Assalamualaikumwrwb,
Akhi Ukhtie fillah,
Berikut artikel yg kami copas dari : Akhi Zulkifli Burhan di dinding Bunda Irena Handono. Semoga manfaat...
http://www.facebook.com/home.php?#/note.php?note_id=167056535953&id=1669306136&ref=share
DEFINISI DAN FAKTA TAJASSUS
Tajassus adalah mengorek-ngorek suatu berita. Secara bahasa bila dikatakan, jassa al-akhbar wa tajassasaha, artinya adalah mengorek-mengorek suatu berita. Jika seseorang mengorek-ngorek berita, baik berita umum maupun rahasia, maka ia telah melakukan aktivitas tajassus (spionase). Orang semacam ini disebut jaasus (mata-mata). Suatu aktivitas bisa terkategori tajassus (spionase), jika di dalamnya ada unsur mengorek-ngorek (mencari-cari) berita. Sedangkan berita yang dikorek-korek (dicari-cari itu) tidak harus berita rahasia. Akan tetapi semua berita, baik umum maupun rahasia. Walhasil, tajassus adalah mencari-cari berita baik yang tertutup, maupun yang jelas.
.....
HUKUM TAJASSUS
Hukum tajassus bisa haram, jaiz, dan wajib, ditinjau dari siapa yang dimata-matai . Al-Quran melarang dengan tegas aktivitas tajassus yang ditujukan kepada kaum muslimin. Allah berfirman, artinya;
”Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus)..” [al-Hujurat:12].
(selengkapnya : http://www.facebook.com/topic.php?topic=11910&uid=92410371260)
Senin, 09 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar