Dalam beberapa diskusi sering terjadi kerancauan memahamai antara syareat dan fiqih, seringkali para Salafi ketika membahas hal-hal ibadah ghoir mahdhoh yang tentunya dari maslah dzonny dalalah yang berarti bersifat ijtihadiyah dengan segera mengatakan “ini sesuatu yang tidak di syareatkan”, bahkan seringkali merancukan mana ranah ibadah mahdhoh dan mana ranah ibadah ghoir mahdhoh, untuk supaya lebih jelasnya kita akan memahami dua pengertian yaitu syareat dan fiqih.
Syareat adalah bagian eternal yang tetap dari hukum islam, yang berpijak dari dalili-dalil yang qoth’I secara riwayat dan pengertiannya (qothi’I al wurud dan qoth’I al dalalah), dalam hal ini syareat di gunakan bagi segala perintah, segala larangan dan segala petunjuk yang Allah hadapkan kepada hamba-hambanya agar mereka menjadi orang mu’min yang beramal lagi sholeh, baik berpautan dengan Aqidah, akhlaq ataupun perbuatan. Hukum-hukum yang berpautan dengan aqidah dinamakan Ahkam I’tiqodiyah, hukum–hukum yang berpautan dengan perbuatan dinamakan Ahkam ‘Amaliyah, sedangkan hukum-hukum yang berpautan dengan akhlaq dinamakan Ahkam Khuluqiyah.
Fiqih sering didefinisikan “suatu ilmu yang dengan ilmu itu kita mengetahui hukum-hukum syara’ yang amaliyah yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang bersifat tafshil, dengan pengertian lain juga merupakan interpretasi para ulama terhadap bagian yang tetap ini “baca Syareat”. Dalil yang diambil adalah dari dalil yang dzonny dalalahnya, Karena bersifat ijtihadiyyah, kadang-kadang manusia bersepakat tetapi juga kadang-kadang berselisih, kesalahan dan kebenaran mereka bukan merupakan tasyri’ tetapi hanya merupakan proyeksi dari pengetahuan mereka tentang peristiwa-peristiwa, sumber-sumber hukum, kaidah-kaidah tafsir, dasar-dasar tarjih
yang dikaitkan
dengan kondisi dan
situasi tertentu, lebih dari itu ia merupakan proyeksi dari pandangan individual mereka tentang nilai-nilai normative, kemashlahatan serta pertimbangan-pertimbangan yang lain.
Menghukumi sesuatu yang merupakan ranah fiqih dengan sesat dan tidak sesuai syareat seperti yang sering kita dengar dari para SALAFI, seperti masalah yasinan, tahlilan, Selametan, serta masalah-masalah ijtihadiyyah lainnya adalah suatu kesalahan besar dan merupakan bagian kedholiman dari suatu pemahaman tertentu terhadap pemahaman yang lain.
Semoga bermanfaat untuk semuanya.
DAFTAR PUSTAKA
1. Ash shiddiqi, T.M Hasbi, Prof, DR, Pengantar hukum Islam, PT Bulan Bintang, Jakarta, 1980
2. Abu Zahroh, Mohammad, Ilmu Ushul al-Fiqh, Dar-el ilm, al–Arabi, Mesir, 1412 H
3. Khallaf, Abdul Wahab, Ushul al-Fiqh, Dar el-fikr, Mesir, 1413 H
Kamis, 03 November 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar