Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah. (Qs. Al-Kautsar, 108: 2)
Dan serulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfa’at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang kesusahan lagi fakir. (Qs. Al-Hajj (22): 27-28)
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan Qurban supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka, maka Rabb-MU adalah Allah yang satu karena itu berserah dirilah kamu kepada-NYA. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh.” (Qs. Al-Hajj (22): 34)
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri dan telah terikat. Kemudian apabila ia telah tumbang (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukan unta-unta itu kepada kamu, supaya kamu bersyukur. (Qs. Al-Hajj (22): 36)
Dari Aisyah ra sesungguhnya Nabi Saw bersabda: “Bahwa tidak ada amalan manusia pada hari raya adha yang lebih dicintai Allah SWT, selain mengalirkan darah hewan (maksudnya : menyembelih hewan qurban)” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi,… dan di katakan Hadits Hasan Ghorib (hadits hasan yang hanya punya satu riwayat)
“Tidak beriman kepada-Ku seorang yang tidur malam dalam keadaan kenyang, sementara tetangganya lapar dan dia mengetahui” (HR. Bazzar dan Thabarani, Hadis Hasan)
Barangsiapa yang mempunyai keleluasaan (untuk berqurban) lalu dia tidak berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami”. (HR Imam Thahawi *)
*) Fath Al-Bari, Ibnu Hajar, jilid X, halaman 5, cet. Daar Ar-Rayyan liat Turats, dan beliau juga berkata dalam Bulughul Maram:
Namun para Imam mentarjihnya mauquf. (Bulughul Maram, bab: Adhahiy, No. 1349, bersama Ta’liq Al-Mubarakfuri, cetakan Jam’iyah Ihya At-Turats Al-Islami). Namun hadits ini tidak menunjukkan wajib menurut jumhur ulama, wallahu a’lam.
Dari hadits Mikhna bin Salim, bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai sekalian manusia atas setiap keluarga pada setiap tahun wajib ada sembelihan (udhiyah)”. (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa’i).
“Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada seorang berqurban dengan seekor kambing untuknya dan keluarga-nya”. (HR Ibnu Majah dan AtTirmidzi dan dishahihkannya dan dikeluarkan Ibnu Majah semisal hadits Abu Sarihah dengan sanad shahih)
Catatan :
Waktu berqurban dimulai sejak tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah. Masa memotong qurban pada tanggal 10 disebut “Yaumul nahar” yaitu hari untuk menyembelih kurban. Sedangkan tanggal 11, 12, 13 dinamakan “yaumul tasyriq” Di luar waktu tersebut bila kita memotong hewan dinamakan sedekah. Maka kalau niatnya berkurban harus dilakukan padan waktu-waktu tersebut, yakni pada tanggal 10,11,12, dan 13 Dzulhijjah.
Subjek: Tambahan tentang Qurban
Keutamaan qurban dijelaskan oleh sebuah hadist A’isyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik amal bani Adam bagi Allah di hari Idul Adha adalah menyembelih qurban. Di hari kiamat hewan-hewan qurban tersebut menyertai bani Adam dengan tanduk-tanduknya, tulang-tulang dan bulunya, darah hewan tersebut diterima oleh Allah sebelum menetes ke bumi dan akan membersihkan mereka yang melakukannya” (HR. Tirmizi, Ibnu Majah)
Abu Hurairah yang menyebutkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mempunyai kelonggaran (harta), namun ia tidak melaksanakan qurban, maka janganlah ia mendekati masjidku” (HR. Ahmad, Ibnu Majah).
Ini menunjukkan sesuatu perintah yang sangat kuat, jika tidak bisa dikatakan wajib.
HADITS2 SEPUTAR QURBAN
1. “Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.”
(HR. Ahmad, sanadnya hasan)
2. ”Barangsiapa memiliki hewan yang akan disembelih untuk qurban, apabila telah masuk sepuluh (hari pertama bulan Dzulhijjah), maka janganlah sedikit pun ia menyentuh (memotong) rambut (bulu)nya dan mengupas kulitnya.”
(HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud). Dalam lafazh yang lain; "Hendaklah ia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya".
Maksudnya adalah orang yang ingin berkurban hendaklah jangan memotong rambut/bulu /kuku maupun mengupas kulit yang ada pada dirinya mulai dari tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan qurbannya disembelih.
Dalam sebuah riwayat yang terdapat dalam Shahih Muslim, ‘Amr bin Muslim pernah mendapati seseorang di kamar mandi sedang mencabuti bulu ketiaknya menggunakan kapur sebelum hari raya qurban. Sebagian mereka ada yang berkata: “Sesungguhnya Sa’id bin Musayyib tidak menyukai perkara ini.”
3. “ Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk kurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk keluarganya."
(Riwayat Bukhari dan Muslim)
4. “ Setiap hari Tasyriq ada sembelihan"
(Dikeluarkan oleh Ahmad (4/8), Al-Baihaqi (5/295), Ibnu Hibban (3854) dan Ibnu Adi dalam "Al-Kamil" (3/1118) dan pada sanadnya ada yang terputus. Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabari dalam 'Mu'jamnya" dengan sanad yang padanya ada kelemahan (layyin). Hadits ini memiliki pendukung yang diriwayatkan Ibnu Adi dalam "Al-Kamil" dari Abi Said Al-Khudri dengan sanad yang padanya ada kelemahan. Hadits ini hasan Insya Allah, lihat 'Nishur Rayah" (3/61).) Hadits ini mengandung makna diperbolehkannya memotong sembelihan selama hari tasyrik. Demikian Imam Ahmad, sebagaimana dikutip Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam Zadul Ma`ad.
5. “ Nabi berkurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. beliau menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut"
(HR. Bukhari, Muslim, dan Abu Daud)
6. "Makanlah kalian, simpanlah dan bersedekahlah"
(HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud). Maksudnya daging qurban itu diperuntukkan untuk makan, disimpan, dan disedekahkan.
7. Ali radhiyallahu ia berkata,(yang artinya) : “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurus kurban-kurbannya, dan agar aku bersedekah dengan dagingnya, kulit dan apa yang dikenakannyaa* dan aku tidak boleh memberi tukang sembelih sedikitpun dari hewan kurban itu. Beliau bersabda : Kami akan memberikannya dari sisi kami"
(HR. Muslim, Abu Daud, dan Ahmad. Bukhari meriwayatkannya (1716) tanpa lafaz : "Kami akan memberinya dari sisi kami".)
*Dalam Al-Qamus yang dimaksud adalah apa yang dikenakan hewan tunggangan untuk berlindung dengannya.
Kamis, 19 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar