Do’a adalah ibadah. Ibadah hukum asalnya haram kecuali ada dalil yang memerintahkannya. Supaya ibadah diterima oleh Allah maka harus memenuhi dua syarat, yaitu ikhlas dan mutaba’ah. Termasuk berdo’a harus mengikuti apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Ketahuilah bahwa mengangkat kedua tangan ketika khatib berdo’a dalam khutbah jum’atnya adalah sesuatu yang tidak disyari’atkan. Baik itu bagi khatib sendiri maupun bagi jama’ahnya. Karena ada keterangan dari Ammarah bin Ruaibah, bahwa ia telah melihat Bisyr bin Marwan mengangkat kedua tangannya di atas mimbar. Lalu Ammarah berkata : ” Semoga Allah menjelekkan kedua tangan itu, sesungguhnya saya telah melihat Rasulullah ketika berdo’a selalu dengan tangannya, begini.” Yaitu dengan mengisyaratkan jari telunjuknya. Dalam riwayat yang lain disebutkan, “Pada hari Jum’at.” (HR Muslim no.874).
An Nawaawi berkata : “Dalam hadits itu ada penjelasan bahwa yang namanya sunnah adalah tidak mengangkat kedua tangannya ketika berkhutbah. Ini adalah pendapatnya Imam Malik, sahabat-sahabatnya, dan selain mereka. Al Qadhi menceritakan dari beberapa orang terdahulu dan dari sebagian pengikut Imam Malik, bahwa mengangkat tangan adalah boleh, dengan dalil karena nabi pernah mengangkat kedua tangannya dalam khutbah Jum’at ketika meminta turun hujan. Tapi pendapat ini dijawab oleh pendapat yang mengatakan tidak boleh, bahwa beliau mengangkat kedua tangan karena adanya sebuah alasan. ” (Syarah Muslim oleh An Nawawi 5/411).
Asy Syaukani berkata : “Hadits ini menunjukkan ttg dibencinya perbuatan mengangkat tangan sewaktu berada di atas mimbar dan ketika berdo’a dan bahkan itu adalah bid’ah. (Nailul Authar 3/308). Dinukil dari Hasyiah Ar Raudhah dari Al Majd bin Taimiyyah bahwa mengangkat kedua tangan dalam keadaan seperti itu adalah bid’ah. (Hasyiah Ar Raudh oleh Ibnu Qosim 2/458 dan lihat Syarh Tsalaatsiyat Musnad Al Imam Ahmad)
Dalam Al Ba’its, Abu Syamah mengatakan ketika menjelaskan macam-macam bid’ah yang terjadi sekitar sholat Jum’at, “Adapun mengangkat tangan ketika berdo’a adalah bid’ah yang sudah lama.” Pendapat ini diikuti oleh As Suyuthi dalam kitabnya Al Amru bi Al Ittiba’ wa An Nahyu ‘an Al Ibtida’. (Al Ba’its hal : 142 dan Al Amru bi Al Ittiba’ hal : 247).
Ibnu Taimiyyah dalam Ikhtiyaraat-nya meyebutkan, “Hukumnya makruh bagi sang imam untuk mengangkat kedua tangan ketika berdo’a dalam khutbahnya dan ini jawaban yang paling shahih dari dua pilihan yang ada pada sahabat-sahabat kami, karena nabi selalu memberikan isyarat dengan jari telunjuknya apabila berdo’a . Adapun dalam do’a istisqo`, beliau mengangkat kedua tangannya, yaitu sewaktu minta hujan dan di atas mimbar. (Al Ikhtiaraat hal : 80 dan lihat Fathul Bari 2/412). Wallaahu a’lam.
(Rujukan: Shahih Muslim, Syarh Tsalaatsiyat Musnad Al Imam Ahmad dan Fathul Bari)
Kamis, 12 November 2009
heramkempek
→
religare
→ Hukum Mengangkat Kedua Tangan dalam Berdo’a Khutbah Jum’at
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar