Jumat, 23 Desember 2011

Dalil-dalil tentang hukum mengucapkan "SELAMAT NATAL"

SELAMA ini, posisi dan sikap para sahabat Nabi dan ulama terhadap hal-hal yang berkaitan dengan masalah akidah adalah jelas dan tegas, begitu pun kaitannya terhadap perayaan hari-hari besar agama lain, termasuk Natal.

Mengenai hal ini, ada dua pendapat; ada ulama yang memperbolehkan umat Islam utk mengucapkan “Selamat Natal”, dan ada sebagian ulama yang melarangnya. Setiap pendapat berlandaskan dalil-dalil yg kuat, baik itu al-Quran maupun Sunah. Secara umum, perbedaan pendapat para ulama ini mengerucut kepada satu hal saja; apakah ucapan selamat bagi kaum kristiani yang merayakan Natal ini masuk kedalam kategori akidah ataukah masih dalam koridor MUAMALAH?

Pendapat yang melarang

Sebagian ulama, klasik maupun kontemporer, melarang umat Islam untuk ‘ikut campur’ dengan perayaan agama lain, tak terkecuali Kristen, seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, Syeikh al-Utsaimin, dan lainnya, dengan dalil-dalil sebagai berikut:
*Pertama, mau tidak mau permasalahan ini akan masuk kedalam ranah akidah, karena perayaan natal bukanlah hal yang sembarangan dalam keyakinan kaum kristen. 25 Desember dalam keyakinan nasrani adalah hari ‘lahirnya tuhan’ atau ‘lahirnya anak tuhan’. Maka tidak ada toleransi dalam akidah, bahkan Allah SWT sudah secara jelas dan tegas meluruskan klaim ini (lihat surat al-Ikhlas: 3 atau al-Maidah: 72 & 116, dll).

Ibnu Taimiyah dalam kitab “Iqtidhâ’ Shirâti’l Mustaqîm, Mukhâlafatu Ashâbi’l Jahîm,” (Dar el-Manar, Kairo, cet I, 2003, hal 200) juga melarang untuk ber-tasyabbuh dengan hari besar kaum kafir, karena hal itu akan memberikan efek ‘lega’, bahwa umat Islam ‘membenarkan’ kesesatan yang mereka lakukan. Beda lagi dengan hari-hari kenegaraan, atau hari ibu dan sebagainya, tidak ada unsur akidah di dalamnya, maka dari itu masih dapat ditolerir.

*Kedua, Qiyas awla dari firman Allah; "‎‏kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman” (al-Nahl: 106). Apakah jika kita tidak mengucapkan selamat, kita akan dibunuh?

*Ketiga, toleransi antar umat beragama tidak harus dengan mengucapkan “Merry Christmas“, dengan berakhlakul karimah dan memperhatikan hak mereka sebagai manusia, tetangga, masyarakat, dan lainnya sudah cukup mewakili itikad baik kita untuk hidup damai, bersama mereka. Apalagi dalam Islam, masih banyak momentum yg lebih ‘bersahabat’ untuk mengungkapkan pengakuan kita terhadap keberagaman ini. Sebut saja hadits Nabi yang menganjurkan kita agar melebihkan ‘kuah sayuran’ untuk diberikan kepada tetangga, atau hadits lainnya yang menunjukkan amarah Nabi kepada seseorang yang mendapati tetangganya kelaparan, tapi tidak mengulurkan bantuan. Kebetulan hadits-hadits tersebut tidak mengkhususkan bagi sesama Muslim saja, tapi umum bagi sesama manusia, baik Muslim maupun non Muslim. Bagi yang tidak punya tetangga Nasrani, saya kira dengan menghormati hari raya mereka, tanpa mengganggu apalagi merusak, adalah lebih dari cukup. Cukup dengan kata ‘silahkan’, bukan dengan kata ‘selamat’.

*Keempat, Saddu al-Dzarî’ah, mencegah diri agar tidak terjerumus kepada hal yang dilarang.

Pendapat yang membolehkan

Beberapa ulama kontemporer seperti Dr Yusuf Qaradhawi dan Musthafa Zarqa membolehkan hal ini dengan beberapa pertimbangan;

*1) Firman Allah Swt ‎‏“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (al-Mumtahanah: 8).

*2) Sikap Islam terhadap Ahlul Kitab lebih lunak daripada kepada kaum musyrikin; para penyembah berhala. Bahkan al-Quran menghalalkan makanan serta perempuan (untuk dinikahi) dari Ahli Kitab (al-Maidah: 5). Dan salah satu konsekuensi pernikahan adalah menjaga perasaan pasangan, berikut keluarganya. (Dr. Yusuf Qardhawi, Fiqh Aqalliyyât al-Muslimah, Dar el-Syuruq, cet II, 2005, hal 147-148). Apalagi hanya dengan bertukar ucapan “Selamat”.

*3) Firman Allah Subhanahu Wata’ala: “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (al-Nisa:86)

*4) Pada satu riwayat, seorang Majusi mengucapkan salam kepada Ibnu Abbas “assalamualaikum“, maka Ibnu Abbas menjawab “waalaikumussalam wa rahmatullah“. Kemudian sebagian sahabatnya bertanya “dan rahmat Allah?”, beliau menjawab: Apakah dengan mereka hidup bukan bukti rahmat Allah.[ Dr. Yusuf Qardhawi, Fiqh Aqalliyyât al-Muslimah, Dar el-Syuruq, cet II, 2005, hal 147-148]

*5) Pada masa kini, perayaan natal tak ubahnya adat-istiadat, perayaan masyarakat atau kenegaraan.[ Dr. Yusuf Qardhawi, Fiqh Aqalliyyât al-Muslimah, Dar el-Syuruq, cet II,2005, hal 147-148]

*6) Hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Sallallahu alaihi wassallam pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang dianut jenazah tersebut....

1 komentar:

Mahesa ibnu_romli mengatakan...

Pendapat Pertengahan

Dr. Abdussattar Fathullah Said adalah profesor bidang Tafsir dan Ulumul Quran di Universitas Al-Azhar, Mesir. Dalam masalah tahniah (ucapan selamat) ini beliau agak berhati-hati dan memilahnya menjadi dua. Ada tahniah (ucapan selamat) yang halal dan ada yang haram:
*Tahniah (ucapan selamat) yang halal adalah tahniah (ucapan selamat) kepada orang kafir tanpa kandungan hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Hukumnya halal menurut beliau. Bahkan termasuk kedalam bab husnul akhlaq yang diperintahkan kepada umat Islam.
*Sedangkan tahniah (ucapan selamat) yang haram adalah tahni’ah kepada orang kafir yang mengandung unsur bertentangan dengan masalah diniyah, hukumnya haram. Misalnya ucapan tahniah (ucapan selamat) itu berbunyi, “Semoga Tuhan memberkati diri anda sekeluarga.” Sedangkan ucapan yang halal seperti, “Semoga tuhan memberi petunjuk dan hidayah-Nya kepada Anda.” Bahkan beliau membolehkan memberi hadiah kepada non-Muslim, asalkan hadiah yang halal, bukan khamar (minuman keras), gambar maksiat atau apapun yang diharamkan Allah.


Yang menjadi pertanyaan adalah; bukankah ucapan tahniah (ucapan selamat) yang berbunyi, “Semoga Tuhan memberkati diri anda sekeluarga” lebih bersifat sindiran daripada ucapan selamat?
Prof Dr Abdussatar, secara tidak langsung telah melarang kita untuk mengucapkan ‘Selamat Natal’, karena ada konsekuensi akidah dibelakangnya.

Pilihan ada pada diri masing-masing, mau ikut pendapat yang melarang atau membolehkan. Yang penting jangan sampai terjadi perpecahan dan permusuhan antar muslim. ;)


review http://mahesakujenar.blogspot.com on alexa.com
free counters

Followers

 
heramkempek © . Template by: SkinCorner. SEO By: Islamic Blogger Template