(Mencoba selalu menghadirkan nuansa Syafi'i di forum ini)
Perbedaan Pendapat Menurut Imam Syafi'I I
Imam Syafi'i pernah ditanya tentang perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan para ulama, apakah itu boleh bagi mereka? Kemudian Imam Syafi'I menjawab: Perbedaan pendapat itu ada dua macam, ada yang mengharam dan adan yang tidak mengharamkannya.
Lalu saat ditanya tentang penbedaan keduanya, ia menjawab: Setiap sesuatu yang telah dijelaskan alasannya oleh Allah atau melalui lisan Nabi-Nya dalam bentuk nash yang tidak diperselisihkannya, maka dalam hal ini haram adanya perbedaan. Adapun yang mengandung takwil dan yang hanya bisa diketahui melalui qiyas, lalu pelakunya berpegang pada salah satu dari keduanya, sesuai yang terkandung dalam khabar atau qiyas, meskipun orang lain berbeda pendapat dengannya, maka saya tidak mengatakan hal itu terbatas ruang geraknya –bahkan untuk berijtihad- sebagaimana terbatasnya perbedaan pendapat pada perkara yang ada nashnya.
(Ar-Risalah [Kitab pertama dalam bidang ushul fikih], Imam Syafi'i, tahqiq dan syarah oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir)
Rabu, 07 Oktober 2009
heramkempek
→
religare
→ Perbedaan Pendapat Menurut Imam Syafi'I I
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar