Selasa, 23 Oktober 2012

Hukum Islam Ada 5, dan Bid'ah Tidak Termasuk di Dalamnya

Bacalah dengan cermat dan hati yang lapang, tulisan singkat ini..

Hendaknya kalian tahu bahwa sunnah menurut ulama hadits adalah sesuatu yang
berasal dari Rasulullah baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir
(ketetapan). Menurut Fuqaha' (ahli Fiqh), sunnah adalah salah satu dari
status hukum Islam, yang apabila mengerjakannya mendapat pahala dan apabila
meninggalkanya tidak apa-apa (tidak berdosa), kadang disebut mandub juga
nafilah.

Hukum Islam sendiri adalah 5 : Wajib, Sunnah (Mandzub/Mustahab), Mubah
(Jaiz), Makruh dan Haram.

Sunnah Rasulullah (perbuatan, perkataan, taqrir) tidak serta status
hukumnya menjadi wajib, tetapi ada yang sunnah (mandub/mustahab) tergantung
bentuk anjurannya dan konsekuensinya. InsyaAllah kalian paham, bahwa apa
yang berasal dari Rasul tidak serta merta wajib bagi kalian.

Demikian juga apa yang dinamakan bid'ah, bid'ah bukanlah status hukum Islam
(sekali lagi bid'ah bukan status hukum Islam), melainkan istilah untuk
sesuatu yang berlawan dengan sunnah.

Kalau Sunnah adalah perkataan/perbuatan yang berasal dari Rasul, sedangkan
Kalau Bid'ah adalah perkataan/perbuatan yang bukan berasal dari Rasul.

Dari sini, semoga paham maksud dari istilah "berlawanan". Maka, sesuatu
yang bukan berasal dari Rasul ini, haruslah di tinjau dan dikaji apakah
sesuai dengan Sunnah ataukah tidak. Bukan serta merta ditolak begitu saja
kemudian di masukkan kepada salah satu status hukum Islam yaitu status
haram.

Jika langsung dimasukkan kepada status hukum haram, nantinya akan absurd
dalam memahaminya dan bingung terus-menerus seperti sebagian orang jahil.
Karena kalau langsung dimasukkan kepada status hukum haram dan sisi lain
mengatakan "berlawan dengan sunnah" maka jadinya seperti ini :

"Bid'ah (Haram)" VS "Sunnah (Wajib)". Karena lawan dari haram adalah wajib,
dan pemahaman seperti ini bak otak yang terbalik. Sedangkan apa yang
berasal dari Rasul (perbuatan/perkataan/taqir) tidak selalu dimasukkan
kedalam status hukum wajib.

Oleh karena itu, sesuatu perkara baru (bid'ah) atau lawan dari yang berasal
dari Rasul (sunnah) harus diklasifikasikan status hukumnya.

Yang mana nantinya ada yang masuk pada status hukum wajib, mandub, mubah,
makruh dan haram. Istilah seperti ini telah diajarkan oleh al-Imam
Shulthanul Ulama Syaikh 'Izzuddin Abdissalam asy-Syafi'i untuk
menyederhanakan memahami bid'ah. Sehingga dikenal istilah ;

1. Bid'ah Wajibah : bid'ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah
tentang penetapan status hukum wajib, seperti : menyibukkan diri dengan
ilmu nahwu sebab dengannya bisa memahami Kalamullah dan Sabda Nabi, hal ini
tergolong wajib karena dalam rangka menjaga syariat Islam, sebab apa
jadinya jika tidak paham nahwu, maka orang-orang jahil akan berbicara
secara serampangan.

Contohnya lainya seperti : menjaga pembendaharaan kata asing al-Qur'an dan
as-Sunnah, pembukuan disiplin ilmu-ilmu ushul, perkataan jahr wa ta'dil
dalam pembahasan ilmu hadits.

2. Bid'ah Mandubah ; bid'ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah
tentang penetapan status hukum sunnah/mandub, seperti : membangun
madrasah-madrasah, perkataan-perkataan yang mengandung hikmah seperti
tashawuf, perkataan yang bisa menyatukan kaum Muslimin, shalat jama'ah
tarawih, Maulid Nabi dan sebagainya.

3. Bid'ah Mubahah ; bid'ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah
tentang penetapan status hukum mubah, seperti : bersalaman setelah shalat
subuh dan ashar, juga memperluas kesenangan dalam urusan makanan, minuman,
pakaian, dan tempat tinggal, pakaian kebesaran ulama, dan melebarkan lengan
baju.

4. Bid'ah Makruhah ; bid'ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah
tentang penetapan status hukum makruh, seperti : sekedar kumpul-kumpul di
kediaman orang meninggal, menghiasi masjid dengan berlebihan dan lain
sebagainya

5. Bid'ah Muharramah ; bid'ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah
tentang penetapan status hukum haram, seperti : pemikiran Qadariyah,
jabariyah, murji'ah, mujassimah (contohnya : Wahabiyah, Karramiyah dan
sejenisnya)

Jika perkara baru tersebut sesuai dengan sunnah maka itu baik (hasanah) dan
status hukumnya bisa jadi sunnah, bahkan hingga wajib.

Namun, jika sesuatu perkara baru bertentangan dengan sunnah maka itu buruk
(qabihah) dan status hukumnya bisa jatuh pada status hukum makruh bahkan
haram.

Semoga dengan pemaparan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang benar
dalam memahami bid'ah dan sunnah. Dan sekali lagi bid'ah itu bukan status
hukum, ingat ini.

Bahkan ada sesuatu yang dibenci tapi halal, yaitu thalaq (perceraian).
Sangat tidak mungkin kalau karena disebabkan dibenci kemudian langsung
dimasukkan kedalam status hukum haram. Jadi pemahaman-pemahaman seperti ini
atau sejenisnya adalah benar-benar absurd.

Wallahu A'lam.

(tulisan ini disadur dari Group WAJIB, SUNAH (MANDUB), MUBAH, MAKRUH DAN
HARAM)

Tidak ada komentar:


review http://mahesakujenar.blogspot.com on alexa.com
free counters

Followers

 
heramkempek © . Template by: SkinCorner. SEO By: Islamic Blogger Template