Minggu, 17 Januari 2010

AWAS! Pacaran Terselubung Ikhwan – Akhwat via Internet dan SMS !!!

sumber: [www.ustadzaris.com]

awas! Talbis Iblis via SMS dan Facebook!!!

Pertanyaan:

Aku adalah seorang pemuda. Aku punya hobi main internet dan ngobrol (chatting). Aku hampir tidak pernah chatting dengan cewek. Jika terpaksa aku chatting dengan cewek maka aku tidaklah berbicara kecuali dalam hal yang baik-baik.

Kurang dari setahun yang lewat ada seorang gadis yang mengajak aku chatting lalu meminta no hp-ku. Aku katakan bahwa aku tidak mau menggunakan hp dan aku tidak ingin membuat Allah murka kepadaku.

Dia lalu mengatakan,

“Engkau adalah seorang pemuda yang sopan dan berakhlak mulia. Aku akan bahagia jika kita bisa berkomunikasi secara langsung”.

Kukatakan kepadanya,

“Maaf aku tidak mau menggunakan HP”.

Kemudian dia berkata dengan nada kesal, “Terserah kamulah”.

Selama beberapa bulan kami hanya berhubungan melalui chatting.

Suatu ketika dia mengatakan,“Aku ingin no HP-mu”.

“Bukankah dulu sudah pernah kukatakan kepadamu bahwa aku tidak mau menggunakan HP”, jawabku.

Dia lalu berjanji tidak akan menghubungiku kecuali ada hal yang mendesak. Kalau demikian aku sepakat.

Setelah itu selama tiga bulan dia tidak pernah menghubungiku. Akupun berdoa agar Allah menjadikannya bersama hamba-hambaNya yang shalih.

Tak lama setelah itu ada seorang gadis kurang lebih berusia 16 tahun yang berakhlak dan sangat sopan menghubungi no HP-ku. Dia berkata dalam telepon, “Apa benar engkau bernama A?”. “Benar, apa yang bisa kubantu”, tanyaku. Dia mengatakan, “Fulanah, yaitu gadis yang telah kukenal via chatting, berkirim salam untukmu”. “Salam kembali untuknya. Mengapa tidak dia sendiri yang menghubungiku?”, tanyaku. “Telepon rumahnya diawasi dengan ketat oleh orang tuanya”, jawabnya.

Setelah orang tuanya kembali memberi kelonggaran, dia kembali menghubungiku. Kukatakan kepadanya, “Jangan sering telepon”. Namun dia selalu saja menghubungiku.

Akan tetapi pembicaraan kami sebatas hal-hal yang baik-baik. Kami saling mengingatkan untuk melaksanakan shalat, puasa dan shalat malam.

Setelah beberapa waktu lamanya, dia berterus terang kalau dia jatuh cinta kepadaku dan aku sendiri juga sangat mencintainya. Aku juga berharap bisa menikahinya sesuai dengan ajaran Allah dan rasul-Nya karena dia adalah seorang gadis yang berakhlak, beradab dan taat beragama setelah aku tahu secara pasti bahwa aku adalah orang yang pertama kali melamarnya via telepon.

Akan tetapi empat bulan yang lewat, ayahnya memaksanya untuk menikah dengan saudara sepupunya sendiri karena ayahnya marah dengannya. Inilah awal masalah. Aku mulai sulit tidur. Kukatakan kepadanya, “Serahkan urusan kita kepada Allah. Kita tidak boleh menentang takdir”. Namun dia meski sudah menikah tetap saja menghubungiku.

Kukatakan kepadanya,

“Haram bagimu untuk menghubungiku karena engkau sudah menjadi istri seseorang”.

Yang jadi permasalahan:

Bolehkah dia menghubungiku via HP sedangkan dia telah menjadi istri seseorang? Allah lah yang menjadi saksi bahwa pembicaraanku dengannya sebatas hal yang baik-baik. Kami saling mengingatkan untuk menambah ketaatan terlebih lagi ayahnya memaksanya untuk menikah dengan dengan lelaki yang tidak dia cintai.

.

JAWABAN:
Saling menelepon antar lawan jenis itu tidaklah diperbolehkan secara mutlak baik pihak perempuan sudah bersuami ataukah belum. Bahkan ini adalah TIPU DAYA IBLIS.

Kau katakan bahwa tidak ada hubungan antaramu dengan dia selain saling menasehati dan mengajak untuk melakukan amal shalih. Perhatikan bagaimana masalah cinta dan yang lainnya menyusup melalui hal ini. Bukankah engkau tadi mengatakan bahwa engkau mencintainya dan diapun mencintaimu sedangkan katamu topik pembicaraanmu hanya seputar amal shalih? Kami tahu sendiri beberapa pemuda yang semula sangat taat beragama berubah menjadi menyimpang gara-gara hal ini.

Wahai saudaraku bertakwalah kepada Allah. Jauhilah hal ini.

Cara-cara seperti ini lebih berbahaya dari pada cara-cara orang fasik yang secara terang-terangan ngobrol dengan perempuan dengan tujuan-tujuan yang tidak terpuji.

Mereka sadar bahwa yang mereka lakukan adalah sebuah maksiat. Sadar bahwa suatu hal itu adalah keliru merupakan awal langkah untuk memperbaiki diri.
Sedangkan dirimu tidak demikian bahkan boleh jadi engkau menganggapnya sebagai sebuah ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah kutinggalkan suatu ujian yang lebih berat bagi laki-laki melebihi wanita” (HR Bukhari no 4808 dan Muslim no 2740 dari Usamah bin Zaid).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِى النِّسَاءِ
“Sesungguhnya awal kebinasaan Bani Israil adalah disebabkan masalah wanita” (HR Muslim no 7124 dari Abu Said al Khudri).

Perempuan yang mengajakmu ngobrol dengan berbagai obrolan ini padahal tidak ada hubungan kekerabatan antara dirimu dengannya adalah suatu yang haram. Hati-hatilah dengan cara-cara semisal ini. Moga Allah menjadikanmu sebagai salah seorang hambaNya yang shalih.

.

PERTANYAAN:

Andai jawaban untuk pertanyaan di atas adalah tidak boleh apakah boleh dia mengajak aku ngobrol via chatting?

JAWABAN:

Wahai saudaraku, hal ini tidaklah dibolehkan. Hubunganmu dengannya semula adalah chatting lalu berkembang menjadi komunikasi langsung via telepon dan ujung-ujungnya adalah ungkapan cinta. Apakah hanya akan berhenti di sini?
Semua hal ini adalah trik-trik Iblis untuk menjerumuskan kaum muslimin dalam hal-hal yang haram. Bersyukurlah kepada Allah karena Dia masih menyelamatkanmu. Bertakwalah kepada Allah, jangan ulangi lagi baik dengan perempuan tersebut ataupun dengan yang lain.

.

PERTANYAAN:

Apa hukum seorang laki-laki yang chatting dengan seorang perempuan via internet dan yang dibicarakan adalah hal yang baik-baik?

JAWABAN:
Tidak ada seorangpun yang bisa mengeluarkan fatwa yang bersifat umum untuk permasalahan semisal ini karena ada banyak hal yang harus dipertimbangkan masak-masak. Fatwa yang bisa saya sampaikan kepadamu adalah obrolan dengan lawan jenis yang semisal kau lakukan adalah tidak diperbolehkan. Bukti nyata untuk hal ini adalah apa yang kau ceritakan sendiri bahwa hubunganmu dengan perempuan tersebut terus berkembang ke arah yang terlarang.

[Disarikan dari Majmu Fatawa al Adab karya Nashir bin Hamd al Fahd].

Di bawah ini terdapat sejumlah fatwa ulama besar yang berkedudukan di Saudi Arabia tentang berbagai masalah penting yang sangat dibutuhkan oleh setiap muslim dan muslimah.

1. Alasan Diharamkannya Berjabat Tangan dengan Wanita Bukan Mahram

Tanya: Mengapa Islam mengharamkan laki-laki berjabatan tangan dengan wanita bukan mahram? Batalkah wudhu seorang laki-laki yang berjabat tangan dengan wanita tanpa syahwat?

Jawab : Islam mengharamkan hal itu karena termasuk salah satu fitnah yang paling besar. Jangan sampai seorang laki-laki menyentuh kulit wanita yang bukan mahram atau seluruh perkara yang memancing timbulnya fitnah. Karena itu, Allah memerintahkan menundukkan panda-ngan untuk mencegah mafsadat (kerusakan) ini. Ada pun orang yang menyentuh istrinya, maka wudhunya tidak batal, sekali pun hal itu dilakukan karena syahwat. Kecuali jika sampai mengeluarkan madzi atau mani. Jika ia sampai mengeluarkan mani, maka harus mandi dan jika yang dikeluarkan adalah madzi, maka ia harus berwudhu dan mencuci dzakarnya. (Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin)

2. Hukum Seorang Laki-laki Berjabat Tangan dengan Saudara Ipar Perempuan

Tanya : Bolehkah seorang laki-laki berjabat tangan dengan saudara ipar perempuan, jika itu dilakukan tanpa khalwat, di hadapan sanak saudara dan orang tua, yang sering kali terjadi dalam kesempatan-kesempatan seperti hari raya dan sebagainya ?

Jawab : Tidak boleh seorang laki-laki berjabat tangan dengan istri saudaranya atau istri pamannya, sebagaimana larangan berjabat tangan dengan wanita-wanita ajnabiyyah (asing bukan mahram) yang lain. Sebab, seorang laki-laki bukanlah mahram bagi istri saudaranya, dan begitu juga paman dari pihak ayah bukan mahram bagi istri keponakannya dan paman dari pihak ibu juga bukan mahram bagi isteri keponakannya. Dan begitu juga anak-anak paman bukan mahram bagi istri-istri sepupunya. Hal itu berdasar-kan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam , “Sesungguhnya, aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” Aisyah Radhiallaahu anha berkata, “Demi Allah, tangan Rasulullah Shallallaahu’alaihi wa Salam tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membai’at kaum wanita, kecuali dengan ucapan.”
Di samping itu, karena berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram bisa menjadi penyebab tim-bulnya fitnah, misalnya memandang atau yang lebih berbahaya dari itu. Adapun dengan orang-orang yang memiliki hubungan mahram, maka tidak mengapa berjabat tangan. Wallahu waliyyut taufiq. (Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz)

3. Hukum Berjabat Tangan dengan Wanita Ajnabiyyah (Non Mahram-adm) Jika Memakai Penutup

Tanya : Bolehkah saya berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah jika ia mengenakan kain penutup di tangan- nya ? Apakah hukum wanita yang telah berusia lanjut sama dengan hukum wanita yang masih muda ?

Jawab : Seorang pria tidak boleh berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah yang tidak memiliki hubungan mahram, baik jabat tangan itu dilaksa-nakan secara langsung maupun dengan menggunakan penutup tangan, karena hal itu merupakan salah satu bentuk fitnah. Sedangkan Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman,
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra’ : 32).
Ayat ini menunjukkan bahwa kita berkewajiban untuk meninggalkan segala sesuatu yang menghantarkan kepada perzinaan, baik berupa zina kemaluan yang merupakan zina yang paling besar atau lainnya. Tidak diragu-kan bahwa persentuhan antara tangan seorang pria dengan tangan seorang wanita ajnabiyyah bisa membangkitkan syahwat, apalagi terdapat hadits-hadits yang melarang keras tindakan tersebut dan yang menyatakan ancaman keras terhadap siapa saja yang berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Dalam hal itu, tidak ada perbedaan antara wanita yang masih muda maupun yang sudah tua. Kita harus berhati-hati karena setiap barang bergeletakan pasti ada pemungutnya. Di samping itu, persepsi orang sering berbeda mengenai batasan wanita yang masih muda dan yang sudah tua. Bisa jadi seseorang menganggap wanita anu sudah tua, tetapi yang lain menganggap ia masih muda. (Syaikh Muhammad al-Utsaimin)

4.Berduaan dengan Wanita Ajnabiyyah adalah Haram

Tanya : Sebagian orang ada yang menganggap remeh masalah perbincangan antara seorang laki-laki dengan wanita ajnabiyyah. Misalnya, jika seseorang datang ke rumah sahabatnya, tetapi ternyata sahabatnya itu tidak ada, maka istrinya akan menemuinya dan berbincang-bincang dengannya. Ia membuka majelis serta menghidangkan kopi atau teh kepadanya. Apakah tindakan ini dibolehkan, mengingat bahwa ketika itu tidak ada seorang pun yang berada di rumah selain istri orang tersebut ?

Jawab : Seorang wanita tidak dibolehkan mengizinkan pria bukan mahram memasuki rumah suaminya, ketika suaminya bepergian, meskipun orang tersebut adalah kawan akrab suaminya dan sekalipun ia seorang yang dapat dipercaya, sebab tindakan ini merupakan khalwat (menyendiri) antara seorang pria dengan seorang wanita ajnabiyyah. Padahal disebutkan di dalam hadits, “Sungguh tidaklah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang wanita, kecuali syetan akan menjadi pihak yang ke tiga.”
Sebaliknya, seseorang diharamkan meminta kepada istri sahabatnya agar mengizinkannya masuk rumahnya dan memperlakukannya sebagai tamu, meski ia yakin akan mampu menjaga sifat amanat dan ketaatan kepada agama, di dalam dirinya; Karena dikhawatirkan setan akan menggodanya dan mempengaruhi kedua-keduanya.
Sang suami juga berkewajiban untuk mengingatkan istrinya agar tidak memasukkan laki-laki ajnabi ke rumah, sekalipun ia kerabat si suami sendiri. Karena Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Janganlah kamu sekalian masuk ke rumah kaum wanita!” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana dengan al-hamwu´(ipar)? Beliau menjawab, “Al-hamwu itu maut.”
Al-hamwu adalah saudara atau kerabat suami. Jika al-hamwu dilarang masuk ke rumah wanita, maka apalagi selainnya. (Syaikh Abdur Rahman Al-Jibrin)

5.Hukum Hubungan Sebelum Pernikahan (Pacaran)

Tanya : Bagaimana hukum tentang hubungan sebelum pernikahan ?

Jawab : Jika yang dimaksud penanya dengan “sebelum pernikahan” adalah sebelum resepsi pernikahan, tetapi setelah akad nikah (ijab), maka ini tidaklah berdosa. Sebab, dengan berlangsungnya akad nikah, maka seorang wanita telah sah menjadi istri, sekalipun belum diadakan resepsi pernikahan. Adapun jika hubungan tersebut dilakukan sebelum akad nikah, yaitu selama masa pinangan atau sebelumnya, maka diharamkan. Seorang pria tidak boleh bersenang-senang dengan bukan mahram, baik dengan berbincang-bincang, memandang atau berduaan. Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Jangan sekali-kali seorang pria berdua dengan seorang wanita kecuali jika wanita itu bersama mahramnya dan janganlah seorang wanita bepergian jauh, kecuali bersama mahramnya.”
Jadi jika hubungan ini dilakukan setelah akad, maka tidak berdosa, tapi jika dilakukan sebelum akad, walaupun setelah diterimanya pinangan, maka tidak dibolehkan. Pria tadi diharamkan untuk menjalin hubungan dengan wanita calon istrinya, karena ia tetap berstatus sebagai wanita ajnabiyyah sampai akad nikah keduanya dilang-sungkan.(Syaikh Muhammad al-Utsaimin)

6. Hukum Wanita Bekerja di Tempat yang Bercampur antara Pria dan Wanita

Tanya : Bolehkah seorang wanita bekerja di suatu tempat yang di dalamnya berbaur antara wanita dengan pria semata-mata karena dia tahu bahwa di tempat itu terdapat pekerja-pekerja wanita lain selain dirinya ?

Jawab : Saya berpendapat bahwa tidak boleh kaum pria bercampur baur dengan kaum wanita baik ketika bekerja sebagai pegawai pemerintah maupun swasta, juga di sekolah-sekolah negri maupun swasta. Sesungguhnya, bercampur-baurnya kaum pria dengan kaum wanita itu bisa menimbulkan berbagai mafsadat, paling tidak akan hilang perasaan malu dari kaum wanita dan akan hilang kewibawaan dari kaum pria. Sebab, jika pria dan wanita telah berbaur dalam suatu tempat, tidak ada lagi wibawa laki-laki di hadapan wanita dan tidak ada lagi rasa malu wanita kepada pria. Dan ini (berbaurnya kaum pria dan wanita) bertentangan dengan Syariah Islam dan kebiasaan kaum Salafush shalih.

Bukankah anda mengetahui, bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam menetapkan tempat khusus bagi kaum wanita jika mereka keluar ke mushalla tempat dilaksanakannya shalat Ied. Mereka tidak bercampur baur dengan kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih, bahwa seusai berkhutbah di hadapan kaum pria, beliau turun dari mimbar dan pergi ke tempat berkumpulnya kaum wanita. Beliau menyampaikan ta’lim dan taushiyah kepada mereka. Ini menunjukkan, bahwa mereka tidak mendengar khutbah Nabi Shallallaahu’alaihi wa Salam atau andaikata mendengar, mereka belum memahami apa yang mereka dengar dari Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam .

Selain itu, bukankah anda mengetahui bahwa Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan, sedangkan sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan seburuk-buruknya yang paling belakang.”
Itu tidak lain karena shaf wanita yang paling depan itu berdekatan dengan shaf laki-laki, maka merupakan seburuk-buruk shaf dan shaf wanita yang paling akhir itu jauh dari shaf laki-laki, maka merupakan sebaik-baik shaf.

Jika ada ketentuan semacam ini di dalam ibadah yang dilaksanakan secara bersama-sama, maka bagaimana pula pendapat anda jika hal ini terjadi di luar ibadah? Merupakan hal yang dimak-lumi bahwa ketika beribadah manusia berada dalam keadaan yang paling jauh dari keterkaitan dengan nafsu seksual. Bagaimana jika campur-baur itu terjadi di luar ibadah? Sesungguhnya syetan itu mengalir di dalam tubuh anak Adam sebagaimana aliran darah, maka tidak mustahil jika terjadi fitnah dan keburukan besar disebabkan oleh pencampurbauran antara pria dan wanita ini. Saya himbau kepada saudara-saudara kami agar mereka menghindari ikhtilath (bercampur baur pria dan wanita yang bukan mahram). Hendaklah mereka mengetahui, bahwa hal itu merupakan salah satu hal yang sangat berbahaya bagi kaum pria. Sebagai-mana sabda Rasul Shallallaahu alaihi wa Salam , “Aku tidak meninggalkan sesudahku, suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi pria dibanding dengan fitnah wanita.”
Alhamdulillah, kita kaum muslim mempunyai ciri khas tersendiri yang membedakan kita dari golongan selain kita. Kita harus memuji Allah yang telah mengaruniakan ciri khas tersebut kepada kita.

Kita harus mengetahui, bahwa kita mengikuti syari’ah Allah Yang Maha Bijaksana, yang Mengetahui apa yang baik bagi para hamba dan bagi suatu negri. Kita juga harus mengetahui, bahwa barangsiapa lari dari jalan Allah Subhannahu wa Ta'ala dan dari syariah Allah, maka mereka itu berada dalam kesesatan dan akhirnya mereka akan menjumpai kebinasaan. Kita memohon kepada Allah agar melindungi negri kita dan negri-negri kaum muslimin dari segala keburukan dan fitnah. (Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz)

Sumber : Buletin “Fatawa an-Nazhar wa al-Khalwah” Lembaga fatwa dan Riset Arab Saudi.

PACARAN, AJARAN ISLAM / AJARAN KAFIR ??? (baca sampai habis, boleh dicopas, sebarkan lewat helikopter kalau perlu)


Di dalam Islam sendiri TIDAK ADA istilah pacaran. Semua Ulama’ Salaf maupun Khalaf SEPAKAT BULAT, pacaran adalah ajaran / tradisi dari KAFIR laknatuLLah.

Padahal di dalam Islam sendiri ada syari’at ta’aruf (perkenalan) yang TIDAK berlebihan dengan tujuan untuk menikahinya. atau menkhitbahnya lebih dahulu. Adapun jika seseorang terkena rasa suka (tertarik) terhadap lawan jenis. itu suatu kewajaran / manusiawi. sehabis itu TINGGALKANLAH / KEKANG NAFSUMU. jika tidak sanggup, berpuasalah. upayakanlah untuk tidak terjebak ke dalam kewajaran yang lebih kurang ajar.

Tapi kebanyakan para pemuda Islam banyak terjebak di dalam lubang (pacaran) itu. Dan menganggap halal perbuatan haram dan menganggap haram perbuatan halal.

“DEMI ALLAH, sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami kepada umat-umat sebelum kamu, tetapi syaitan menjadikan umat-umat itu memandang baik perbuatan mereka (yang buruk), maka syaitan menjadi pemimpin mereka di hari itu dan bagi mereka azab yang sangat pedih.” (An Nahl : 63)

Jelas sekali, pacaran adalah perbuatan zina yang keji lagi dilarang.

“Dan janganlah kamu MENDEKATI zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang KEJI. Dan suatu jalan yang buruk.” (Al Israa : 32)

Mungkin ada yang nyeletuk, “lho, kami kan tidak pegang – pegangan tangan, peluk – pelukan, apalagi cium – ciuman.”

Cukuplah Allah yang menjawab, “Dan janganlah kamu MENDEKATI zina. (wa Laa TAQRABUUZ ZINA”

(pengertiannya, jangankan zinanya, MENDEKATI saja tidak boleh, eh masih dilanggar. aneh. Kalau bukan pacaran, apa dong namanya ??? Jihad atau Dakwah ???)

Bukankah Rasulullah saw pernah benubuat : “Kamu akan mengikuti jejak langkah ummat-ummat sebelum kamu, SEJENGKAL DEMI SEJENGKAL, SEHASTA DEMI SEHASTA, sehingga jikalau mereka masuk ke lubang biawak pun. Kamu akan mengikuti mereka.” Sahabat bertanya, "Ya Rasulullah! Apakah mereka itu Yahudi dan Nasrani yang kau maksudkan?” Nabi saw. menjawab, “SIAPA LAGI KALAU BUKAN MEREKA". (HR. Muslim, dari Abu Sa’id Al-Khudri ra)

Yuk mari, kita cek kebenaran nubuat tersebut.

Di dalam bible (Alkitab) banyak sekali kisah yang berbau cinta – cintaan. Bahkan NabiyaLLah Daud as dikisahkan secara DUSTA, bahwa beliau menZINAi berkali – kali isteri panglima perangnya (Uria) hingga hamil.

Sedangkan di yahudi, Rabbi Raschi pernah memberikan fatwa : “Orang Yahudi TIDAK BERDOSA jika memperkosa wanita non-Yahudi…”
Dan di dalam Talmud sendiri disebutkan : “Siapa yang bermimpi menyetubuhi IBUNYA, maka ia akan dianugerahi hikmah, Siapa yang bermimpi menyetubuhi saudarinya, maka ia akan mendapatkan kecerdasan akal, dan Siapa yang bermimpi menyetubuhi isteri saudaranya, maka ia akan mendapatkan Syurga.”

SUNGGUH BEJAT AJARAN MEREKA.

Sekarang kita pun tak luput dari ajaran mereka. Valentine lah yang mengajari kita pacaran. Padahal hari valentine adalah hari yang dirayakan oleh orang Kafir yang mempunyai sejarah yang berhubungan dengan asmara seorang pastur kepada kekasihnya.

Yah, itulah fenomena yang ada pada diri generasi yang “mengaku” pemuda pemudi Islam pada hari ini. Inilah cara – cara Zionis dan Salibis Internasional untuk menghancurkan ummat ini.

Jika virus yang bernama pacaran itu sudah merebak dan tidak bisa ditinggalkan (bersyukurlah orang – orang yang meninggalkannya), maka para pemuda kita akan terjangkiti virus AL WAHN (cinta dunia dan takut akan kematian), takut puasa, malu untuk shalat, malu untuk berdakwah, takut berjihad, malu mengucapkan lafaz “Allah” apalagi meninggikannya di depan orang kafir.

Rasulullah saw pernah mengingatkan, “Hei Shahabatku, Bagaimana kamu sekalian, jika disuatu hari nanti, perempuan2mu DURHAKA, dan para pemudamu DURJANA, sementara kamu hei ummat Islam, rame-rame MENINGGALKAN kewajiban jihadmu.” para Shahabat kaget, dan bertanya, “Apa yang demikian itu, akan betul – betul terjadi wahai Rasulullah ??” (sampai tiga kali Shahabat bertanya) pada akhir jawaban nya Rasulullah saw bersabda, “bagimana kamu hei Ummatku, hei Shahabatku, kalau suatu hari nanti ENGKAU TIDAK LAGI MENYERUKAN KEMA’RUFAN DAN DAN ENGKAU JUGA TIDAK AKAN MENCEGAH KEMUNKARAN, ENGKAU JUGA TIDAK AKAN PEDULI DENGAN AMAR MA’RUF NAHYI MUNKAR, KAU TIDAK AKAN MELAKUKAN AMAR MA’RUF NAHYI MUNKAR .” (HR. Abu Ya’la, dari Shahabat Abu Umamah ra)

Mereka ramai – ramai meninggalkan jihad dan nahyi munkar (mencegah kemunkaran) KARENA TERBUAINYA DENGAN PACARAN. (bermesra – mesraan dengan kekasih HARAMnya, dan mengabaikan perintah Tuhannya) A’udzubiLLah min dzalik.

Teringatlah saya dengan perkataan seorang misionaris-orientalis Amerika, Samuel Zwemmer yang pernah berfatwa, “Ada 2 cara untuk memurtadkan ummat Islam dari agamanya; lewat pembinaan dan lewat penghancuran.

Adapun pembinaan, ya’ni dengan bantuan, dana, renovasi bangunan, pengobatan, pendidikan dll.
Adapun penghancuran adalah bagaimana caranya supaya ummat Islam jauh dari ajaran agama murninya. (salah satunya pacaran).

Dan dia juga pernah berkata, “Para misionaris HARUS meyakinkan ummat Islam, bahwa ummat Nasrani BUKANLAH musuh.”

Telah jelas semuanya kebencian mereka.
“Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah LEBIH BESAR LAGI. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), JIKA kamu memahaminya.” (Ali Imran : 118)

Maka berhati – hatilah. Jika yang namanya “pacaran” tersebut masih dilakukan, secara tidak langsung anda telah ikut berpartisipasi membantu Kafirin untuk menghancurkan agama Allah dan mendustai KitabuLLah dan Rasulullah saw juga TIDAK MENGHARGAI para Ulama’ Shalafush Shalih. Dan anda telah menghancurkan ‘aqidah kaum Muslimin secara keseluruhan.

“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)." Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (Al Baqarah : 120)

Ingatlah para Shahabat ketika turun ayat PENGHARAMAN KHAMR (ARAK / BIR / YANG MEMABUKKAN), mereka berbondong – bondong membuang khamr. bahkan ada yang memuntahkannya lagi dan menghancurkan kendi – kendinya. sampai terjadi banyak genangan khamr di jalan kota Yastrib (Madinah) pada waktu itu.

Ingat juga ketika turun perintah WAJIB HIJAAB / JILBAB YANG MENUTUPI DADA KE BAWAH. Para Shahabiyah rame – rame merobek kain mereka untuk dijadikan JILBAB yang MENUTUPI TUBUH, bahkan ibunda kita ‘Aisyah ra bertanya kepada Rasulullah saw, “Apa yang harus diperbuat wanita dengan bawah baju mereka ?” Nabi saw menjawab, “Hendaklah dia turunkan satu jengkal (dari lutut).” lalu ibunda kita berkata lagi, “Kalau begitu, kaki kami akan terlihat, yaa Rasulullah.” lalu apa jawab Rasulullah saw, “turunkan satu lengan dan jangan dilehbikan.” (HR. Muttafaq ‘Alayh / Bukhari & Muslim)

Maya Allah, ibunda kita meminta agar betisnya tidak kelihatan. Tapi sekarang, apa yang dilakukan kaum Muslimah ? mereka rame – rame meniru pakaian lelaki, memakai celana jeans ketat, kaos ketat, anehnya pakai jilbab pula. meskipun bukan jilbab syar’i (sampai menutupi dada dan bawahannya) yang penting bagi mereka itu namanya JILBAB. padahal sejatinya itu hanyalah khimar (penutup kepala) bukan jilbab, meskipun mereka namakan dengan jilbab. Sama dengan yang sering dipakai para biarawati dan jema’at Kristen Tiberias di Bekasi yang jika misa atau ibadah memakai kerudung. Dan para lelakinya memakai peci hitam (songkok)

belum tahukah kita dengan hadist ini,
“Allah dan Rasul-Nya MENGUTUK lelaki yang menyerupai wanita dan wanita menyerupai lelaki.” (HR. Muttafaq ‘Alayh / Bukhari & Muslim, sanad SHOHIH)

Jika para Shahabat dan Shahabiyah saja bisa meninggalkan apa yang menjadi keseharian dan kebiasaan mereka, karena turunnya ayat pelarangan. Lha ini kok sudah turun ayat LARANGAN MENDEKATI ZINA dari 14 abad yang lalu. Malah pada rame – rame mengkampanyekan pacaran, cari jodoh dll.

“Telah ditulis atas anak Adam nasibnya dari zina, maka dia pasti menemuinya, zina kedua mata adalah memandang, zina kedua kakinya adalah melangkah, zina hatinya adalah berharap dan berangan – angan dan dibenarkan oleh farjinya (kemaluannya) atau didustakan.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Nasa’I dari Abu Hurairah ra)

Dua orang syeikh sedang berdialog.
Syeikh A : “apa pendapatmu tentang dua anak muda mudi yang berpacaran ?”
Syeikh B : “Mereka telah berzina dan sang perempuan bagai pelacur sedangkan lelakinya bagai penikmat.”
Syeikh A: “Na’udzubiLLahi min dzalik, semoga anak kita dijauhi dari yang sedemikian.”
Syeikh B : “Amin Allahumma Amin.”

As Syeikh Umar as Seewed berkata di dalam kitabnya “Laa Taqrabuu Zina !”, “Wahai kaum Muslimin (baik lelaki maupun perempuan) kembalilah kepada Allah… dan bertaubatlah kepada-Nya… Sesungguhnya Dia Maha Pengampun dan Maha Penyayang.”

“Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Az Zumar : 53)

“Hai kaum kami, terimalah (seruan) orang yang menyeru kepada Allah dan berimanlah kepada-Nya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa kamu dan melepaskan kamu dari azab yang pedih.” (Al Ahqaaf : 31)

“Sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah (Al Quran), Allah tidak akan memberi petunjuk kepada mereka dan bagi mereka azab yang pedih.” (An Nahl : 104)


YAA ALLAH SAKSIKANLAH, HAMBA TELAH MENYAMPAIKAN. SESUNGGUHNYA ENGKAU SEBAIK – BAIK PENYAKSI.

Tidak ada komentar:


review http://mahesakujenar.blogspot.com on alexa.com
free counters

Followers

 
heramkempek © . Template by: SkinCorner. SEO By: Islamic Blogger Template