Sabtu, 24 Oktober 2009

Bid'ah

Telah berkata Al Muhaqqiq Al Imamussyathibi dalam Al I’tisham : Artinya : Ashal dari pada bada,a, untuk mengada-adakan sesuatu tanpa contoh sebelumnya. Dan sebagian dari maknanya, apa yang disebutkan dalam firman Allah swt. “Allah yang menciptakan tujuh lapis langit dan bumi” ialah : yang mengadakan keduanya tanpa contoh sebelumnya. Dan firman Allah swt. : “Katakanlah olehmu hai Muhammad, “ Bukanlah aku Rasul yang diutus mula-mula”. Maksudnya : Bahkan sebelum aku sudah banyak Rasul-rasul yang diutus Allah Dan dikatakan dalam bahasa Arab : ibtada’a fulanun bid’atan Artinya : Si Pulan telah merintis suatu jalan yang belum pernah didahului orang lain. Dan dikatakan pula : Hadza amrun badi’. Dikatakan terhadap sesuatu yang indah yang tak ada tara bandingnya sebelumnya.
Nah, dari jalan inilah dinamakan bid’ah itu dengan bid’ah. Mengeluarkan bid’ah untuk menjalani atasnya disebut : Al Ibda’u. Dan hai’atnya atau kelakuannya disebut : Bid’ah. Dan terkadang dinamakan suatu amal yang diamalkan orang atas jalan yang demikian itu adalah bid’ah. Maka dari makna inilah dinamakan suatu amalan yang tidak ada dalil syara’ atasnya sebagai bid’ah.
Itulah sekelumit tentang arti kata bid’ah secara istiqaq atau ethimologhis. Tentulah tidak khali bagi mereka yang mempunyai imam dalam ilmu hukum Islam atau klasifikasi dari ketentuan-ketentuannya hukum syar’i atau fiqh, bahwa bid’ah itu bukanlah salah-satu bagian dari hukum syar’i. Karena nanti apa yang dinamakan bid’ah itu akan menerima hukumnya menurut keadaannya apakah dia Wajib, Sunnat, Haram,Makruh ataupun Mubah. Alhasil bid’ah itu sebagaimana ditahqiqkan oleh Sullthanul Ulama Izzuddin ibnu Abdis Salam ada diirimgi oleh hukum yang lima. Karena tidak ada seorang ahli hukum Islam ditanyakan tentang rukun sesuatu perbuatan itu dengan perkataan : Ini bid’ah. Atau itu sunnat baik di Haramain, di Mesir, di Iraq di Syam ataupun di Indonesia. Tetapi yang ada ini hukumnya haram dan sebagainya. Adapun sunnah dan bid’ah adalah untuk meletakkannya menurut kategori dari apa yang kami uraikan diatas.
Untuk menyatakan macamnya bid’ah ini, dapatlah pula kami bawakan disini perkataan imam Muhammad bin Idris Assyafi’i yang diriwayatkan oleh Abu Nu’aim sebagai berikut :
Artinya : Bid’ah itu ada dua macam. Bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela. Maka mana-mana yang sesuai dengan sunnah, maka yaitulah yang terpuji. Dan mana-mana yang menyalahinya maka yaitulah yang tercela.
Sedang apa yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Manaqibnya adalah sebagai berikut :
Artinya : Dan segala yang diadakan itu adalah dua macam. Sesuatu yang diadakan, padahal menyalahi kitab atau sunnah atau atsar ataupun ijma’, maka inilah bid’ah yang sesat. Sedang apa-apa yang diadakan dari pada kebaikan yang tidak bertentangan dengan sesuatu dari pada yang demikian itu, maka yaitulah bid’ah yang tercela.
Untuk lebih mendekati faham kita dalam hal ini , kami kira akan lebih jelas untuk anda apa yang dituturkan Alhadidi dalam Syarah Nahjul Balaghih sebagai berikut :
Artinya : Lafadz Bid’ah dipakai untuk dua pengertian. Salah satunya yang dipersalahi dengannya akan Alkitab dan Assunnah seperti puasa di hari Nahar dan hari-hari Tasyriq. Karena puasa pada hari-hari tersebut walaupun namanya puasa tetapi itu termasuk sesuatu yang dilarang. Yang kedua sesuatu yang tidak datang padanya nash, bahkan Syara’ mendiamkannya maka hal tersebut dilakukan oleh orang-orang Islam sesudah wafat Rasulullah saw. Dan apa yang diriwayatkan dari sabda Rasulullah saw. Tiap bid’ah itu sesat dan tiap-tiap yang sesat itu dalam Neraka………adalah ditanggungkan atas tafsir bid’ah menurut pengertian yang pertama. Sedang perkataan sayyidina Umar ra. Dalam hal mengumpulkan orang pada shalat Tarawih.” Sesungguhnya dia itu bid’ah. Dan sebaik-baik bid’ah itu inilah dia”….. ditanggungkan atas pengertian yang kedua. (100 masalah Agama oleh K.H.M. Sjafi’i Hadzami).

Tidak ada komentar:


review http://mahesakujenar.blogspot.com on alexa.com
free counters

Followers

 
heramkempek © . Template by: SkinCorner. SEO By: Islamic Blogger Template