*Sunnah hasanah adalah contoh atau perkara baru yang baik *
Al-Mundzir bin Jarir menceritakan dari ayahnya Jarir bin Abdillah ,
bahwasanya Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam pernah bersabda:
مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ
عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ.
ومَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا
وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ
أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
"*Siapa yang melakukan satu sunnah hasanah dalam Islam, maka ia mendapatkan
pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut
setelahnya tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan siapa yang
melakukan satu sunnah sayyiah dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan
dosa orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa
mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.*"
Hadits di atas diriwayatkan dalam Shahih Muslim no. 2348, 6741, Sunan
An-Nasa'i no.2554, Sunan At-Tirmidzi no. 2675, Sunan Ibnu Majah no. 203,
Musnad Ahmad 5/357, 358, 359, 360, 361, 362 dan juga diriwayatkan oleh yang
lainnya.
Dalam Syarhu Sunan Ibnu Majah lil Imam As Sindi 1/90 menjelaskan bahwa "*Yang
membedakan antara sunnah hasanah dengan sayyiah adalah adanya kesesuaian
dengan pokok-pokok syar'i atau tidak*".
Sunnah hasanah adalah suri tauladan atau contoh atau perkara baru yang
tidak bertentangan dengan pokok-pokok syar'i (tidak bertentangan dengan Al
Qur'an dan As Sunnah)
Sunnah sayyiah adalah suri tauldan atau contoh atau perkara baru yang
bertentangan dengan pokok-pokok syar'i (bertentangan dengan Al Qur'an dan
As Sunnah).
Segala perkara diluar apa yang diwajibkanNya selama tidak bertentangan
dengan Al Qur'an dan As Sunnah adalah amal kebaikan
Jika perbuatan diluar apa yang telah diwajibkanNya tersebut belum pernah
dilakukan atau dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan
tidak bertentangan dengan Al Qur'an dan As Sunnah maka termasuk bid'ah
hasanah atau bid'ah mahmudah.
Imam Mazhab yang empat yang bertalaqqi (mengaji) dengan Salaf Sholeh,
contohnya Imam Syafi'i ~rahimahullah menyampaikan
قاَلَ الشّاَفِعِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -ماَ أَحْدَثَ وَخاَلَفَ كِتاَباً أَوْ
سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعاً أَوْ أَثَرًا فَهُوَ البِدْعَةُ الضاَلَةُ ، وَماَ
أَحْدَثَ مِنَ الخَيْرِ وَلَمْ يُخاَلِفُ شَيْئاً مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ
البِدْعَةُ المَحْمُوْدَةُ -(حاشية إعانة 313 ص 1الطالبين -ج )
Artinya ; Imam Syafi'i ra berkata –Segala hal yang baru (tidak terdapat di
masa Rasulullah) dan menyalahi pedoman Al-Qur'an, Al-Hadits, Ijma' (sepakat
Ulama) dan Atsar (Pernyataan sahabat) adalah bid'ah yang sesat (bid'ah
dholalah). Dan segala kebaikan yang baru (tidak terdapat di masa
Rasulullah) dan tidak menyelahi pedoman tersebut maka ia adalah bid'ah yang
terpuji (bid'ah mahmudah atau bid'ah hasanah), bernilai pahala. (Hasyiah
Ianathuth-Thalibin –Juz 1 hal. 313).
Imam Malik ra berkata: "*Janganlah engkau membawa ilmu (yang kau pelajari)
dari orang yang tidak engkau ketahui riwayat pendidikannya (sanad ilmu)
atau dari orang yang mendustakan perkataan manusia*"
Syeikh Al Azhar yang masih mempertahankan sanad ilmu yang tersambung kepada
lisannya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, DR. Ahmad At Thayyib
memperingatkan adanya upaya negatif terhadap buku para ulama dengan adanya
permainan terhadap buku-buku peninggalan para ulama, dan mencetaknya dengan
ada yang dihilangkan atau dengan ditambah, yang merusak isi dan
menghilangkan tujuannya. Link:
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/01/27/ikhtilaf-dalam-persatuan/
Contohnya mereka mendustakan maksud perkataan Syeikh Al Islam Izzuddin bin
Abdissalam. Dimana dalam kumpulan fatwa beliau, Kitab Al Fatawa (hal. 46,
47), beliau menyatakan,"*Bersalaman setelah shubuh dan ashar bagian dari
bid'ah-bid'ah. Kecuali bagi orang yang datang dan berkumpul dengan orang
yang menyalaminya sebelum shalat. Sesungguhnya bersalaman disyariatkan
ketika bertemu.*"
Istilah bid'ah menurut Imam Izzuddin berbeda dengan istilah yang dipakai
oleh mereka yang menilai bahwa seluruh bid'ah adalah sesat. Dimana Imam
Izzuddin berpendapat bahwa bid'ah terbagi menjadi dalam hukum lima, wajib,
sunnah, makruh, haram dan mubah, seperti yang termaktub dalam kitab beliau
Qawaid Al Ahkam (2/337-339). Sehingga, ketika Imam Izzuddin menyatakan
bahwa bersalaman pada dua waktu itu termasuk bid'ah tidak otomatis
merupakan hal yang haram.
Sebaliknya, dalam Qawaid Al Ahkam (2/339), dengan cukup gamblang Imam
Izzuddin menyatakan bahwa bersalaman setelah ashar dan shubuh merupakan
bid'ah mubah. Ketika Imam Izzudin menjelaskan pembagian bid'ah sesaui
dengan hukum lima bersama contohnya, beliau menjelaskan bid'ah mubah,"Dan
bagi bid'ah-bid'ah mubah, contoh-contohnya bersalaman setelah shubuh dan
ashar."
Hal ini juga dinukil juga oleh Imam An Nawawi dalam Tahdzib Al Asma wa Al
Lughat (3/22), serta Al Adzkar dalam Al Futuhat Ar Rabaniyah (5/398) dengan
makna yang sama. Sehingga siapa saja tidak bisa memaksa istilah Imam
Izzuddin untuk dimaknai sesuai dengan istilah pihak yang menyatakan seluruh
bid'ah adalah sesat.
Nah, hal ini sudah cukup menunjukkan bahwa maksud pernyataan Imam Izzuddin
dalam fatwa itu adalah bid'ah mubah. Dan pemahaman para ulama yang mu'tabar
semakin mengukuhkan kesimpulan itu, diantara para ulama yang memiliki
kesimpulan serupa adalah:
Imam An Nawawi
Imam An Nawawi menyatakan dalam Al Majmu' (3/459),"Adapun bersalaman yang
dibiasakan setelah shalat shubuh dan ashar saja telah menyebut As Syeikh
Al Imam Abu Muhammad bin Abdis Salam rahimahullah Ta'ala,'Sesungguhnya hal
itu bagian dari bid'ah-bid'ah mubah, tidak bisa disifati dengan makruh dan
tidak juga istihbab (sunnah).' Dan yang beliau katakan ini baik."
Imam An Nawawi (631-676 H) sendiri merupakan ulama yang hidup semasa dengan
Syeikh Izzuddin (578-660) dan dua-duanya adalah ulama Syam, hingga beliau
faham benar pernyataan Imam Izzuddin. Dengan demikian kesimpulan beliau
tentang pernyataan Imam Izzuddin amat valid.
Lebih dari itu, Imam An Nawawi adalah ulama Syafi'iyah yang paling memahami
perkataan Imam As Syafi'i dan ulama-ulama madzhabnya sebagaimana disebut
dalam Al Awaid Ad Diniyah (hal. 55). Sehingga, jika ada seseorang menukil
pendapat ulama As Syafi'iyah dengan kesimpulan berbeda dengan pendapat Imam
An Nawawi tentang ulama itu maka pendapat itu tidak dipakai. Lebih-lebih
yang menyatakan adalah pihak yang tidak memiliki ilmu riwayah dan dirayah
dalam madzhab As Syafi'i.
Mufti Diyar Al Hadrami Ba Alawi
Ba Alawi mufti As Syafi'iyah Yaman, dalam kumpulan fatwa beliau Bughyah Al
Mustrasyidin (hal. 50) juga menyebutkan pula bahwa Imam Izzuddin memandang
masalah ini sebagai bid'ah mubah sebagaimana pemahaman Imam An
Nawawi,"Berjabat tangan yang biasa dilakukan setelah shalat shubuh dan
ashar tidak memiliki asal baginya dan telah menyebut Ibnu Abdissalam bahwa
hal itu merupakan bid'ah-bid'ah mubah."
As Safarini Al Hanbali
Bukan hanya ulama As Syafi'iyah saja yang memahami istilah khusus yang
digunakan oleh Imam Izuddin. Meskipun As Safarini seorang ulama madzhab
Hanbali, beliau memahami bahwa Imam Izzuddin menyatakan masalah ini
sebagai bi'dah mubah. Tertulis dalam Ghidza Al Albab (1/235), dalam rangka
mengomentari pernyataan Ibnu Taimiyah yang menyebutkan bahwa berjabat
tangan di dua waktu tersebut adalah bid'ah yang tidak dilakukan oleh Rasul
dan tidak disunnahkan oleh seorang ulama sekalipun, "Aku berkata, dan yang
dhahir (jelas) dari pernyataan Ibnu Abdissalam dari As Syafi'iyah bahwa
sesungguhnya hal itu adalah bid'ah mubah"
Dengan demikian pendapat pihak yang menyebut bahwa Imam Izzuddin menghukumi
haram berjabat tangan setelah shalat ashar dan shubuh hanya bersandar dari
sebutan "bid'ah" dari beliau adalah kesimpulan yang jauh dari kebenaran.
Hal ini disebabkan mereka tidak memahami bahwa Imam Izzudin memiliki
istilah yang berbeda dengan istilah mereka. Sehingga pemahaman mereka
tentang pernyataan Imam Izzuddin pun bertentangan pula dengan pemahaman
para ulama mu'tabar.
Wassalam
Kamis, 10 Januari 2013
heramkempek
→ Sunnah hasanah adalah contoh atau perkara baru yang baik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar