Oleh : Ustadz Anwar
"negara Islam" telah menjadi momok yang menakutkan, terutama sejak
dipaksakannya rekayasa sejarah yang mendiskreditkan Islam dan gerakan
Islam. Digambarkan betapa seramnya hukum Islam jika diterapkan, betapa
sadisnya hukum rajam dan potong tangan dan seterusnya.
Ditambah lagi dengan *gerakan-gerakan bid'ah yang berjihad tanpa ilmu, yang
menambah rusaknya gambaran Islam di mata awam.* Yang akibatnya orang awam
dan non-Islam mengira gerakan jihad identik dengan terorisme, perampokan,
penjarahan, dan seterusnya.
Akhirnya Islampobia menjalar di masyarakat, *bahkan orang-orang yang
berstatus Muslim pun takut kalau hukum Islam diterapkan di muka bumi
ini.*Padahal kalau mereka mau melihat Islam dari sumbernya yang asli
dari Qur'an
dan Sunnah, dengan pemahaman generasi-generasi terbaik yang dipuji Allah
dan Rasul-Nya*, maka mereka akan dapati Islam adalah rahmat dan kasih
sayang untuk seluruh alam.*
Allah ciptakan syariat ini dan Allah utus Rasul-Nya adalah sebagai bukti
kasih sayang-Nnya kepada seluruh manusia. Allah berfirman: "Tidaklah Kami
mengutus engkau kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam." (Al-Anbiya: 107)
Ibnu Abbas radliyallahu `anhu berkata tentang ayat ini: "Siapa yang beriman
kepada Allah dan hari akhir, maka Allah tuliskan baginya rahmat di dunia
dan akhirat. Adapun orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya,
maka mereka pun mendapat rahmat dengan datangnya Rasul yaitu keselamatan
dari adzab di dunia, seperti ditenggelamkannya ke dalam bumi atau dihujani
dengan batu." (Tafsir Ibnu Katsir 3/222)
Oleh karena itu ketika malaikat Jibril datang kepada Nabi shallallahu
`alaihi wa sallam dalam keadaan beliau terusir dari kaumnya, dilempari
dengan batu di Thaif hingga berdarah kakinya, duduk di luar kota tanpa
kawan, bermunajat kepada Allah. Malaikat itu berkata: "Aku diutus Allah
untuk mentaati perintah-Mu. Jika engkau menginginkan agar aku menimpakan
gunung ini kepada mereka aku akan laksanakan." Maka Rasulullah shallallahu
`alaihi wa sallam bersabda: "Ya Allah, berilah hidayah pada mereka karena
sesungguhnya mereka belum mengetahui." Melihat Rasulullah shallallahu
`alaihi wa sallam berdoa seperti itu, Jibril mengatakan: "*Maha benar Allah
yang menamakanmu ra'ufur rahim.*" (lihat Nurul Yaqin hal. 56)
Inilah bukti kasih sayang beliau kepada seluruh manusia. Jika beliau diberi
pilihan doa yang maqbul terhadap kaumnya apakah dilaknat dan diadzab
ataukah diberi hidayah, *tentu beliau memilih berdoa agar Allah memberikan
hidayah.*
Pernah suatu hari beliau didatangi oleh Thufail Ad-Dausi. Dia berkata:
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya kabilah Daus menentang dan menolak dakwah
ini. Maka doakanlah agar Allah menghancurkan mereka." Maka Rasulullah pun
menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangannya. *Para shahabat yang ada di
situ berucap: "Binasalah Daus!"* Ternyata *Rasulullah shallallahu `alaihi
wa sallam mengucapkan doa: "Ya Allah, berilah hidayah pada suku Daus dan
bawalah mereka kemari" (beliau mengucapkannya tiga kali).* (HR. Bukhari dan
Muslim).
Doa beliau ternyata maqbul. Suku Daus datang berbondong-bondong kepada Nabi
untuk masuk Islam.
Demikian pula diriwayatkan dari Muslim dengan sanadnya kepada Abu Hurairah
radliyallahu `anhu bahwa dia berkata: Pernah dikatakan kepada Rasulullah
shallallahu `alaihi wa sallam: *"Wahai Rasulullah, doakanlah kejelekan bagi
musyrikin." Maka Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam menjawab:*
*"Aku tidak diutus sebagai tukang laknat, melainkan aku diutus sebagai
rahmat." *(HR. Muslim).
Dalam riwayat lain Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: *"Hanya
saja aku diutus sebagai rahmat yang diberikan."* (Lihat Tafsir Ibnu Katsir
3 / 222).
*Maka Islam adalah agama kasih sayang, dibawa oleh seorang penyayang dari
Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang.*
*Negara Islam Mengapa Takut?*
Kalau demikian kenyataannya mengapa kita mesti takut terhadap munculnya
negara Islam, *negara yang mengayomi rakyat semesta dan membawa bangsa
kepada kemakmuran yang hakiki, yang memberi kesempatan kepada rakyat non
Islam untuk menjalankan agamanya sambil melihat kesempurnaan syariat Islam
sehingga suatu saat mereka akan masuk Islam tanpa paksaan.* Dan ini berarti
rahmat yang lebih sempurna lagi bagi mereka.
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam melarang kaum Muslimin untuk
mengganggu orang-orang non-Islam yang hidup sebagai kafir dzimmi. Yaitu
orang kafir yang termasuk warga negara Islam yang dilindungi selama mereka
mentaati peraturan-peraturan negara dan membayar jizyah (semacam upeti atau
pajak). Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: "*Sesungguhnya
Allah tidak mengijinkan kalian untuk masuk ke rumah orang-orang ahli kitab
kecuali dengan seijin mereka, tidak boleh memukul mereka dan mengambil
buah-buahan mereka selama mereka memberikan kepada kalian kewajiban
mereka." *(HR. Abu Dawud).
Demikianlah warga negara non-Islam diberikan hak-haknya dan dijaga
hartanya, tidak boleh dirampas hartanya atau dibunuh jiwanya dengan dhalim
selama mereka mentaati peraturan-peraturan negara Islam, walaupun kita
sama-sama tahu bahwa kedudukan mereka lebih rendah dari kaum Muslimin,
sebagaimana ucapan Umar bin Khattab radliyallahu `anhu: "Rendahkanlah
mereka tapi jangan dhalimi mereka." (Fatawa 28 / 653)
Demikian pula orang-orang non-Muslim yang bukan warga negara tetapi terikat
perjanjian damai. Seperti para pendatang dari negara asing yang tidak dalam
keadaan berperang (dengan Muslim) atau dalam kata lain terikat perjanjian
damai. Maka kita tidak boleh mengganggu, apalagi membunuh mereka selama
mereka mengikuti peraturan-peraturan negara Islam. Demikian pula duta-duta
asing yang tinggal di negara Islam. Rasulullah shallallahu `alaihi wa
sallam mengancam orang-orang yang mengganggu atau mendhalimi mereka. Mereka
ini distilahkan dengan kafir mu'ahhad (yaitu terikat perjanjian):
*"Ketahuilah barang siapa mendhalimi seorang mu'ahad; atau mengurangi
hak-haknya; atau membebaninya di luar kemampuannya; atau mengambil sesuatu
daripadanya tanpa keridlaannya. Maka aku akan menjadi penentangnya pada
hari kiamat."* (HR. Abu Dawud dan Baihaqi)
Apalagi membunuh seorang mu`ahad, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam
lebih keras lagi mengancamnya: *"Barangsiapa membunuh seorang mu'ahad, maka
ia tidak akan mencium bau surga, padahal harumnya surga didapati dari jarak
40 tahun perjalanan."* (HR. Bukhari).
Oleh karena itu para duta-duta asing atau tamu-tamu asing yang non-Muslim
tidak perlu khawatir masuk negara Islam dan tidak perlu takut berdirinya
negara Islam di bumi ini *karena Islam merupakan rahmat untuk seluruh
manusia.*
Bahkan kalau pendatang non-Muslim itu merupakan utusan, walaupun utusan itu
dari negara kafir yang sedang berperang dengan negara Islam sekali pun,
mereka tidak perlu takut karena Islam dengan rahmatnya tidak membolehkan
menangkap, menahan atau membunuh para utusan (yang diistilahkan dalam
syari'at dengan wufud).
*Pernah suatu hari Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam didatangi dua
orang utusan dari Musailamah al-kadzab, seorang nabi palsu yang memusuhi
Rasulullah. Kemudian Beliau bersabda: "Apakah kalian mau bersaksi bahwa
Muhammad adalah Rasulullah?" Mereka berkata: "Kami bersaksi bahwa
Musailamah adalah Rasulullah." maka Rasulullah shallallahu `alaihi wa
sallam pun bersabda: "Aku beriman kepada Allah dan para rasul-Nya! Kalau
saja aku membolehkan untuk membunuh seorang utusan tentu akan aku bunuh
kalian berdua!"*
Bahkan walaupun utusan kafir tersebut kemudian masuk Islam, Rasulullah
tetap memerintahkannya untuk kembali kepada kaum yang mengutusnya
sebagaimana diriwayatkan dari Abu Rafi' sebagai berikut: *Aku diutus oleh
orang-orang kafir Quraisy menemui Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam.
Ketika aku melihat beliau, masuklah Islam ke dalam hatiku. Maka aku
mengatakan kepada beliau: "Wahai Rasulullah, demi Allah aku tidak akan
kembali kepada mereka selama-lamanya."*
Maka Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: *"Sesungguhnya aku
tidak akan melanggar perjanjian dan tidak akan menahan para utusan. Maka
kembalilah engkau! Kalau pada dirimu tetap ada keimanan seperti sekarang
ini maka kembalilah engkau kemari."* (HR. Abu Dawud, An-Nasa'i, Ibnu
Hibban, Al-Hakim dan Ahmad. lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah oleh
Syaikh Al-Albani 6 / 316).
Dalam riwayat lain dikatakan: "Sesungguhnya aku tidak melanggar janji dan
tidak akan menangkap seorang utusan." (HR. Abu Dawud dan Nasa'i)
*Inilah Islam, inilah keadilan. Tidak akan didapati kebijaksanaan yang
seperti ini dalam agama lain. *Hanya saja orang-orang bodoh dan para ahli
bid'ah merusak gambaran yang indah ini dengan melanggarnya, atau dengan
mengada-adakan aturan-aturan baru (bid'ah) dan kebijaksanaan-kebijaksanaan
sendiri yang mereka anggap baik dengan emosi dan hawa nafsunya. Yang
akhirnya justru merusak gambaran Islam dan membuat manusia takut kepadanya.
*Rahmat Islam dalam Perang*
Demikian pula dalam peperangan, Agama Islam tidak lepas dari sifatnya
sebagai rahmat bagi seluruh alam. Islam mengajarkan peraturan-peraturan dan
hukum-hukum perang. Siapa yang boleh dibunuh dan siapa yang tidak. Bolehkah
merusak jasad musuh atau tidak, dan seterusnya. Setiap melepas suatu
pasukan untuk berperang Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam selalu
memberikan wasiat kepada mereka, yang berisi nasihat dan peraturan
peperangan. Di dalamnya kita akan dapati rahmat dan kasih sayang. Simaklah
wasiat beliau berikut ini:
Diriwayatkan dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya dari Aisyah
radliyallahu `anha, ia berkata: Bahwasanya Rasulullah shallallahu `alaihi
wa sallam jika mengutus seseorang komandan yang membawa sebuah pasukan
--besar atau kecil-- beliau mewasiatkan kepada pribadinya untuk bertakwa
kepada Allah dan mewasiatkan untuk kaum muslimin dengan kebaikan.
Kemudian bersabda: *"Berperanglah dengan nama Allah di jalan Allah!
Perangilah orang yang kafir kepada Allah. Berperanglah tapi jangan mencuri
rampasan perang, jangan ingkar janji, jangan merusak jasad musuh, jangan
membunuh anak-anak. Jika kalian menemui musuhmu dari kalangan musyrikin,
maka ajaklah mereka kepada tiga perkara. Jika mereka menerima salah
satunya, maka terimalah dan berhentilah (tidakmemerangi): Ajaklah kepada
Islam. Kalau mereka mengikuti ajakanmu, maka terimalah dari mereka dan
tahanlah peperangan. Ajaklah kepada Islam. Kalau mereka menyambut ajakanmu,
maka terimalah dan ajaklah untuk pindah (hijrah) dari desa mereka ke tempat
muhajirin (Madinah).*
*Kalau mereka menolak, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa mereka
dianggap sebagai orang-orang arab gunung (nomaden) yang Muslim. Tidak ada
bagi mereka bagian ghanimah (pampasan perang) sedikit pun kecuali jika
mereka berjihad bersama kaum muslimin. Kalau mereka menolak (untuk masuk
Islam) maka mintalah dari mereka untuk membayar jizyah (upeti) (sebagai
orang-orang kafir yang dilindungi). Kalau mereka menolak, maka minta
tolonglah kepada Allah untuk menghadapi mereka kemudian perangilah.*
*Jika engkau mengepung penduduk suatu benteng, kemudian mereka menyerah
ingin meminta jaminan Allah dan Rasul-Nya, maka janganlah kau lakukan.
Tetapi jadikanlah untuk mereka jaminanmu, karena jika kalian melanggar
jaminan-jaminan kalian itu lebih ringan daripada kalian menyelisihi jaminan
Allah. Dan jika mereka menginginkan engkau untuk mendudukkan mereka di atas
hukum Allah, maka jangan kau lakukan. Tetapi dudukkanlah mereka di atas
hukummu karena engkau tidak tahu apakah engkau menepati hukum Allah pada
mereka atau tidak.*" (HR. Muslim dalam Kitabul Jihad bab Ta'mirul Imam no.
1731)
Di awal wasiatnya Beliau memperingatkan untuk* jangan mencuri, jangan
ingkar janji, jangan merusak jasad musuh, jangan membunuh anak-anak,* dan
seterusnya. Sebuah nasihat yang merupakan kasih sayang Islam kepada seluruh
manusia walaupun terhadap orang kafir.
Kemudian Beliau menganjurkan untuk memberikan pilihan kepada musuh. Apakah
mereka akan masuk Islam atau membayar jizyah yang berarti mereka akan
selamat; atau tidak mau memilih keduanya yang berarti perang. Ini merupakan
kasih sayang yang sangat besar, memberikan kesempatan kepada musuh untuk
selamat dunia dan akhirat. Kalau mereka memilih Islam berarti mereka
selamat di dunia dan di akhirat. kalau memilih jizyah berarti selamat di
dunia. Sedangkan kalau mereka tidak ingin selamat, maka barulah mereka
diperangi. Pantaskan?!
Selanjutnya Beliau menasihatkan dalam memberikan keputusan terhadap musuh
tidak boleh mengatasnamakan Allah. Karena bisa jadi dia tidak tepat atau
tidak mencocoki hukum Allah dalam memutuskan. *Wanita juga termasuk pihak
yang tidak boleh dibunuh dalam peperangan*. Islam dengan rahmatnya tidak
membolehkan pembunuhan terhadap wanita.
Pernah pada suatu hari Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berjalan
bersama pasukannya dalam suatu peperangan. Kemudian Beliau melihat
orang-orang berkerumun pada sesuatu, maka beliau pun mengutus seseorang
untuk melihatnya. Ternyata mereka mengerumuni seorang wanita yang terbunuh
oleh pasukan terdepan. Waktu itu pasukan terdepan dipimpin oleh Khalid bin
Walid. Maka Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam pun bersabda:
"Berangkatlah engkau menemui Khalid dan katakan kepadanya: Sesungguhnya
Rasulullah melarang engkau untuk membunuh dzuriyah (wanita dan anak-anak,
ed) dan pekerja / pegawai." (HR. Abu Dawud).
Dalam riwayat lain Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
"Katakan pada Khalid jangan ia membunuh wanita dan pekerja." (HR. Ahmad,
Ibnu Majah dan Ath-Thahawi. Lihat Ash-Shahihah oleh Syaikh Al-Albani 6 /
314).
Dalam riwayat yang lebih shahih dikatakan: "Diriwayatkan dari Ibnu Umar
bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam melihat seorang wanita terbunuh
dalam suatu peperangan. Maka beliau pun mengingkari pembunuhan wanita dan
anak-anak." (Muttafaqun `alaihi)
Dari riwayat-riwayat ini jelas bahwa wanita dan anak-anak tidak boleh
dibunuh dalam peperangan. Sedangkan pegawai atau pekerja yang dimaksud
adalah warga sipil yang tidak ikut dalam peperangan. Mereka ini juga tidak
boleh dibunuh. Demikianlah peraturan Islam, betapa indahnya peraturan
tersebut. *Kaum muslimin sudah mengenal istilah "warga sipil" yang tidak
boleh dibunuh sejak turunnya Al-Qur'an ribuan tahun yang lalu. *Inilah
kasih-sayang Islam yang datang sebagai rahmat bagi seluruh alam termasuk
kepada musuhnya sekali pun.
*Rahmat dalam Hukum Had*
Termasuk dalam hukum had dan qishas, kasih sayang Islam tidak pernah
hilang. Di samping hukum itu sendiri memang membawa rahmat, penerapannya
pun tidak sembarangan.* Membutuhkan penyelidikan dan kepastian serta masih
terkait dengan tuntutan korban atau maafnya.*
Seperti hukum qishas, hukum seorang yang membunuh adalah dibunuh pula.
Hukum ini membawa rahmat kepada seluruh kaum muslimin yaitu keamanan dan
ketentraman. Bahkan hukum yang sepintas terlihat akan membawa korban lebih
banyak, ternyata bagi orang yang cerdas akan terlihat bahwa sesungguhnya
hukum ini justru menjaga kehidupan. Allah berfirman : "Sesungguhnya pada
hukum qishash ada kehidupan bagi kalian wahai orang yang cerdas, semoga
kalian bertakwa." (Al-Baqarah: 179)
Namun hukum ini pun terkait dengan tuntutan keluarga korban. *Jika mereka
memaafkan maka tidak dilakukan hukum bunuh melainkan membayar
diat,*semacam uang denda atau tebusan senilai harga seratus ekor unta
yang
diberikan kepada keluarga korban. Ini pun merupakan rahmat dan keringanan
dari Allah untuk mereka sebagaimana Allah katakan sendiri dalam ayat-Nya:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan
dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba
dengan hamba dan wanita dengan wanita.
Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaknya
(yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang
diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik
(pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu
rahmat.
Barangsiapa yang melampui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat
pedih." (Al-Baqarah: 178)
*Ini pun kalau benar-benar terbukti ia membunuh dengan sengaja, kalau
ternyata tidak sengaja maka tidak ada qishas yang ada adalah diat. Bahkan
kalau keluarga korban akan menginfakkan tebusan tersebut kepada sipembunuh
dan mema'afkannya, berarti ia tidak perlu membayar diat.*
Walaupun yang dibunuh adalah seorang kafir mu'ahad yang terikat
perjanjian,*tetap wajib bagi si pembunuh yang Muslim membayar diat
kepada keluarga
korban serta memerdekakan seorang budak.* Tetapi tidak ada qishas baginya.
Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman: "Dan tidak layak bagi seorang mukmin
membunuh seorang mukmin (yang lain) kecuali karena tersalah (tidak
sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah
(hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta
membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu) kecuali
jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum
yang memusuhimu padahal ia mukmin, (maka hendaklah si pembunuh)
memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.
Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai)
antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya
yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si
pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara bertaubat kepada
Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (An-Nisa: 92)
*Sedangkan hukum potong tangan bagi pencuri atau hukum cambuk (bagi penzina
yang belum menikah) dan rajam (bagi penzina yang telah menikah) dan
lain-lain merupakan kejahatan yang jika sudah sampai kasusnya kepada
pemerintah maka harus ditegakkan hukum padanya. Inipun sesungguhnya
merupakan rahmat bagi seluruh kaum muslimin bahkan seluruh manusia.*
*Hukum potong tangan bagi pencuri -misalnya-- membawa keamanan dan
ketenangan bagi seluruh rakyat. Hukum cambuk dan rajam bagi penzina membawa
keselamatan bagi seluruh manusia dari berbagai penyakit-penyakit kelamin
disamping menjaga keturunan dan nasab, agar tidak tercampur dan kacau.*
*Hukum-hukum ini pun tidak begitu saja diterapkan, tetapi melalui proses
dan aturan-aturan yang jelas. Seperti pada hukum potong tangan, tidak semua
pencuri di potong tangannya. Jika ia mencuri di bawah tiga dirham, maka ia
tidak dipotong tangannya. Berarti ada jumlah tertentu yang menyebabkan
seorang pencuri mendapatkan hukuman potong tangan. Rasulullah shallallahu
`alaihi wa sallam bersabda: "Jangan dipotong tangan seorang pencuri kecuali
pada pencurian seperempat dinar ke atas." (muttafaqun 'alaihi. Dengan
lafadh Muslim). *
Sedangkan dalam riwayat Bukhari dengan lafadh sebagai berikut: "Dipotong
tangan seorang pencuri pada pencurian seperempat dinar ke atas." (HR.
Bukhari)
Seperempat dinar adalah tiga dirham, karena satu dinar adalah duabelas
dirham. Dalam riwayat lain dari Ibnu Umar yang juga dirkeluarkan oleh
bukhari dan muslim disebutkan bahwa Rasulullah memotong tangan seorang
pencuri yang mencuri sebuah tameng seharga tiga dirham: "Dari Ibnu Umar
radliyallahu `anhuma bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam memotong
tangan pada pencurian sebuah tameng seharga tiga dirham." (Muttafaqun
`alaihi)
*Seperti kita katakan tadi bahwa hukum ini dilaksanakan jika sudah sampai
kasusnya pada pemerintah. Adapun jika belum sampai kasusnya pada
pemerintah, maka dianjurkan untuk saling memaafkan dan tidak saling
menuntut. *Abu Majidah menceritakan: Pernah pada suatu hari aku duduk
bersama Abdullah bin Mas'ud radliyallahu `anhu, maka beliau pun berkata:
Aku ingat orang pertama yang dipotong tangannya oleh Rasulullah shallallahu
`alaihi wa sallam. *Waktu itu didatangkan seorang pencuri kepada Rasulullah
shallallahu `alaihi wa sallam. Lalu beliau pun memerintahkan untuk dipotong
tangannya. Aku melihat wajah Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam
sepertinya memendam kekecewaan. Maka para shahabat pun berkata: "Wahai
Rasulullah, sepertinya engkau tidak suka orang itu dipotong tangannya?"
Maka beliau pun bersabda: "Apa yang menghalangiku untuk memotongnya?"
Kemudian beliau bersabda: "Janganlah kalian menjadi pendukung-pendukung
setan terhadap saudaramu! Sesungguhnya tidak pantas bagi seorang imam jika
telah sampai kepadanya hukum had kecuali harus menegakkannya. Sesungguhnya
Allah Maha Pemaaf dan cinta pada pemaaf. Maka saling memaafkanlah kalian
dan saling memaklumi. Bukankah kalian suka kalau Allah mengampuni kalian.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."* (HR. Ahmad,
Al-Hakim dan Baihaqi. Lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah oleh Syaikh
Al-Albani rahimahullah 4 / 181).
Demikianlah kasih sayang Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam yang
diutus oleh Allah yang Maha Penyayang untuk menebarkan kasih sayang kepada
seluruh alam. Kemudian mengenai hukum cambuk dan hukum rajam bagi para
pezina.
Apakah ini kalian anggap menghalangi kebebasanmu dalam bergaul ? *Kalau
kalian cerdas dan tidak sempit pandangan, kalian akan melihat bahwa hukum
ini menjaga dan melindungi istrimu, anak perempuanmu, bibimu, saudara
perempuanmu dan seterusnya. Bukankah ini rahmat dan kebaikan bagimu?*
*Pernah seorang pemuda datang kepada Nabi shallallahu `alaihi wa sallam
meminta ijin untuk berzina. Maka dengan sabar Rasulullah shallallahu
`alaihi wa sallam menerangkan kepadanya cara berfikir yang benar:
"Bagaimana pendapatmu kalau itu terjadi pada ibumu?" Anak itu menjawab: "
Ayah dan ibuku sebagai jaminan! aku tidak akan ridla." "Bagaimana
pendapatmu kalau itu terjadi pada istrimu?" Anak muda itu menjawab: "Ayah
dan ibuku sebagai jaminan! aku tidak akan ridla." Demikian seterusnya
Beliau menanyakan bagaimana kalau terjadi perzinaan itu pada keluarganya,
anak perempuannya, kakak perempuannya, bibinya, ternyata dia tidak ridla.
Maka beliaupun bersabda: "Kalau begitu orang lain pun tidak ridla perzinaan
itu terjadi pada ibu-ibu mereka, istri-istri mereka, anak-anak perempuan
mereka, saudara-saudara perempuan mereka, atau pun bibi-bibi mereka."*
Inilah hikmah ditegakkannya hukum bagi para pezina dengan cambuk atau
rajam. *Menjaga istri-istri kita, anak-anak perempuan kita, ibu-ibu kita,
saudara-saudara perempuan kita, bibi-bibi kita, dan seterusnya. Di samping
itu juga penerapannya tidak sembarangan, harus didatangkan empat saksi
untuk ditegakkannya hukum ini. Dan saksi-saksi itu harus mengetahui betul
kejadiannya. Bahkan harus yakin betul kalau "timba telah masuk ke dalam
sumurnya". Adapun dugaan, prasangka, atau melihatnya berpelukan, berciuman
dan lain-lain belum bisa diterima sebagai saksi sampai ia yakin betul bahwa
"timba telah masuk ke dalam sumurnya".*
*Empat saksi dalam keadaan yang seperti ini sangat susah didapat. Keadaan
seperti ini tidak akan didapat kecuali pada beberapa kemungkinan:*
*Kemungkinan pertama adalah seorang yang datang mengakui bahwa dirinya
telah berzina.* Ini pun Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berusaha
untuk memberikan kesempatan kalau dia mau mencabut ucapannya kembali
sebagaimana dalam riwayat berikut: Diriwayatkan dari Abu Hurairah
radliyallahu `anhu bahwa datang seseorang dari kaum Muslimin kepada
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, sedang beliau berada di masjid.
Orang itu memanggil Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dan
berkata: *"Wahai
Rasulullah, aku telah berzina." Rasulullah pun memalingkan wajahnya.
Kemudian orang itu bergeser ke hadapan muka Rasulullah shallallahu `alaihi
wa sallam sambil berkata kembali: "Wahai Rasulullah, sungguh aku telah
berzina." *
* Beliau pun berpaling kembali ke arah lain. Dan orang itu pun kembali
mengikuti ke hadapan muka Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dan
mengucapkan kembali ucapannya, demikian sampai empat kali. Setelah empat
kali orang itu mempersaksikan atas dirinya dengan zina, Rasulullah
memanggilnya dan bersabda: "Apakah engkau gila?" Orang itu menjawab:
"Tidak." Beliau berkata lagi: "Apakah engkau seorang yang muhsan ?" Orang
itu menjawab: "Ya." Maka Nabi pun memerintahkan kepada kaum Muslimin:
"Pergilah kalian membawa orang ini dan rajamlah ia."* (HR. Muttafaqun
`alaih)
Dalam riwayat Bukhari, orang tersebut ketika dirajam sempat lari. Yaitu
pada saat mulai terasa batu-batu itu menyakiti tubuhnya.
Namun orang-orang mengejarnya dan melanjutkan hukuman rajam sampai matinya.
Ketika disampaikan kejadian larinya orang tersebut,* Rasulullah bersabda:
"Tidakkah kalian biarkan orang itu lari. Barangkali orang itu bertaubat
kepada Allah dan Allah menerima taubatnya." Dalam riwayat lain, beliau
bersabda: "Mengapa kalian tidak membawanya kembali kemari." *(HR. Abu Dawud)
Oleh karena itu, *Imam Syafi'i dan Imam Ahmad menyatakan: Bolehnya seorang
yang sudah mengaku berzina mencabut kembali pernyataannya* dan jika orang
tersebut lari tidak dikejar, semoga dia mau ruju' dan mencabut kembali
ucapannya. Se*kali lagi ini adalah khusus bagi yang datang mempersaksikan
dirinya bahwa ia telah berzina. Inilah kasih sayang Islam kepada manusia.
Tidak sekejam apa yang digambarkan oleh orang-orang kafir dan munafiqin*
Kemungkinan kedua adalah *seorang yang sangat biadab, berzina di tempat
terbuka dan menjadi tontonan manusia tanpa merasa malu apalagi merasa
berdosa. Atau bahkan -- maaf-maaf -- menjadi pemain dalam adegan-adegan
porno didepan para penonton yang membayarnya. Sungguh fitrah kita pun ingin
merajam orang yang seperti ini sebelum kita mengerti hukum rajam.*
Atau kemungkinan ketiga terbukti dengan kehamilan. Berkata Umar bin Khattab
dalam khutbahnya: "…Sesungguhnya rajam itu adalah hak di dalam kitab Allah
bagi orang yang berzina jika ia seorang yang muhsan, baik ia laki-laki
maupun perempuan jika telah tegak bukti-bukti (saksi-saksi). Atau adanya
kehamilan, atau ia mempersaksikan dirinya dengan zina." (Muttafaqun `alaih).
*RAHMAT KEPADA HEWAN*
Kepada hewan sekali pun Islam tetap mengajarkan untuk memberikan kasih
sayangnya.
Dalam memelihara kita harus memberinya makan yang cukup. Dalam menunggangi
kita dilarang memberikan beban yang terlalu berat. Dalam menyembelih kita
harus menggunakan pisau yang tajam dan di tempat yang langsung mematikan,
yaitu di lehernya. Dan seterusnya.
Pernah suatu hari Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memasuki
perkampungan kaum Anshar. Kemudian beliau masuk ke suatu tembok kebun salah
seorang dari mereka. Tiba-tiba beliau melihat seekor unta yang kurus.
Ketika melihat Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, unta itu menangis,
merintih dan meneteskan air mata. Maka beliau pun mendekatinya lalu
mengusap perutnya sampai ke punuknya dan ekornya. Unta itu pun tenang
kembali. Kemudian Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Siapa
penggembala unta ini?"
Atau dalam riwayat lain beliau bersabda: "Siapa pemilik unta ini?" Maka
datanglah seorang pemuda dari Anshar, kemudian berkata: "Itu milikku ya
Rasulullah." Maka Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berkata:
"Tidakkah engkau bertakwa kepada Allah dalam memelihara ternak yang telah
Allah berikan kepadamu itu? Sesungguhnya ia mengeluh kepadaku bahwa engkau
melaparkan dan melelahkannya."
*Yakni beliau menegur si pemilik unta tersebut karena dia kurang dalam
memberi makan, tetapi mempekerjakannya dengan beban yang terlalu berat.
Maka beliau menegurnya dengan ucapan: "Tidakkah kamu takut kepada
Allah."*Ini mengandung ancaman bagi orang yang menyiksa hewan
peliharaannya.
Bukankah ini suatu rahmat dan kasih sayang yang besar.
*PENUTUP*
Demikianlah apa yang bisa ana tulis tentang kasih sayang dan rahmat Islam
kepada seluruh manusia. Mudah-mudahan Allah menambahkan kepada kita dan
para pembaca sekalian keilmuan dan keimanan... Aamiin Allaahumma Aamiin
Wallahu a`lam bis-shawab.
Selasa, 11 Desember 2012
heramkempek
→ ISLAM ADALAH RAHMAT BAGI SELURUH ALAM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar