Sabtu, 03 September 2011

Dalil-dalil hukum syar'i

Untuk melihat secara full (web version) dari tulisan ini silahkan lihat disini

Kata dalil secara etimologis diartikan petunjuk kepada yuang kita kehendaki, sementara sebagaian para ulama’ ushul fiqih sebagaimana disampaikan oleh Syekh Abdul Wahhab Khallaf mendefinisikan secara terminologis adalah sesuatu yang dapat menyampaikan hukum syareat (‘Amaliyah) kepada kita dengan pemikiran yang sejahtera atau dasar keyakinan atau sangkaan kuat.

Dalil dapat dibagi atas dasar asalnya, daya cakup dan daya kekuatannya.

1. Pembagian dari segi asalnya, yaitu dalil nash berupa Alqur’an dan Hadits secara langsung, dan dalil ra’yu, yaitu ketentuan umum yang sanggup dikembangkan dari nash alQuran dan hadits dengan cara tempuh ijtihad.

2. Pembagian dari segi daya cakupnya, berupa dalil kulli(universal), yaitu dalil nash yang isinya mencakup satuan hukum, bahkan sebagain besar hukum sejenis, serta dalil juz’I (parsial) atau dalil tafshili adalah dalil yang menunjuk satuan hukum saja.

3. Pembagian dari segi daya kekuatannya, yaitu dalil qoth’I, dalil qoth’I ialah dalil yang mendatangkan datangnya dari syara’, yang termasuk dalam kategori ini adalah al-Quran dan Hadits yang mutawattir, selanjutnya adalah dalil dzonny, dalil dzonny adalah dalil yang mendatangkan sangkaan yang kuat berasal dari syara’.

Pembagian qoth’I dan dzonny didasarkan dari sisi dalalah (petunjuk) yang diperoleh berupa:
1. Qothtiyyu ad-Dalalah, ialah dalil yang sudah pasti benar petunjuknya kepada hukum karena nashnya cukup jelas untuk difahami dan langsung menunjuk maksud.
2. Dzonniyyu ad-Dalalah, ialah dalil yang diduga keras benar petunjuknya kepada hukum, hal itu karena nashnya mengandung beberapa interpretasi.

Pada dasarnya masalah-masalah yang sering diributkan oleh sebagain kalangan Salafi adalah masalah yang masuk dalam ranah ra’yu dalam masalah yang parsial serta dzonny dalalah anehnya para salafi sering menjugde ini dalam ranah dalil kulli seperti anggapan mereka dalam menghukumi bid’ah suatu amaliyah sebagain yang lain dengan menggunakan dalil kulli padahal masalah hukumnya adalah masalah parsial

DAFTAR PUSTAKA

-Beik, Muhammad Hudhori, Asysyekh, Ushul Fiqih,Dar el-Fikr, Beirut, 1409/1988
-Beik, Ahmad Ibrahim, Asysyekh, Ilm Ushul Fiqih, Dar al-Anshor, Kairo, 1379/1949
-Khallaf, Abdul Wahhab, Assyekh, Ilm Ushul Fiqih, Dar el-Qalam, Kairo, 1398/1987

semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:


review http://mahesakujenar.blogspot.com on alexa.com
free counters

Followers

 
heramkempek © . Template by: SkinCorner. SEO By: Islamic Blogger Template