Kamis, 19 November 2009

Ngapain melipat Pakaian !

Melipat Pakaian jika sudah kering adalah perkara yang terpuji. Namun disana ada fenomena melipat, dan menyingsingkan pakaian yang tercela, yaitu ketika seseorang hendak melaksanakan shalat.
Sebagian besar ada yang menyingsingkan lengan bajunya ketika berwudhu’ lalu ia lupa menurunkannya. Ada juga yang sengaja sebelum sholat, dalam sholat maupun luar, ia selalu melipat lengan bajunya, karena ia mengikuti gaya dan model trend yang dilakukan oleh sebagian orang-orang fasiq dari akalngan artis dan bintang film.
Kesalahan laindalam sholat yang bisas dilakukan oleh sebagian orang, mereka melakukan sholat dengan memakai pakaian yang menampakkan pundaknya, seperti memakai singlet. Lebih parah lagi, jika seseorang shalat hanya memakai sarung atau celana panjang, tanpa menutupi badannya bagian atas.
Nah bagaimana hukum dan perinciannya menurut syari’at? Ikutilah pembahasan berikut agar para pemabca yang budiam,n mengetahui hukumnya, lalu berusaha diamalkan, dan disampaiakn kepada orang lain. Singkat kata, silahkan baca berikut ini :

• Melipat dan Menyingsingkan Lengan Baju ketika Shalat
Diantara kesalahan sebagian orang yang melaksanakan shalat, mereka menyingsingkan pakainan sebelum masuk (melakukan) shalat. Perkara seperti ini dilarang dalam syari’at kita. Kita diperintahkan untuk membiarkan pakaian kita, tanpa harus ditahan, dan disingsingkan sebagaimana halnya orang yang berambut panjang diperintahkan agar rambutnya dibiarkan, tanpa disampirkan kebelakang.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “saya diperintahkan sujud di atas tujuh anggota badan, tidak menahan rambut dan tidak pula menahan pakaian”.[HR. Al Bukhoriy(783),Muslim dalam Kitab Ash-Sholeh(490),Abu Dawud(899&890), An-Nasa’iy dalam Kitab Ash-Sholah (1113),Ibnu Majah(1040),dan Ibnu Khuzaimah(782)]
Ibnu Khuzaimah –rahimahullahu- membuat judul bagi hadits ini. “Bab : Larangan menahan pakaian dalam Shholat”. [Lihat Shohih Ibnu Khuzaimah(1/383)]
Imam Nawawi –rahimahullahu- berkata :”Para ulama telah sepakat tentang terlarangnya melakukan shalat sedangkan pakaiannya atau lengannya tersingsingkan” [Lihat Al Minhaj syarh Shohih Muslim(4/209)]
Al-Imam Malik telah berkata tentang orang yang shalat dalam keadaan menyingsingkan pakaiannya dan kondisinyasebelum melakukan sholat, di mana dia sedang melakukan suatu perbuatan, yang enyebabkan ia menyingsingkan pakaiannya. Kemudian dia melakukan sholat dalam kondisi demikian itu. Jika ia melakukannya semata-mata untuk menahan rambut da pakaiani itu, maka tidak ada kebaikan baginya”. [Lihat Al-Mudawwanah Al Kubro(1/96)]
Apa yang dinyatakan Al Imam malik –rahimahullah- disanggah oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman –hafizhahullah- ketika beliau berkata. “Lahiriahnya larangan itu bersifat muthlaq, baik dia menyingsingkannya untuk sholat maupun sebelumnya telah menyingsingkannya, lalu sholat dalam keadaan seperti itu”. [Lihat Al-Qoul Al Muhin(hal43)]
Setelah An-Nawawi membicarakan tentang hal ini pada pembicaraan sebelumnya, dia berkata, “larangan menyingsingkan Pakaian adalah larangan makruh tanzih. Kalau dia shalat dalam keadaan seperti itu, berarti dia telah memperburuk shalatnya, meskipun shalatnya tetap sah. Dalam perkara itu, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobariy berhujjah dengan ijma’ (kesepakatan) ulama. Sedangkan ibnul Mundzir telah menyebutkan tentang pendapat wajibnya mengulangi sholat dari Al Hasan Al Basriy”. [Lihat Syarh Shohih Muslim(4/209)]
Jadi menyingsingkan lengan baju hukumnya terlarang, baik ia singsingkan karena mau sholat; ataukah ia singsingkan sebelum sholat saat ia kerja, lalu ia biarkan tersingsingkan dalam sholat. Pokoknya terlarang secara muthlaq.!
Wallahu muwaffiq….

Tidak ada komentar:


review http://mahesakujenar.blogspot.com on alexa.com
free counters

Followers

 
heramkempek © . Template by: SkinCorner. SEO By: Islamic Blogger Template