Bismillaahirrohmaanirrohiim
karena saudara Imam Nawawi lg sibuk, maka dia menitipkan materi ini semoga bermanfaat bagi member yg sedang di Makkah dan bersiap-siap untuk haji
Orang yg bertawaf cukup dg niat haji secara umum, dan tidak disyaratkan niat tawaf secara khusus (Al-Jawahir dan Fiqhus Sunnah)
Adapun sunnah2 dari tawaf adalah:
1. Menghadap hajar aswad ketika memulai tawaf.
2. Membaca tahlil dan takbir
3. Melambaikan tangannya dg mengarahkannya ke hajar aswad
4. Mengecup hajar aswad bila mampu. Bila tidak mampu, cukup menyentuh dg tangannya.
Tawaf ada 3 macam, yaitu:
1. Tawaf Qudum. Tawaf ini dilakukan oleh orang2 yg jauh, bukan orang Makkah dan sekitarnya ketika masuk ke Makkah. Tawaf ini hukumnya sunnah, dan yg meninggalkannya tdk dikenakan apa-apa. Kecuali bagi Madzhab Maliki, yg meninggalkan tawaf ini harus membayar dam (denda)
2.Tawaf Ifadah, Tawaf ini dilakukan oleh orang yg haji (bukan orang yg umroh) setelah melaksanakan manasik (ibadah) di Mina, termasuk melempar jumroh 'aqobah.
Dengan selesainya tawaf ini, maka halallah segala sesuatu yg diharamkan bg orang yg berhaji.
3. Tawaf Wada'. Tawaf ini merupakan adl tawaf yg dilakukan oleh orang yg haji ketika hendak melakukan perjalanan meninggalkan Makkah
Hanafi dan Hambali mewajibkan tawaf wada' ini. Dan bila ada orang yg haji itu meninggalkannya, wajib membayar dam
Maliki: Tawaf wada'ini sunnah dan yg meninggalkannya tidak dikenai apa-apa
Syafii ada 2 pendapat, sebagai rujukan lihat kitab A-lMughni, Al-Fiqhu 'Alaa Madzhabil Arba'ah dan Fiqhus Sunnah)
demikian materi masalah pembagian tawaf, dan saudara Imam Nawawi menitipkan ini karena ada permintaan salah seorang member, semoga bermanfaat dan menjadikan ilmu yg bermanfaat bagi kita semua. Aamiin
alhamdulillaahirobbil'aalamiin
Rabu, 21 Oktober 2009
heramkempek
→
religare
→ PEMBAGIAN TAWAF MENURUT AHLUSSUNNAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar