Kewajiban seorang Muslim terhadap non muslim ada beberapa bentuk, diantaranya:
1. Berdakwah kepada Allah subhanahu wata’ala, yaitu dengan menyerunya kepada Allah dan menjelaskan hakikat Islam kepadanya semampu yang dapat ia lakukan dan berdasarkan ilmu yang ada padanya, sebab hal ini merupakan bentuk kebaikan yang paling agung dan besar yang dapat diberikannya kepada warga negara sesamanya dan etnis lain yang berinteraksi dengannya seperti etnis Yahudi, Nashrani dan kaum Musyrikin lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, "Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti (pahala) pelakunya." (HR. Muslim, III, no.1506; Abu Daud, no.5129; at-Turmudzi, no.2671 dari Abu Mas'ud al-Badri radhiyallahu ‘anhu)
Dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam kepada 'Ali radhiyallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke Khaibar dan memerintahkannya menyeru orang-orang Yahudi kepada Islam, "Demi Allah, sungguh Allah memberi hidayah kepada seorang laki-laki melalui tanganmu adalah lebih baik bagimu daripada onta merah (harta paling berharga dan bernilai kala itu)." (HR. Bukhari, III:137; Muslim,IV:1872 dari Sahl bin Sa'd radhiyallahu ‘anhu)
Dalam sabda beliau yang lain, "Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya dengan tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun." (HR. Muslim, IV: 2060; Abu Daud, 4609; at-Turmudzi,2674 dari jalur Isma'il bin Ja'far, dari al-'Ala' bin 'Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Jadi, dakwahnya kepada Allah subhanahu wata’ala, penyampaian Islam dan nasehatnya dalam hal tersebut termasuk sesuatu yang paling penting dan bentuk pendekatan diri kepada Allah subhanahu wata’ala yang paling utama.
2. Tidak berbuat zhalim terhadap jiwa, harta atau pun kehormatannya bila ia seorang Dzimmi (non-muslim yang tinggal di negri kaum muslimin dan tunduk kepada hukum Islam serta wajib membayar jizya), atau Musta'man (non-muslim yang mendapatkan jaminan keamanan) atau pun Mu'ahid (non muslim yang mempunyai perjanjian damai). Seorang Muslim harus menunaikan haknya (non Muslim) dengan tidak berbuat zhalim terhadap hartanya baik dengan mencurinya, berkhianat atau pun berbuat curang. Ia juga tidak boleh menyakiti badannya dengan cara memukul atau pun membunuh sebab statusnya adalah sebagai seorang Mu'ahid, atau dzimmi didalam negeri atau Musta'man yang dilindungi.
3. Tidak ada penghalang baginya untuk bertransaksi jual beli, sewa dan sebagainya dengannya. Berdasarkan hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau pernah membeli dari orang-orang kafir penyembah berhala dan juga membeli dari orang-orang Yahudi. Ini semua adalah bentuk mu'amalah (transaksi). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat, beliau masih menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi untuk keperluan makan keluarganya.
4. Tidak memulai salam dengannya tetapi tetap membalasnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, "Janganlah memulai salam dengan orang-orang Yahudi dan Nashrani." (HR.Muslim,IV:1707 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Dalam sabdanya yang lain, "Bila Ahli Kitab memberi salam kepada kamu, maka katakanlah: 'Wa'alaikum.' Muttafaqun alaih (HR. al-Bukhari, IV:142; Muslim,IV:1706 dari Abdullah bin Dinar, dari Ibn 'Umar radhiyallahu ‘anhu). Jadi, seorang Muslim tidak memulai salam dengan orang kafir akan tetapi kapan orang Yahudi, Nashrani atau orang-orang kafir lainnya memberi salam kepadanya, maka hendaknya ia mengucapkan, Wa'alaikum. Sebagaimana yang diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini termasuk hak-hak yang disyari'atkan antara seorang Muslim dan orang kafir.
Hak lainnya adalah bertetangga yang baik. Bila ia tetangga anda, maka berbuat baiklah terhadapnya, jangan mengusiknya, boleh bersedekah kepadanya bila ia seorang yang fakir. Atau boleh memberi hadiah kepadanya bila ia seorang yang kaya. Boleh pula menasehatinya dalam hal-hal yang bermanfa'at baginya sebab ini bisa menjadi motivator ia berhasrat untuk mengenal dan masuk Islam. Juga, karena tetangga memiliki hak yang agung sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, "Jibril senantiasa berpesan kepadaku agar berbuat baik kepada tetangga hingga aku mengira ia akan memberikan hak waris kepadanya." (Muttafaqun 'alaihi) Juga sebagaimana makna umum dari firman Allah subhanahu wata’ala, "Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS.al-Mumtahanah:8)
Dan dalam hadits yang shahih dari Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha, bahwa Ibundanya datang kepadanya saat ia masih musyrik di masa perundingan damai yang terjadi antara.....
Selasa, 27 Desember 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
yang terjadi antara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan penduduk Mekkah, ibundanya datang kepadanya meminta bantuan, lantas Asma' meminta izin terlebih dahulu kepada Nabi mengenai hal tersebut; "apakah ia boleh menyambung rahim dengannya? Maka, Nabi pun bersabda, "Sambunglah rahim dengannya." (al-Bukhari, II:242; Muslim, II:696 dari Asma' radhiyallahu ‘anha)
Namun begitu, seorang Muslim tidak boleh ikut serta merayakan pesta dan hari besar mereka. Tetapi tidak apa-apa melawat jenazah mereka bila melihat ada kemashlahatan syari'at dalam hal itu seperti dengan mengucapkan, "Semoga Allah subhanahu wata’ala mengganti musibah yang kamu alami ini" atau "Semoga Dia mendatangkan pengganti yang baik buatmu," dan ucapan baik semisal itu.
Hanya saja, tidak boleh mengucapkan, "Semoga Allah subhanahu wata’ala mengampuninya" atau "Semoga Allah merahmatinya" bila ia seorang kafir. Artinya, tidak boleh berdoa untuk si mayit tetapi boleh berdoa untuk orang yang masih hidup agar mendapat hidayah, mendapat pengganti yang shalih dan semisal itu.
yang terjadi antara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan penduduk Mekkah, ibundanya datang kepadanya meminta bantuan, lantas Asma' meminta izin terlebih dahulu kepada Nabi mengenai hal tersebut; "apakah ia boleh menyambung rahim dengannya? Maka, Nabi pun bersabda, "Sambunglah rahim dengannya." (al-Bukhari, II:242; Muslim, II:696 dari Asma' radhiyallahu ‘anha)
Namun begitu, seorang Muslim tidak boleh ikut serta merayakan pesta dan hari besar mereka. Tetapi tidak apa-apa melawat jenazah mereka bila melihat ada kemashlahatan syari'at dalam hal itu seperti dengan mengucapkan, "Semoga Allah subhanahu wata’ala mengganti musibah yang kamu alami ini" atau "Semoga Dia mendatangkan pengganti yang baik buatmu," dan ucapan baik semisal itu.
Hanya saja, tidak boleh mengucapkan, "Semoga Allah subhanahu wata’ala mengampuninya" atau "Semoga Allah merahmatinya" bila ia seorang kafir. Artinya, tidak boleh berdoa untuk si mayit tetapi boleh berdoa untuk orang yang masih hidup agar mendapat hidayah, mendapat pengganti yang shalih dan semisal itu.
Posting Komentar