
al-Kalam. Imam Haramain menyebutkan masalah ini tidak termasuk qathiyyat,
namun Imam Nawawi membantahnya. Sementara Imam Ibnu Katsir (op.cit. juz.1,
h. 231) menuturkan bahwa Imam Haramain menceritakan pendapat Imam Abu Ishaq
dalam masalah ini dan ia sendiri belum menentukan pendapat secara pasti.
Sementara Ibnu Katsir, tampak menerima pendapat ini.
. Ibid..
. Imam Ibnu Katsir, Tafsir
. Lihat tafsiran ini dalam Imam Ibnu Jauzi, Zadul Masir
. Kata yastakhlifu dalam ayat ini sebagaimana juga di QS. Al-An'am: 133,
QS. Hud: 57, QS. Al-A'raf: 129 mempunyai pengertian: menjadikan pengganti.
Artinya, seperti dalam QS. Al-An'am: 133, "…jika Allah berkehendak, Allah
(mempunyai kuasa) melenyapkanmu dan menjadikan umat setelahmu sebagai
penggantimu sebagaimana (kuasa) Allah yang telah menumbuhkan kamu sekalian
dari keturunan kaum (umat Nabi Nuh) yang berbeda (bahasa, kultur dan
kebangsaannya)". Kata yastakhlifu ini searti dengan kata yastabdilu dalam
QS. At-Taubah: 39, " Jika kalian tidak berangkat berjihad maka Allah akan
menyiksa kalian dengan siksa yang sangat pedih dan Allah akan menjadikan
ganti kaum selain kalian…."
. Ibnu 'Asyur, op.cit.
. Tafsir Imam Qusyairi.
. Q.S. an-Nahl: 90
. Q.S. an-Nisa: 29
. Ibnu 'Asyur, op.cit. Kaum as-Syuriyyun adalah sebuah bangsa yang pernah
hidup di kawasan Irak yang berjaya di abad 14 SM, lihat al-Munjid.
Sabtu, 27 Oktober 2012
heramkempek
→ KHILAFAH DALAM PERSPEKTIF SYARI'AH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar