Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
B i s m i l l a h i r r a h m a a n i r r a h i i m,
Alhamdulillahirabbil ‘alamiin, segala pujian kita panjatkan kehadirat Allah SWT, sholawat serta salam semoga tercurah atas junjungan kita Rasulullah SAW, beserta keluarganya, para shahabatnya dan orang - orang yang istiqomah dijalan-Nya.
Sahabat facebook rahimakumullah, marilah kita lanjutkan kajian halal dan haram dalam Islam.
Sahabat fillah, melanjutkan kajian sebelumnya, yaitu tentang barang – barang yang dilarang berada didalam rumah seorang muslim. Salah satunya bejana – bejana yang terbuat dari emas dan perak. Seharusnya setelah tahu hukumnya, kaum muslimin tidak lagi menggunakannya utk hiasan didalam rumah. Untuk itulah, maka Islam mengharamkan membuat bejana dari emas atau perak dan seperei-seperei sutera murni dalam rumah seorang muslim. Nabi sendiri memberikan ancaman keras terhadap orang yang cenderung kepada cara-cara ini.
Kata Ummu Salamah ummul mu'minin:
"Sesungguhnya orang yang makan dan minum dengan bejana emas dan perak, maka akan gemercik suara api neraka dalam perutnya." (Riwayat Muslim)
Dan Huzaifah juga pernah mengatakan:
"Rasulullah melarang kami minum dengan bejana emas dan perak atau kita makan dengannya, dan melarang memakai pakaian sutera tipis dan sutera tebal serta dilarang kita duduk di atasnya. Kemudian Nabi bersabda pula: Kain ini untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia, dan untuk kamu nanti di akhirat." (Riwayat Bukhari)
Jadi kalau kita dilarang memakainya, berarti haram juga membuatnya untuk hiasan.
Diharamkan bejana emas/perak dan seperei-seperei sutera itu, berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Sedang hikmahnya agama mengharamkan hal-hal tersebut dengan suatu tujuan untuk membersihkan rumah dari unsur-unsur kemewahan / berlebih-lebihan.
Tepat sekali apa yang dikatakan Ibnu Qudamah : hal tersebut di atas berlaku sama antara laki-laki dan perempuan karena umumnya hadis, dan karena alasan diharamkannya justru karena berlebih-lebihan dan kesombongan serta dapat memecahkan perasaan hati orang-orang fakir. Pengertian seperti ini meliputi kedua belah pihak. Adapun dibolehkannya perempuan berhias dengan emas dan sutera adalah demi kepentingan suami, bukan untuk orang lain.
Kalau ditanyakan: Andaikata alasan diharamkannya itu seperti yang tersebut di atas, niscaya mutiara dan sebagainya adalah juga diharamkan karena harganya lebih tinggi? Untuk masalah ini akan kami jawab sebagai berikut: Mutiara (yakut) itu tidak begitu dikenal di kalangan orang miskin, oleh karena itu tidak dapat memecahkan perasaan hati mereka jika orang-orang kaya itu menjadikan benda ini sebagai hiasan, walaupun sesudah itu mereka menjadi kenal dengan yakut. Dan justru jarangnya yakut itu sendiri menyebabkan tidak ada orang kaya yang memakainya sebagai hiasan, sehingga dengan demikian tidak perlu lagi diharamkan walaupun ada perbedaan harga yang sangat menyolok.
Sahabat fillah, Ditinjau dari segi ekonomi, seperti yang telah kami sebutkan juga dalam hikmah diharamkannya emas untuk orang laki-laki, maka di bab ini hikmah tersebut akan lebih nampak dan lebih jelas. Sebab emas dan perak merupakan standard uang internasional ( DINAR DAN DIRHAM ) yang oleh Allah SWT dijadikan sebagai ukuran harga uang dan sebagai standard yang akan menentukan harga itu dengan adil serta memudahkan peredaran uang di kalangan orang banyak. Maka atas bimbingan Allah SWT kepada umat manusia untuk menggunakan uang sebagai nikmat yang diberikan kepada mereka, uang tersebut harus diedarkan di kalangan orang banyak, jangan ditahan di rumah dalam bentuk uang yang tersimpan, atau dihilangkan dalam bentuk bejana dan alat-alat perhiasan lainnya.
Betapa indahnya pula apa yang dikatakan Imam Ghazali dalam Syukur Nikmat didalam bukunya Ihya'. Ia mengatakan sebagai berikut: "Siapapun yang menjadikan dirham dan dinar sebagai bejana dari emas dan perak, berarti dia telah kufur nikmah (tidak tahu berterimakasih), dan dia lebih jahat daripada menyimpannya. Karena hal seperti ini sama halnya dengan orang yang memaksa kepala negara untuk bekerja sebagai tukang tenun dan tukang sapu tanpa upah, atau untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang biasa dikerjakan oleh manusia-manusia rendahan. Jadi menahan harta ( MENIMBUN ), lebih rendah dari itu semua. Sebab perkakas dari tanah, besi, timah dan tembaga menduduki fungsi emas dan perak sebagai alat untuk menjaga makanan supaya tidak rusak. Karena fungsi bejana pada hakikatnya adalah guna menjaga makanan. Maka tanpa uang alat-alat dari tanah dan besi itu tidak dapat memenuhi apa yang dimaksud.
Jelasnya, barangsiapa yang kurang faham persoalan ini, kiranya cukup memahami terjemahan Tuhan dalam hal tersebut yang dilukiskan dalam bentuk ungkapannya:
" Barangsiapa minum dengan bejana emas atau perak, maka seolah-olah suara api neraka itu gemercik dalam perutnya." ( HR Muslim )
Bentuk larangan ini jangan diartikan mempersempit gerak umat Islam dalam rumahtangga, sebab dalam masalah halal yang baik, mempunyai lapangan yang sangat luas. Berapa banyak bejana dari perunggu, dari kaca, dari tanah, dari tembaga dan dari tambang-tambang lain yang lebih bagus dan HALAL artinya tdk dilarang untuk dijadikan hiasan didalam rumah, selam tidak ada unsur – unsur mistis yg diyakini, atau bergambar sesuatu yg dilarang. Berapa banyak pula seperai dan bantal dari katun dan kapuk yang lebih indah daripada bahan yang diharamkan ( sutera ) !
Nah sahabat fillah rahimakumullah, mungkin ada diantara sahabat yang masih bingung dengan definisi Bejana, apa sih bejana itu ? Nah termasuk dalam kategori bejana dijaman sekarang adalah berbagai macam perabot rumah tangga, dan yang dilarang adalah yang terbuat dari emas dan perak, seperti piring, mangkok, manci, sendok, gelas, wajan dsb ). Oleh karena itu supaya kita lebih berhati - hati, TIDAK MENGGUNAKAN yang terbuat dari emas atau perak, dengan demikian insyaa Allah akan lebih SELAMAT, INSYAA ALLAH.
Nah sahabat fillah, artinya, sebetulnya apa yang DIHALALKAN oleh Allah SWT jumlahnya JAUH lebih banyak dari pada yang DIHARAMKAN. Oleh karena itu seharusnya kita menjadi hamba yang bersyukur dengan menerima segala ketentuan Allah SWT dengan Ikhlas dan taqwa.
Wallahu a’lamu bish shawab.
Senin, 29 Maret 2010
heramkempek
→
religare
→ BEJANA DARI EMAS DAN PERAK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar