Aurat secara bahasa bermakna “an naqsu” yang berarti kurang atau aib adapun secara istilah sesuatu yang tidak diboleh dilihat atau dipertontonkan. Menutup aurat wajib hukumnya dan ini telah menjadi kesepakatan para ulama baik klasik maupun kontemporer. Hal ini berdasarkan hadist Nabi ; “Aisyah meriwayatkan, bahwa saudaranya yaitu Asma’ binti Abubakar pernah masuk di rumah Nabi dengan berpakaian jarang sehingga tampak kulitnya. Kemudian beliau berpaling dan mengatakan: “Hai Asma’! Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah datang waktu haidh, tidak patut diperlihatkan tubuhnya, melainkan ini dan ini — sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya”. (Riwayat Abu Daud dalam Fiqh Islam Wa Adillatuh oleh Dr Wahbah Zuhaili Juz :1 Hal :738).
BATASAN AURAT
Menurut mazhab Hanafi, aurat laki-laki mulai dari bawah pusar sampai bawah lutut, hal ini berdasarkan ma’sur (perkataan sahabat); “Aurat laki-laki apa yang ada diantara pusar dan lututnya atau apa yang ada dibawah pusar sampai lutut. Sedangkan aurat perempuan seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan”. Firman Allah: “Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak dari padanya” (QS : An-Nur :31). Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar maksud perhiasan yang biasa nampak dalam ayat ini adalah wajah dan telapak tangan (Dalam Roddul Muhtar Juz :1 Hal : 375-378).
Mazhab Maliki, membagi aurat lelaki dan wanita ketika shalat dan diluar shalat kepada dua bagian. Pertama, aurat berat (mughallazah) dan aurat ringan (mukhaffafah).
* Aurat berat pada lelaki adalah kemaluan dan dubur, sedangkan aurat ringan selain dari kemaluan dan dubur (dalam Bidayatul Mujtahid Juz :1 Hal :111) adalah Fahd (paha) menurut mazhab ini bukanlah aurat, mereka berdalil dengan hadist nabi yang diriwayatkan oleh Aisyah; “Pada perang Khaibar tersingkaplah pakaian Nabi dan nampaklah pahanya”. (HR Bukhori dan Ahmad). Namun pendapat ini di rodd oleh para ulama lain karena banyak dalil lain yang lebih kuat dan tsiqoh. (Dalam Nailul Authar Juz :2 Hal :178).
* Aurat berat wanita seluruh badan kecuali ujung-ujung badan dan dada. Yang dimaksud ujung badan adalah anggota ujung badan seperti tangan, kepala dan kaki. Semua ujung badan itu tidak dianggap aurat berat ketika sembayang. Mazhab Maliki membataskan apa yang dianggap aurat ringan pada wanita termasuk dada, lengan, leher, kepala dan kaki. Sedangkan muka dan dua tapak tangan tidak dianggap aurat langsung pada mazhab ini, pendapat mazhab ini banyak diikuti negara-negara Arab di Afrika Utara dan negara-negara Afrika.
…Mengumbar aurat didepan umum selain kepada mahramnya dan yang diperbolehkan oleh syariah, dikategorikan sebagai tindakan pornografi baik karena alasan seni, kebebasan ekspresi ataupun yang lainnya…
Menurut Mazhab Syafi’i, aurat pada laki-laki terletak di antara pusat dan lutut, baik dalam shalat, thawaf, antara sesama jenis atau kepada wanita yang bukan mahramnya, hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abi Sa'id Al-Khudri; “Aurat seorang mukmin adalah antara pusar dan lututnya". (HR Baihaqi). Dalam hadist lain dikatakan; "Tutuplah pahamu karena paha termasuk aurat”. (HR Imam Malik). (dalam Mugni Al-Muhtaj Hal:185 Juz:1). Batas aurat wanita termasuk seluruh badan kecuali muka dan dua tapak tangan di bagian atas dan bagian bawahnya. Dalil mazhab ini adalah firman Allah; “Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak dari padanya” (QS: An-Nur :31). Hadist Nabi mengatakan; "Rasulullah melarang wanita yang sedang ihrom memakai qofas (sarung tangan) dan niqob (tutup muka)". (HR Bukhari).
Menurut Mazhab Hambali, aurat pada laki-laki terletak di antara pusat dan lutut dalil mazhab ini sama dengan yang digunakan oleh mazhab hanafi dan mazhab syafi'i. Adapun aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, hal ini berdasarkan firman Allah dan hadist-hadist diatas. (dalam Goyatul Muntaha Juz:1 Hal: 97-98).
Wallahu'alam
*sumber : Referensi Media Islam http://www.ldkstaisiliwangi.co.cc/2010/05/batasan-aurat-laki-laki-dan-perempuan.html
Jumat, 30 Desember 2011
heramkempek
→
religare
→ Batasan Aurat Laki-laki dan Perempuan berdasarkan empat Mazhab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Pertamaxxxx Thxs gan, Nice info gan xixixi :-P
Posting Komentar